Masyarakat Muslim Indonesia yang menunaikan ibadah haji memiliki risiko kesehatan yang cukup tinggi. Dengan jumlah jamaah haji yang sangat besar menyebabkan waktu tunggu untuk menunaikan Ibadah Haji menjadi kian lama. Dengan demikian jumlah calon jemaah haji yang berisiko tinggi masalah kesehatan makin banyak. Padahal kesehatan merupakan satu dari tiga syarat istita’ah (kemampuan) dalam beribadah, selain kemampuan materi dan ilmu agama.
Demikian pernyataan Wakil Menteri Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti pada seminar Istita’ah Kesehatan Haji, di Jakarta (14/3). Hadir pada acara ini Wakil Menteri Agama, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ketua Majelis Ulama Indonesia, serta Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia.
Sampai saat ini belum ada rumusan yang menjadi kesepakatan semua pihak terkait Istita’ah kesehatan. Seseorang tidak bisa melaksanakan rangkaian ibadah haji jika tidak dalam kondisi sehat. Dalam aspek kesehatan, rumusan Isti’taah Kesehatan sudah jelas, yaitu seseorang mengikuti perjalanan ibadah haji dapat mandiri, tidak membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
“Adapun penetapan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat kesehatan tersebut mempertimbangkan aspek Status Kesehatan berdasar hasil pemeriksaan kesehatan dan Peraturan Kesehatan Internasional dan Ketentuan Keselamatan Penerbangan,” kata Wamenkes.
Menurut Wamenkes, perjalanan ibadah haji merupakan aktifitas fisik yang menuntut kondisi fisik yang prima. Dengan demikian pemerintah wajib menyiapkan kesehatan jemaah,baik jiwa maupun raga. Untuk itu perlu pemeriksaan kesehatan jemaah sedini mungkin. Selain itu, perawatan, pemeliharaan dan pembinaan kesehatan merupakan rangkaian persiapan kesehatan jemaah haji.
“Peran serta jemaah haji untuk segera memeriksakan kesehatan dan jujur memberikan informasi terkait kesehatannya akan menjadi dasar pemetaan yang tepat untuk persiapan kesehatan menjelang keberangkatan,” ujar Wamenkes. Pemerintah juga telah berupaya untuk melindungi jemaah haji dari kemungkinan terkena penyakit menular sebagai dampak perjalanan ibadah haji dengan melakukan vaksinasi terhadap jemaah haji, ungkapnya.
Ditambahkan, perjalanan Ibadah Haji merupakan kondisi matra, yaitu suatu kondisi lingkungan yang berubah bermakna yang mempengaruhi tingkat kesehatan seseorang atau kelompok. Dampak perjalanan ibadah haji, jemaah usia lanjut dengan risiko kesehatan lain, ancaman penularan penyakit di Arab Saudi dan ketersediaan pelayanan kesehatan masih menjadi masalah kesehatan jemaah haji Indonesia, yang tentunya sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan ibadah haji.
Dalam aspek kesehatan, Jemaah haji dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila status kesehatan termasuk kategori Tunda; Mengidap salah satu atau lebih penyakit menular tertentu pada saat di embarkasi; dan Tidak memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan.
Menjelang penyelenggaraan operasional haji tahun 2104, Kementarian Kesehatan mengajak semua pemangku kepentingan untuk bekerjasama dalam menyelenggarakan program pelayanan jemaah haji yang semakin banyak tantangannya.
“Daftar tunggu yang semakin panjang dan berkembangnya berbagai penyakit menular harus menjadi perhatian khusus para pemangku kepentingan,” kata Wamenkes.
Wamenkes berharap, melalui seminar ini dapat dihasilkan suatu rekomendasi terkait Istita’ah Kesehatan yang merupakan kesepakatan dan kesepahaman para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan haji. Masukan dari para ahli kesehatan dan agama serta para pemerhati pelayanan haji akan menjadi dasar penentu kebijakan untuk program pelayanan jemaah haji Indonesia selanjutnya.