Masyarakat Kabupaten Agam mendeklarasikan “Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS)” disaksikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL), Kementerian Kesehatan RI, Prof dr Tjandra Yoga Aditama SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE. Deklarasi tersebut dipusatkan di Jorong Simpang, Nagari Batagak, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam (27/01/12).. Acara tersebut dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Kab. Agam, Syafirman, SH; dan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Barat, dr. Hj. Rosnini Savitri, M.Kes.
“Saya sempat melihat rumah warga yang sarana airnya disediakan pemerintah melalui proyek PAMSIMAS (penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat) dan WC nya dibangun sendiri oleh warga. Ini menunjukkan terus tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), guna mencapai hidup sehat”, ujar Prof. dr. Tjandra.
Prof Tjandra menyampaikan lima pesan penting yang harus diketahui masyarakat, yaitu sarana yang sudah tersedia agar dipelihara dengan baik; sedapat mungkin sarana dikembangkan ke tempat lain di sekitar yang memerlukan, melalui Hibah Insentif Desa (HID) atau Hibah Insentif Kabupaten (HIK), apabila memenuhi kriteria; membiasakan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS); kebiasaan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) harus terus dijaga dan dikembangkan; dan kebiasaan hidup bersih dan sehat (PHBS) harus selalu jadi bagian dari keseharian masyarakat.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faksimili 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567 dan 081281562620, atau alamat e-mail info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.