Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Jumat, 20/06/2025
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Ada Apa Dengan RUU BPJS

Rokom by Rokom
16 September 2011
Reading Time: 4 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

blankNKRI telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia seperti tertuang dalam konstitusi Negara UU D 1945 Pasal 28 dan Pasal 34yang kemudian diterjemahkan lebih lanjut dalam UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN) beserta aturan aturan turunannya, salah satunya adalah Rancangan Undang-
Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Tujuan UUNo. 40/2004 adalah memberikan landasan hukum yang dapat lebih mempercepat peningkatan kepesertaan dan perluasan manfaat penyelenggaraan program jaminan sosial. Demikian juga landasan hukum BPJS yang selama ini dilaksanakan BUMN. Hingga saat ini RUU BPJS masih terus dibahas di DPR. Satu masalah yang hendak dirumuskan adalah bentuk BPJS itu sendiri.

Rencana pemerintah dan DPR membentuk dua badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) untuk
mengimplementasikan UU Nomor40 Tahun 2004 oleh beberapa pihak dianggap akan merusak sistem jaminansosial yang sudah berjalan. Apalagi rencana ini berimplikasi pada peleburan empat BPJS yang ada saat ini menjadi dua BPJS yang dibentuk berdasarkan program jaminan sosial. Mantan Ketua Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Sulastomo,menyatakan bahwa dalam kondisi saat ini untuk menentukan bentuk BPJS yang ideal memang tidak mudah. Sebab, BPJS harus sesuai dengan realita yang ada, termasuk menyangkut hak peserta dan kekayaan keempat BUMN yang akan dilibatkan PT Jamsostek, PTAskes, PT Taspen dan PT Asabri beserta personalianya. Mengenai usulan dua BPJS, jika merupakan peleburan dari BUMN yang ada, akan menjadi sulit, mengingat harus mengurai setiap BUMN yang memiliki aset, personel, jenis manfaat, dan sistem berbedasehingga tak mudah mengelompokkanke dalam dua BPJS.

Adapun menambah dua BPJS disampung empat BUMN yang ada akan lebih membuat rancu dan
inefisiensi penyelenggaraan jaminan sosial sehingga tak selayaknya dilakukan (Kompas, Selasa 26 Juli 2011) Bahkan setelah melewati sekian banyak pertemuan pembahasan, masih ada perdebatan yang terjadi antara pihak DPR dengan pihak Pemerintah. DPR menghendaki peleburan badan penyelenggara yang ada seperti PT.Jamsostek, PT. Taspen, PT. Askes, Asabri, dan Jamkesda dalam satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk melayani 237 juta penduduk. Pemerintah menghendaki badan-badan penyelenggara yang sudah ada tetap berjalan. DPR juga menghendaki RUU BPJS bersifat menetapkan dan mengatur. Sebaliknya Pemerintah menghendaki RUU BPJS hanya menetapkan dan menjadi UU payung. Pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah/presiden.
Pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU ) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
menemui titik terang. Pemerintah telah menyetujui transformasi menyeluruh terhadap empat BUMN meliputi program, peserta, aset, karyawan, dan kelembagaan secara bertahap menjadi dua BPJS. Dua BPJS yang dibentuk tersebut merupakan penawaran dari pemerintah. Rapat Panitia Kerja (Panja) yang dilakukan pada 10 dan 11 Juni2011 sepakat membentuk dua BPJS. Kementerian Keuangan menyebutkan dua BPJS yang disepakati yakni BPJS Program Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Kematian, dan BPJS Program Jaminan Pensiun dan Hari Tua. Walau demikian, masih banyak isu
panas yang beredar. Hal ini terkait isumakro substansial SJSN, transformasi kelembagaan, dan implementasi administrasi penyelenggaraan program SJSN. Isu makro dan mendasar antara
lain esensi makna UU D 1945 Pasal 27Ayat 2, Pasal 28H, Pasal 33, dan Pasal34 yang diinterpretasikan sebagai rakyat berhak memperoleh jaminan sosial dari negara. Ini berarti rakyat tak wajib ikut dan tak perlu membayar iuran premi. Padahal UU No. 40 Tahun
2004 tentang SJSN Pasal 17 mewajibkan semua menjadi peserta dan wajib membayar kecuali penerima bantuan iuran. Isu transformasi kelembagaan meliputi bentuk badan hukum kelembagaan, aset, karyawan, aset kepesertaan, dan lain-lain. Adapun isu implementasi adalah bagaimana sistem penarikan iuran, berapa, oleh siapa, disimpan dimana, dan bagaimana pemberian manfaatnya. Ini termasuk bentuk manfaat dan bagaimana untuk daerah yang belum mempunyai
infrastruktur pelayanan kesehatan yang memadai. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Fachmi Idris dalam tulisannya di Harian Kompas (Selasa, 26 Juli2011) menyatakan bahwa apabila empat BPJS yang berbentuk perseroan terbatas secara cepat ditransformasikan menjadi badan yang lebih sesuai dengan sembilan prinsip SJSN, BPJS hasil penyesuaian ini dapat langsung
diperintahkan melalui UU BPJS untuk melaksanakan tugasnya secara jelas berdasarkan pengalaman dan kekhususannya masing-masing. Para mantan petinggi negeri juga angkat bicara mengenai hal ini. Wakil Presiden RI periode 2004-2009 M. JusufKalla menyatakan, empat lembaga,yaitu Jamsostek, Taspen, Askes, dan Taspen, harus keluar dari struktur Kementerian BUMN dan berbentuk wali amanat serta bersifat nirlaba. Meskipun demikian, empat lembaga itu tidak harus dilebur jadi satu agar keempatnya bisa menjalankan fungsi sebagai bagian dari sistem jaminan sosial. “Tidak mungkin uang kepesertaan buruh dan pekerja digabungkan dengan uang TNI/Polri. Jadi, biarkan saja empat lembaga yang ada itu menjalankan fungsinya masing-masing. Akan tetapi, tidak bisa mereka tetap di bawah Kementerian BUMN. Keempatnya harus wali amanat, dan nirlaba. Investasinya harus terbuka
dan untuk kepentingan peserta, bukan untuk BUMN lagi,” kata Kalla. (Kompas,Selasa 2 Agustus 2011). Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih berharap badan penyelenggara jaminan sosial yang khusus menyelenggarakan jaminan sosial layanan kesehatan bagi
semua segera diwujudkan. Menkes mengatakan, pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) untuk jaminan kesehatan dasar layak jadi prioritas. “Kita ingin BPJS Kesehatan itu segera terbentuk agar jaminan kesehatan dasar yang merata, tidak diskriminatif dan portabilitas (dapat memberi layanan di mana saja) bisa dilakukan,” kata Menkes (Antara,Rabu, 27 Juli 2011). BPJS Kesehatanitu tidak hanya melayani jaminan kesehatan bagi mereka yang miskin dan tidak mampu yang iurannya dari negara, tapi juga bagi pekerja yang iurannya dibayarkan oleh majikannya.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan, kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait penerbitan RUU BPJS akan dibahas pada masa sidang DPR pada Bulan Agustus – Oktober2011 yang akan datang. Dalam pembahasan tersebut akan diupayakan
betul-betul menghasilkan undang undang yang lebih sempurna dari segala aspek. Dengan ini, pelaksanaan RUU BPJS diharapkan tidak mengalami kendala atau kesulitan serta menuai
penolakan. DPR dan pemerintah sendiri sudah sepakat bahwa BPJS bersifat nirlaba
dan bukan BUMN serta berbentuk wali amanat. Pembahasan RUU BPJS akan dilanjutkan pertengahan Agustus mendatang pada masa Sidang DPR
2011-2012.§
DIS, dari berbagai sumber

Tags: BPJSDPRRakyat
ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Mediakom 173

29 Januari 2025
blank

Mediakom 172

23 Desember 2024
blank

Mediakom 171

10 Desember 2024
blank

Mediakom 169

30 September 2024
blank

Mediakom 170

31 Oktober 2024
blank

Mediakom 168

30 Agustus 2024
Next Post
blank

Menkes Hadiri High Level Meeting of the General Assembly on The Prevention And Control Of Non Communicable Diseases Di New York

blank

Perlu Kesadaran Bersama Warga Dunia Untuk Tangani Masalah Penyakit Tidak Menular

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Para Pemimpin Dunia Bersatu untuk Mempercepat Upaya Eliminasi Kanker Serviks

19 Juni 2025
Berita Utama

Kementerian Kesehatan Indonesia dan Philips Tandatangani Memorandum Saling Pengertian (MoU) untuk Perkuat Ketahanan Sistem Kesehatan

19 Juni 2025
Berita Utama

Layanan TBC Itu Gratis, Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi SDM Indonesia

19 Juni 2025
Umum

Waspadai Penyebaran COVID-19, Puluhan Jemaah Terkonfirmasi Positif

18 Juni 2025

Rekomendasi Artikel

blank

COVID-19 Kembali Merebak di Luar Negeri, Masyarakat Diminta Waspada

20 Mei 2025
blank

Kini Check In PeduliLindungi Bisa Lewat Website

30 September 2022
blank

Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun Dimulai, Ini 3 Cara Daftar

10 Februari 2025

Berita Populer

  • blank

    Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok PeduliLindungi Resmi Bertransformasi Menjadi SATUSEHAT Mobile

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Perlindungan Tambahan, Lansia Diberikan Vaksin Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbitan STR Seumur Hidup Lebih Mudah Lewat Portal SATUSEHAT SDMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Jadwal Skrining Anda dan Keluarga

Jadwal Skrining Sesuai Siklus Hidup

22 September 2023
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.