Asap rokok mengandung 4000 bahan kimia dan berhubungan dengan terjadinya 25 penyakit di tubuh manusia. Analisa mendalam tentang aspek sosio ekonomi dari bahaya merokok telah dilakukan, dimana dampak kesehatan di masyarakat terbukti lebih buruk. Karena itu, diperlukan kemampuan advokasi dan mobilisasi sosial serta komunikasi risiko dalam menjalankan kegiatan penanggulangan masalah merokok di Indonesia
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL), Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE saat memberikan materi pengarahan pada Kursus Manajemen dan Kepemimpinan dalam Pengendalian Tembakau angkatan 8 di Jakarta (08/03/12). Kegiatan ini diikuti perwakilan Dinas Kesehatan, Pemerintah daerah, universitas serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari beberapa provinsi.
“Kegiatan kursus ini memberi kemampuan pada peserta untuk dapat melahirkan kebijakan publik di daerah masing-masing, baik dalam bentuk membuat lanjutan aturan tentang rokok yang sudah ada dari pusat; peraturan daerah yang dibuat oleh kepala daerah; atau membuat peraturan daerah oleh kepala daerah bersama DPRD setempat”, ujar Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama.
Lebih lanjut Prof. dr. Tjandra Yoga menambahkan, sejauh ini di Indonesia sudah 14 Kab/Kota yang memiliki peraturan mengenai rokok secara lengkap; 18 Kab/Kota sudah memiliki namun belum lengkap atau menyeluruh; dan 19 kab/kota yang hingga saat ini masih berproses membuat aturan-aturan di bidang penanggulangan masalah merokok.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faksimili 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567 dan 081281562620, atau alamat e-mail info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.