Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Minggu, 15/06/2025
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Kemenkes Tidak Bisa Melaksanakan Perintah MA

Rokom by Rokom
24 Februari 2011
Reading Time: 3 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Kementerian Kesehatan tidak mempunyai data tentang penelitian IPB dan hasilnya, sehingga tidak mungkin melaksanakan perintah Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu Kementerian Kesehatan telah menunjuk Kejaksaan Agung RI sebagai kuasa hukum Kementerian Kesehatan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) sesuai dengan surat Menteri Kesehatan No. HK/Menkes/R/328/II/2011 untuk menyelesaikan masalah hukum yang berkaitan dengan putusan MA tersebut.

Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH pada Rapat Kerja antara Menteri Kesehatan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) membahas penelitian IPB tentang susu formula yang tercemar Enterobacter sakazakii (ES) di Ruang Komisi IX DPR Jakarta, 23 Februari 2011.

Dalam Putusan Kasasi MA No. 2975 K/Pdt/2009 tanggal 26 April 2010, IPB sebagai Tergugat I, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai Tergugat II, dan Menteri Kesehatan sebagai Tergugat III diminta mengumumkan merk susu formula yang tercemar bakteri ES.

dr. Endang Rahayu Sedyaningsih menambahkan Kementerian Kesehatan sampai tanggal 22 Februari 2011 siang belum menerima Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Mahkamah Agung RI dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, walaupun telah berinisiatif mengambil Relaas tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai domisili Kementerian Kesehatan berada di Jakarta Selatan. Namun ternyata Putusan MA tersebut belum ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pada tanggal 22 Februari 2011, kami mendapat copy Salinan Putusan MA dari Badan POM”, ujar Menkes.

Menurut Menkes, Penelitian IPB ini merupakan penelitian akademik yang data dan hasilnya sepenuhnya merupakan hak IPB. Tidak ada kewajiban dari IPB untuk melaporkan hasil penelitian akademik tersebut ataupun data awalnya kepada Menteri Kesehatan.

Menkes dalam berbagai kesempatan yaitu jumpa pers di Kementerian Kominfo (10/2), jumpa pers di Kementerian Koordinator Kesra dan Raker dengan DPR Komisi IX (17/2) telah menyampaikan bahwa ES dapat ditemukan pada debu, tanah, udara, sedimen, lalat, tikus, dan pernah juga ditemukan dalam usus manusia normal. Bakteri ini memiliki kemampuan bertahan pada produk kering namun mudah mati jika terkena panas pada suhu 700 celsius selama 15 detik. ES dapat mengakibatkan infeksi akut, artinya gejalanya timbul segera setelah mengkonsumsi. Tidak ada dampak yang muncul belakangan, misalnya beberapa tahun kemudian.

Sesuai dengan UU No.36/2009 tentang Kesehatan bahwa setiap bayi berhak mendapatkan Air Susu Ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan. ASI dapat dilanjutkan sampai anak berumur 2 (dua) tahun dengan ditambah makanan pendamping ASI. Hanya pada kondisi dengan indikasi medis tertentu, yaitu kondisi medis bayi dan/atau kondisi medis ibu yang tidak memungkinkan pemberian ASI eksklusif, maka susu formula boleh diberikan. Saat ini RPP tentang Pemberian ASI Eksklusif dalam tahap harmonisasi di Kementerian Kumham.

Berkaitan dengan hal itu, Menkes menganjurkan para ibu memberikan air susu ibu (ASI) secara eksklusif yaitu memberikan ASI saja kepada bayi selama 6 bulan (0-6 bulan). ASI dapat dilanjutkan sampai anak berumur 2 tahun dengan ditambah makanan pendamping ASI.

“Para pemakai susu bubuk formula perlu tahu bahwa susu bubuk formula bukanlah suatu produk yang steril dan dapat terkontaminasi oleh kuman yang menyebabkan penyakit”, ujar Menkes.

Cara menyajikan susu formula yang benar adalah dengan menggunakan air yang dimasak sampai mendidih lalu dibiarkan selama 10-15 menit agar suhunya turun menjadi tidak kurang dari 70oC. Siapkan susu sebanyak yang dapat dihabiskan bayi dan sesuai takaran yang dianjurkan pada label. Sisa susu yang telah dilarutkan harus dibuang setelah 2 jam.

Susu formula yang beredar aman

Menkes menyatakan susu formula yang beredar di Indonesia saat ini aman dikonsumsi. Untuk memberikan jaminan keamanan pangan termasuk susu formula, pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan sampling dan pengujian secara berturut-turut pada tahun 2008, 2009, 2010 dan awal Februari 2011 terhadap susu formula bayi menunjukkan seluruh sampel yang diuji tidak mengandung bakteri ES.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, 30413700, atau alamat e-mail [email protected], [email protected], [email protected]

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Pulang Ibadah Haji? Waspadai Demam, Batuk, dan Risiko COVID-19!

15 Juni 2025
blank

Menkes Dorong Pemerataan Layanan dan Edukasi Kesehatan Gigi

15 Juni 2025
blank

Kepulangan Jemaah Haji Dimulai, Tim Medis Standby Siang Malam

14 Juni 2025
blank

Ditemukan Banyak Kasus Hipertensi, Diabetes dan Masalah Gigi Saat Cek Kesehatan Gratis

13 Juni 2025
blank

Perawat Melek Digital, UI Hadirkan Inovasi Teknologi Kesehatan

12 Juni 2025
blank

Fellowship TBC: Solusi Atasi Kekurangan Dokter Spesialis Paru di Indonesia

12 Juni 2025
Next Post
blank

Kemenkes Tidak Tahu Merk Susu Yang Tercemar Bakteri Sakazakii

blank

Penerimaan Petugas Kesehatan Haji Indonesia 2011

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Pulang Ibadah Haji? Waspadai Demam, Batuk, dan Risiko COVID-19!

15 Juni 2025
Berita Utama

Menkes Dorong Pemerataan Layanan dan Edukasi Kesehatan Gigi

15 Juni 2025
Berita Utama

Kepulangan Jemaah Haji Dimulai, Tim Medis Standby Siang Malam

14 Juni 2025
Umum

RS Kemenkes Riau Resmi Dibangun, Hadirkan Layanan Premium dan Teknologi Canggih

13 Juni 2025

Rekomendasi Artikel

blank

COVID-19 Kembali Merebak di Luar Negeri, Masyarakat Diminta Waspada

20 Mei 2025
blank

Kini Check In PeduliLindungi Bisa Lewat Website

30 September 2022
blank

Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun Dimulai, Ini 3 Cara Daftar

10 Februari 2025

Berita Populer

  • blank

    Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok PeduliLindungi Resmi Bertransformasi Menjadi SATUSEHAT Mobile

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Perlindungan Tambahan, Lansia Diberikan Vaksin Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbitan STR Seumur Hidup Lebih Mudah Lewat Portal SATUSEHAT SDMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Jadwal Skrining Anda dan Keluarga

Jadwal Skrining Sesuai Siklus Hidup

22 September 2023
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.