Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit memainkan peran utama untuk penanggulangan gawat darurat untuk melakukan pemeriksaan awal kasus gawat darurat, resusitasi dan stabilisasi. Rumah Sakit harus mampu berperan sebagai active responder menerima korban bencana, active responder & coordinator tingkat lokal bagi RS sekitarnya, dan active responder yang mampu bergerak ke tingkat nasional.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan (BUK), dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS saat membuka dan menyampaikan arahan kegiatan Bimbingan Teknis Kebijakan Nasional Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) di Jakarta (30/5).
“Setiap Rumah Sakit wajib menyesuaikan pelayanan gawat daruratnya minimal sesuai dengan kelas rumah sakitnya. Selain itu memiliki mapping disaster plan yang merupakan bagian dari disaster plan regional, membuat area penanganan korban bencana, dan perlu kerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah sekitarnya,” tambah Dirjen BUK.
Dengan pemanfaatan IGD secara maksimal diharapkan menurunkan angka kematian dan kecacatan, diantaranya dengan melakukan penanganan kasus “true emergency” maupun “false emergency. Rumah Sakit harus menerima rujukan pasien atau melakukan rujukan balik, baik secara horizontal maupun vertikal. Rumah Sakit juga wajib turut serta dalam melakukan penanganan korban musibah massal dan bencana yang terjadi di dalam maupun di luar rumah sakit.
Berita ini disiarkan oleh Subbagian Hubungan Masyarakat Ditjen Bina Upaya Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon 021-5277734 atau alamat e-mail [email protected].
Disiarkan kembali oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau alamat e-mail [email protected]