Dalam upaya mengatasi permasalahan kesehatan dan guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, Kementerian Kesehatan telah metetapkan visi yaitu pembangunan kesehatan masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan. Guna mewujudkan visi tersebut, disusun enam strategi yang dijabarkan dalam 17 sasaran dalam pembangunan kesehatan.
Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH menuturkan beberapa program unggulan dalam pembangunan kesehatan di hadapan 130 tenaga kesehatan (Nakes) teladan di Puskesmas tingkat Nasional 2012, di Kantor Kemenkes RI di Jakarta (15/8). Beberapa program unggulan tersebut yaitu pengembangan desa siaga di setiap desa, pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, bantuan operasional kesehatan (BOK), jaminan persalinan (Jampersal), dan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan.
“Melalui desa siaga kita kembangkan masyarakat yang tahu dan mampu dalam mengatasi masalah kesehatannya. Konsep desa siaga harus tumbuh dari masyarakat itu sendiri, mulai dari keluarga berperilaku hidup sehat, lingkungan yang sehat serta tahu harus merujuk ke mana bila ada masalah kesehatan”, terang Menkes kepada 130 Nakes teladan, Pejabat Eselon I, Staf Khusus Menkes RI, dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kemenkes RI serta para pimpinan instansi, diantaranya Bank Negara Indonesia (BNI), Kimia Farma, dan Askes , yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Menkes menuturkan, pengembangan desa siaga tidak saja dilaksanakan melalui pembentukan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), tetapi juga peningkatan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat ikut memikirkan jalan keluar dalam mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi.
“Di setiap Poskesdes diharapkan terdapat kader kesehatan dan tenaga kesehatan. Bila tenaga kesehatan di desa belum ada, diupayakan agar tenaga kesehatan di Puskesmas atau Pustu secara periodik dapat datang memberikan dukungan pelayanan di Poskesdes”, kata Menkes.
Lebih lanjut, Menkes menyatakan bahwa dalam mendukung upaya pengembangan desa siaga, saat ini sedang dilakukan revitalisasi Puskesmas. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care) yang harus memberikan pelayanan kesehatan komprehensif, yang meliputi pelayanan pengobatan, pemulihan, pencegahan, peningkatan dan promosi kesehatan.
“Puskesmas harus lebih memprioritaskan pada upaya promotif dan preventif dengan menggerakan pemberdayaan masyarakat, serta mendorong terjadinya pembangunan berwawasan kesehatan (healthy public policy)”, tambah Menkes.
Menkes menambahkan, dalam upaya meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama kegiatan promotif dan preventif untuk mewujudkan kualitas pelayanan dasar serta mendukung pencapaian target Millenium Development Goals (MDG), telah dilaksanakan program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk seluruh Puskesmas di Indonesia, sejak 2010.
Berbicara mengenai program pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, Menkes menyampaikan, Kementerian Kesehatan telah mengembangkan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
“Jamkesmas secara khusus diperuntukan bagi penduduk yang kurang mampu agar dapat berobat di Puskesmas atau mendapatkan perawatan di rumah sakit kelas III tanpa dipungut biaya, karena telah disubsidi pemerintah”, jelas Menkes.
Menurut Menkes, pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin merupakan tugas mulia yang harus kita sukseskan bersama. Menkes membenarkan bahwa dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai kendala, seperti penyalahgunaan karju sehat, penyalahgunaan pemanfaatan pelayanan, jangkauan dan kualitas pelayanan yang belum memuaskan. Masalah-masalah tersebut perlu diatasi secara bersama-sama.
Di samping itu, dalam upaya menurunkan angka kematian ibu (AKI) saat bersalin dan menurunkan angka kematian bayi (AKB), pemerintah memberikan perhatian penuh untuk persalinan dengan memberikan bantuan jaminan persalinan (Jampersal) bagi keluarga tidak mampu atau ibu hamil yang layak menerima bantan tersebut, misalnya belum memiliki jaminan kesehatan.
“Mulai tahun 2014, akan diberlakukan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan suatu solidaritas nasional yang berprinsip gotong royong dan terorganisasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan berasaskan kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial”, tutur Menkes.
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Terdapat enam strategi dalam pembangunan kesehatan, yaitu Peningkatan pemberdayaan masyarakat, swasta dan masyarakat madani dalam pembangunan kesehatan melalui kerjasama nasional dan global; Peningkatan pelayanan kesehatan dengan mengutamakan promosi kesehatan yang merata, terjangkau, bermutu, berkeadilan dan berbasis bukti; Peningkatan pembiayaan pembangunan kesehatan, terutama untuk mewujudkan jaminan sosial kesehatan nasional; Peningkatan pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) kesehatan yang bermutu dan merata; Peningkatan ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan (alkes) serta menjamin keamanan, khasiat/manfaat dan mutu
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kodelokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau alamat e-mail kontak@depkes.go.id
Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kodelokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau alamat e-mail kontak@depkes.go.id