Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, menandatangani Pakta Integritas pada Pencanangan Zona Integritas (ZI) sebagai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan Kementerian Kesehatan. Penandatanganan disaksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, Azwar Abu Bakar; Wakil Ketua Ombudsman, Hj. Azlaini Agus; Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc, PhD; para Pejabat Eselon I dan II Kementerian Kesehatan dan 15 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes di 15 Provinsi di Indonesia.
“Saya berharap ini merupakan langkah awal dalam mewujudkan aparatur Kementerian Kesehatan yang bersih dan melayani”, ujar Menkes.
Kemenkes sebenarnya telah memiliki nilai-nilai dasar pelaksanaan program kesehatan untuk mencapai tujuan Pembangunan Kesehatan, yaitu Pro Rakyat, Inklusif, Responsif, Efisien dan Efektif, serta Bersih. Nilai-nilai ini tidak hanya untuk tercapainya tujuan program semaksimal mungkin, tetapi juga tercapai melalui pelaksanaan yang baik, benar, bersih dan terhindar dari tindak pidana korupsi.
“Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bukanlah pekerjaan mudah”, tegas Menkes.
Menurut Menkes, dalam pelaksanaannya diperlukan perencanaan yang baik, terstruktur dan tersistem, serta harus in line dengan sistem yang dikembangkan dan dilaksanakan secara Nasional oleh Pemerintah Pusat.
“Di samping itu, keberhasilan pembangunan Zona Integritas, sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu dan integritas dari organisasi. Kapasitas dan kualitas integritas dari individu sangat menentukan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi dimana individu itu berada dan melakukan kegiatannya”, jelas Menkes.
Integritas individu adalah sikap mental, pikiran dan tindakan yang selaras dengan nilai-nilai baik serta diyakini bermanfaat bagi dirinya sendiri dan organisasi. Dalam integritas ini terkandung nilai-nilai kejujuran, loyalitas, komitmen, dan nilai perbaikan, untuk selanjutnya diimplementasikan dalam bentuk tindakan yang konkrit.Sementara integritas organisasi adalah kesatuan dari integritas individu-individu yang ada di dalam organisasi tersebut.
“Karena itu, saya instruksikan kepada seluruh aparatur kesehatan, baik yang bekerja di tingkat Pusat maupun Daerah, untuk bersama-sama membangun integritas individu dan integritas organisasi di lingkungan kerja kita masing-masing. Sehingga ke depan, Kemenkes menjadi bersih dan terbebas dari tindakan yang koruptif, kolutif dan nepotisme”, kata Menkes.
Selanjutnya, Menkes menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan senantiasa melakukan perubahan menuju ke arah yang lebih baik. Salah satu keberhasilannya, misalnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan Kemenkes tahun 2011. Sebelumnya pada 2009 dan 2010, BPK memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer.
Keberhasilan lainnya, Kemenpan dan RB memberikan nilai CC atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kementerian Kesehatan pada tahun 2010. Nilai tersebut sama dengan tahun sebelumnya, namun nominalnya meningkat dari 58,09 menjadi 63,08.
Pada tahun 2011, Survei Integritas yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Kemenkes pada urutan terbaik kedua dari seluruh Instansi Pusat dan nomor urut sembilan dari seluruh Instansi Pusat dan Daerah yang disurvei oleh KPK.
Selanjutnya, sejak tahun 2010, Kemenkes telah memberlakukan sistem Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (LPSE) dan mulai tahun 2012 telah dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada setiap unit utama.
Selain itu, Kemenkes telah membentuk Unit Layanan Terpadu (ULT), yang memberikan pelayanan atas: (a) Perizinan Sarana Produksi dan Distribusi Alkes; (b) Registrasi Alkes dan PKRT; (c) Rekomendasi Sekolah Kesehatan; (d) Ethical Clearance Peneliti Kesehatan; (e) Informasi Registrasi Dokter/Dokter Gigi; (f) Rekomendasi Pengobatan Tradisional Asing; (g) Perizinan dan Akreditasi Rumah Sakit; dan (h) Pengaduan Masyarakat melalui Hot Line Service dan Email (Pusat Tanggap dan Respon Cepat).
Kemajuan lainnya, registrasi on line dalam seleksi CPNS & dokter/dokter gigi/bidan PTT telah diberlakukan sejak tahun 2007. Begitu pula dengan seleksi on line bagi Petugas Kesehatan Haji telah dilaksanakan sejak tahun 2010.
Di samping itu, Kemenkes juga telah memberlakukan persyaratan wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat Eselon I dan II serta Kuasa Pemegang Anggaran (KPA), Penyelenggara Kegatan (PK) dan Bendahara.
“Kemenkes juga telah membentuk Unit Pengelola Gratifikasi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan dan telah memiliki Road Map Reformasi Birokrasi yang insyaallah dalam waktu tidak lama lagi akan dilakukan penilaian oleh Kantor Kemenpan dan RB”, tambah Menkes.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan video conference dua arah antara Kantor Pusat Kemenkes RI dengan 8 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes RI di Daerah, antara RSU Adam Malik Medan, RS Hasan Sadikin Bandung, Poltekes Surabaya, Poltekes Samarinda, RS Sanglah Denpasar, RSUP dr. Kandow Manado, RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar, dan Poltekes III Jakarta. Selain itu, video conference satu arah dengan 6 UPT lainnya, yaitu RSUP M. Djamil Padang, Kantor Kesehatan Pelabuhan Banda Aceh, Poltekes Tanjung Karang Lampung, Poltekes Solo, dan RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail kontak@depkes.go.id.