Akhir-akhir ini para penggiat bidang klinik dan perumahsakitan swasta, diresahkan dengan adanya surat pemberitahuan palsu mengenai program hibah kesehatan tahun 2012 yang diperuntukkan bagi klinik dan rumah sakit swasta.
Isi surat palsu yang beredar bernomor PR.03.02/I/1352/2012 tersebut menyatakan bahwa klinik dan rumah sakit swasta yang tercantum didalamnya berhak menerima dana hibah sebesar 1 milyar dan 2 milyar rupiah. Disebutkan pula bahwa klinik dan rumah sakit swasta tersebut harus menyelesaikan dana pendamping minimal 10 persen dan dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai.
Terkait hal tersebut, Menteri Kesehatan RI, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH secara tertulis menyampaikan kepada masyarakat bahwa hal tersebut tidak benar. Masyarakat diminta untuk lebih teliti dan berhati-hati. Pihak Kemenkes akan segera menindaklanjuti permasalahan ini.
Secara sepintas, adanya logo dan Kop Kementerian Kesehatan pada surat tersebut, dapat mengecoh masyarakat. Namun, sebenarnya ada banyak hal yang dapat membuktikan bahwa surat tersebut tidak diterbitkan oleh Kemenkes.
Salah satunya, cap di bagian kanan bawah tertulis “Kemeterian”, bukan “Kementerian”. Selanjutnya, kontak yang dicantumkan, baik nomor telepon, faksimili, maupun alamat email, bukan milik unit terkait. Selain itu, pada bagian penutup surat disebutkan, pihak penerima hibah dapat menghubungi Pusat Pembiayaan dan Kesehatan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan (BUK). Hal ini yang paling menegaskan bahwa surat ini tidak diterbitkan oleh Kemenkes. Tidak ada Pusat Pembiayaan dan Kesehatan di bawah Ditjen BUK Kemenkes.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faksimili 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567 dan 081281562620, atau alamat e-mail [email protected], [email protected].