Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Selasa, 06/06/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Kemampuan Advokasi, Mobilisasi Sosial dan Komunikasi Risiko Diperlukan dalam Upaya Penanggulangan Rokok di Indonesia

Rokom by Rokom
08 Maret 2012
Reading Time: 1 min read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

blank

Asap rokok mengandung 4000 bahan kimia dan berhubungan dengan terjadinya 25 penyakit di tubuh manusia. Analisa mendalam tentang aspek sosio ekonomi dari bahaya merokok telah dilakukan, dimana dampak kesehatan di masyarakat terbukti lebih buruk. Karena itu, diperlukan kemampuan advokasi dan mobilisasi sosial serta komunikasi risiko dalam menjalankan kegiatan penanggulangan masalah merokok di Indonesia

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL), Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE saat memberikan materi pengarahan pada Kursus Manajemen dan Kepemimpinan dalam Pengendalian Tembakau angkatan 8 di Jakarta (08/03/12). Kegiatan ini diikuti perwakilan Dinas Kesehatan, Pemerintah daerah, universitas serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari beberapa provinsi.

“Kegiatan kursus ini memberi kemampuan pada peserta untuk dapat melahirkan kebijakan publik di daerah masing-masing, baik dalam bentuk membuat lanjutan aturan tentang rokok yang sudah ada dari pusat; peraturan daerah yang dibuat oleh kepala daerah; atau membuat peraturan daerah oleh kepala daerah bersama DPRD setempat”, ujar Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama.

Lebih lanjut Prof. dr. Tjandra Yoga menambahkan, sejauh ini di Indonesia sudah 14 Kab/Kota yang memiliki peraturan mengenai rokok secara lengkap; 18 Kab/Kota sudah memiliki namun belum lengkap atau menyeluruh; dan 19 kab/kota yang hingga saat ini masih berproses membuat aturan-aturan di bidang penanggulangan masalah merokok.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faksimili 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567 dan 081281562620, atau alamat e-mail info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Inovasi Kesehatan Haji 2023 : Kemenkes Gelar MCU untuk Jemaah Risiko Tinggi

6 Juni 2023
blank

Cegah Demensia, Tenaga Kesehatan Haji Ajak Jemaah Bersosialisasi

5 Juni 2023
blank

Tiba di Makkah, 1 Jemaah Haji Lansia Alami Gangguan Paru, Kondisi Membaik

3 Juni 2023
blank

Hingga April 2023 ada 11 Kasus Kematian Karena Rabies, Segera ke Faskes jika Digigit Anjing!

3 Juni 2023
blank

Tim Kesehatan Daker Makkah Siapkan 6 RS Rujukan untuk Jemaah Haji Indonesia

2 Juni 2023
blank

Sebagian Jemaah Haji Indonesia Mulai Bergerak ke Makkah, KKHI Makkah Siap Melayani

1 Juni 2023
Next Post
blank

Pelayanan RS Bermutu Harus Cakup Upaya Preventif dan Promotif

blank

Bencana Tanah Longsor Desa Maibua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.