Tugas dan fungsi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) adalah mencegah masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah (melalui kegiatan surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan), pelayanan kesehatan, pengawasan Obat, Makanan, Kosmetika, Alat Kesehatan dan Bahan Adiktif (OMKABA) serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara. Menjadi tugas Kementerian Kesehatan untuk membekali sumber daya manusia di KKP untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan kemampuan dan keterampilan yang memadai.
Demikian pernyataan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp.P, MARS, DTM&H, DTCE, pada upacara pembukaan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Jiwa Korsa dan Kekarantinaan Kesehatan angkatan IX, di Bumi Perkemahan dan Wisata (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur (10/3).
“Peningkatan kualitas sumber daya manusia ini dilakukan baik melalui jalur formal maupun jalur informal. Jalur formal ditempuh dengan memperbanyak tenaga dengan latar belakang pendidikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sedangkan jalur informal dilakukan dengan mengadakan pelatihan-pelatihan termasuk kegiatan peningkatan kapasitas jiwa korsa saat ini”, ujar Prof. Tjandra.
Kegiatan Diklat ini terdiri dari Latihan Peningkatan Jiwa Korsa selama 2 minggu yang dilatih oleh Tim Pelatih dari Komando Latihan Komando Armada RI Barat (Kolat Koarmabar) TNI AL dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, kerjasama, disiplin, jiwa korsa serta ketahanan mental dan fisik, menciptakan aparatur pembaharu, perekat persatuan dan kesatuan, memantapkan sikap dan semangat pengabdian, menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir untuk dapat melaksanan tugas secara profesional. Setelah latihan jiwa korsa ini, akan dilanjutkan dengan diklat kekarantinaan kesehatan selama 4 minggu dimana peserta diklat akan mendapatkan materi-materi dan praktik yang sesuai dengan tugas dan fungsi KKP di lapangan.
“Tujuan diselenggarakan Diklat ini adalah untuk memperkuat sistem kekarantinaan di pelabuhan, bandara, pos lintas batas negara yang sudah ada, dan mewujudkan SDM di KKP yang kompeten dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, serta memiliki rasa tanggung jawab tinggi terhadap tugas”, tandas Prof. Tjandra.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat email kontak@depkes.go.id.