Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas IV Yogyakarta merupakan KKP ke 49 di Indonesia. KKP kelas IV Yogyakarta merupakan pemekaran KKP Kelas II Semarang.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL), Kemenkes, Prof dr Tjandra Yoga Aditama SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE saat meresmikan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas IV Yogyakarta (7/5/12). KKP di Indonesia mempunyai beberapa kantor Wilayah Kerja (Wilker) yang melayani ratusan pelabuhan dan bandara diseluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, lebih lanjut Prof. Tjandra meminta KKP kelas IV Yogyakarta untuk melakukan lima hal, yaitu pertama, melakukan tugas pokok dan fungsinya untuk cegah tangkal penyakit, memperhatikan aspek kesehatan masyarakat di lingkungan pelabuhan, serta tugas khusus lain seperti kesehatan jemaah haji, dan lain-lain.
Kedua, KKP harus berkoordinasi dengan baik dengan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pelabuhan di wilayah kerjanya. Ketiga, KKP juga hendaknya melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Pemerintah Daerah setempat. Keempat, Bekerja sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kelima, KKP harus selalu melaporkan perkembangan tugas ke Ditjen PP dan PL Kemenkes RI.
Selain itu, menurut Prof. dr. Tjandra, apabila diperlukan, KKP juga turut membantu penanganan masalah kesehatan masyarakat, khususnya yang terkait dengan penanganan penyakit dan penyehatan lingkungan di wilayahnya.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan juga acara serah terima jabatan dan serah terima aset dari Kemenkes RI kepada KKP kelas IV Yogyakarta.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail kontak@depkes.go.id