Sebagai bagian dari prosedur standar penanganan Flu Burung, apabila terdapat seorang kasus yang telah terbukti positif terinfeksi H5N1 pada hasil pemeriksaan Polymirasea Chain Reaction (PCR), maka orang yang berada di sekitarnya, terutama yang pernah memiliki riwayat kontak dengan pasien, akan diawasi
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL) Kementerian Kesehatan RI, Prof dr Tjandra Yoga Aditama SpP(K), mengenai Prosedur Standar Penanganan setelah ada kasus Flu Burung.
Dijelaskan oleh Prof. dr. Tjandra, pengawasan ini meliputi Penjelasan tentang gejala dan penularan Flu Burung; Pemeriksaan suhu setiap hari, bila diperlukan; Pengambilan sampel untuk diperiksa di laboratorium, pada sebagian kasus; Pengawasan ketat dilakukan sampai 1 atau 2 kali masa inkubasi; dan dapat diberikan obat pencegahan/profilaksis, berupa Oseltamivir 1×1 tablet. Di samping itu, tindakan pencegahan penularan lainnya, apabila benar-benar diperlukan, baru dilakukan karantina.
Menanggapi kasus Flu Burung yang meninggal di wilayah Jakarta Utara beberapa hari lalu, Prof. dr. Tjandra menyampaikan bahwa telah dilakukan prosedur penanganan Flu Burung.
“Ada belasan kontak di lingkungan tempat tinggal yang diawasi dengan cermat, mendapat obat pencegahan/profilaksis, dan ada pula yang diperiksa sampelnya”, jelas Prof. Tjandra.
Dalam proses pengawasan, ditemukan seorang anak perempuan (5 tahun) yang mengalami demam, maka yang bersangkutan langsung dibawa ke RS Persahabatan. Setelah dilakukan observasi di ruang isolasi selama beberapa hari, hasil PCR beberapa kali terbukti negatif. Saat ini, anak tersebut sudah tidak dirawat di ruang isolasi dan dipindahkan ke ruang perawatan biasa. Selain itu, seorang pemuda (19 tahun) saat ini masih menunggu kepastian hasil PCR. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui negatif, tambah Prof. Tjandra.
“Kedua kasus di atas bukan Flu Burung. Keluhan dan gejalanya ringan, mereka dimasukkan ke rumah sakit, semata-mata sebagai bentuk kewaspadaan karena mereka pernah memiliki riwayat kontak dengan pasien positif Flu Burung. Selain itu, hasil pemeriksaan sampel kontak yang lain, sampai hari ini juga menunjukkan hasil negatif”, tegas Prof. dr. Tjandra.
Ditambahkan, sejauh ini semua prosedur baku penanganan Flu Burung pada manusia terus dijalankan sesuai standar yang ada, termasuk upaya pencegahan penularan lanjutan, seperti kasus yang terjadi di Jakarta Utara.
Di samping itu, pihak Dinas Peternakan atau Kesehatan Hewan juga aktif melakukan langkah-langkah antisipatif. Selain itu, baik di tingkat Kementerian Kesehatan maupun di tingkat Dinas Kesehatan Provinsi, selalu berkoordinasi antara bidang kesehatan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan.
Sesuai prosedur dalam International Health Regulation (IHR), Prof. dr. Tjandra telah melaporkan kasus PCR (+) ini ke WHO. Seperti yang tercantum pada website WHO, saat ini di awal tahun 2012, terdapat 3 laporan kasus positif avian influenza (AI) di dunia, yaitu tanggal 5 Januari dari Cina dan Mesir, dan tanggal 10 Januari dari Indonesia.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567 dan 081281562620, atau alamat e-mail info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.