Kementerian Kesehatan tidak pernah merencanakan untuk membagikan kondom kepada remaja di sekolah. Program kesehatan reproduksi, khususnya program pencegahan dan penanggulangan penyebaran HIV/AIDS dilaksanakan dengan tetap berpegang pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Demikian pernyataan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, kepada sejumlah media, usai menghadiri Rapat Kerja Anggota Komisi IX DPR RI di ruang sidang Gedung DPR/MPR RI, Jakarta (25/6). Turut hadir mendampingi Menkes dalam rapat yang berlangsung selama kurang lebih 7jam tersebut, yaitu Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, MSc., Ph.D; sebagian besar Pejabat Eselon I Kementerian Kesehatan; dan sejumlah Pejabat Eselon II terkait.
”Pada saat konferensi pers pertama kali, banyak yang menyangka saya hanya bicara kondom, seakan-akan itu adalah program utama. Padahal waktu itu saya bicara tentang program-program Kementerian Kesehatan yang belum sempat selesai dikarenakan meninggalnya Menkes sebelumnya. Saat itu saya bicara semua, termasuk Millenium Development Goals (MDG”S) poin enam, yang salah satu indikatornya adalah penggunaan kondom pada seks berisiko dan peningkatan pengetahuan kesehatan reproduksi pada remaja usia 15-24 tahun”, jelas Menkes.
Menjawab pertanyaan media mengenai adanya kondom gratis di Puskesmas, Menkes menjelaskan bahwa kondom di Puskesmas diperuntukkan bagi pasien yang memiliki indikasi penyakit infeksi menular seksual (IMS). Artinya, pasien yang memiliki gejala penyakit kelamin atau pasien yang positif tertular virus HIV. Maka, pasien tersebut kita anjurkan untuk melakukan pencegahan, salah satu caranya dengan menggunakan kondom setiap kali melakukan hubungan seks, agar istri atau pasangannya tidak ikut tertular.
“Sejak dahulu, masyarakat sebenarnya sudah mengenal kondom, karena dipakai sebagai alat kontrasepsi (baca: KB), namun sekarang fungsi kondom diperluas untuk mencegah penyakit, terutama penyakit infeksi menular seksual”,
Pada kesempatan tersebut, Menkes menekankan bahwa remaja harus memiliki ketahanan iman dan pengetahuan kesehatan yang komprehensif untuk dapat melindungi diri dan menjauhi perilaku berisiko. Menkes juga mengajak remaja atau siapapun yang terlanjur berperilaku berisiko, untuk segera berhenti melakukan perilaku berisiko tersebut.
“Saya juga tidak pernah menyetujui kondomisasi. Bagaimanpun juga, Kementerian Kesehatan berkewajiban untuk menyediakan layanan pencegahan bagi semua yang berisiko kesehatan”, tandas Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC):500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail kontak@depkes.go.id