Jumat siang (28/9), Menteri Kesehatan RI diwakili Staf Khusus Menteri Kesehatan RI Bidang Politik Kebijakan Kesehatan, Bambang Sulistomo, menerima Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang telah dipelajari dan diserahkan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdhal Kasim, pada kegiatan Seminar Pengendalian Konsumsi Rokok dan Hak atas Kesehatan, di Jakarta. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Sekretaris Jenderal Komnas HAM, Masduki Ahmad; Ketua Kaukus Kesehatan DPR RI, Subagyo Partodihardjo; dan seorang penggiat masalah kesehatan akibat rokok, dr. Kartono Muhammad.
“Komnas HAM telah mempelajari instrumen berikut pasal-pasal yang ada, serta kewajiban yang akan timbul setelah meratifikasi konvensi ini. Dari telaah itulah kami kemudian menyusun suatu draft akademis bagi pengesahan konvensi ini, dan sudah kita serahkan ke pimpinan Baleg DPR, agar segera mengambil inisiatif untuk meratifikasi konvensi yang penting ini”, ujar Ifdhal Kasim.
Komnas HAM, sebagai bagian dari tanggung jawab, memberikan perhatian pada hak-hak di dalam katagori ekonomi, sosial dan budaya, salah satunya adalah hak kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia untuk hidup di lingkungan yang sehat. Hak hidup, tidak hanya dikorelasikan dengan pembunuhan dan tindakan kesewenang-wenangan, tetapi juga terkait dengan kondisi suatu negara untuk menghidarkan masyarakat dari kematian yang sebenarnya dapat dicegah, misalnya kematian akibat rokok.
Pada kesempatan tersebut, Staf Khusus Menteri Kesehatan RI Bidang Politik Kebijakan Kesehatan, Bambang Sulistomo, juga menyampaikan arahan Menteri Kesehatan RI mengenai Upaya Pengendalian Merokok di Indonesia.
“Pengendalian merokok adalah upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mencegah penyakit yang diakibatkan konsumsi tembakau, melindungi hak asasi manusia untuk hidup sehat dan melindungi bangsa dan negara dari kerugian ekonomi yang lebih besar”, ujar Menkes.
Kita semua mengetahui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) merupakan kerangka kerja internasional dalam pengendalian tembakau yang mengikat secara hukum. Pokok-pokok isi FCTC antara lain: mengatur konsumsi melalui mekanisme pengendalian harga dan pajak; iklan, sponsorship, dan promosi; pemberian label dalam kemasan rokok (peringatan kesehatan); dan mengatur dalam penjualan produk tembakau kepada anak dibawah umur.
FCTC telah diratifikasi oleh 175 negara anggota WHO pada 2003. Namun, hingga saat ini Indonesia Indonesia masih menjadi salah satu dari 10 negara yang belum menjadi party konvensi FCTC. Negara yang telah menandatangani sebelum tanggal 29 Juni 2004 disebut “telah meratifikasi” FCTC. Sedangkan negara yang menyetujui setelah batas waktu yang telah ditentukan disebut “telah melakukan aksesi” FCTC. Aksesi mempunyai hak yang sama dengan ratifikasi.
“Padahal sebenarnya Indonesia dapat dikatakan sangat berperan dalam penyusunan FCTC. Pemerintah Indonesia telah berpartisipasi secara penuh sebagai anggota Drafting Committee. Delegasi Indonesia saat itu terdiri dari Kementerian Kesehatan, Badan POM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, dan Kementerian Luar Negeri”, kata Menkes.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dalam pengendalian produk tembakau, antara lain menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan, serta upaya aksesi atau ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Mengenai RPP Tembakau, dalam proses untuk penetapannya, saat ini sudah ada Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok yang diikuti oleh surat Menteri Dalam Negeri tentang pelaksanaan Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok.
Untuk dapat melakukan aksesi FCTC, pada tahun 2005 Kementerian Kesehatan menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau. Pada 15 Januari 2010, Menteri Kesehatan RI pada waktu itu telah menyampaikan surat izin prakarsa Undang-Undang tentang Pengesahan FCTC kepada Presiden RI.
“Mengingat pentingnya Aksesi FCTC, Kementerian Kesehatan telah membentuk Tim Kerja Aksesi FCTC pada 2012”, tambah Menkes.
Menkes sangat mengharapkan agar aksesi FCTC dapat segera dilaksanakan dan pembahasan RPP Tembakau dapat segera selesai, sehingga dapat segera diberlakukan agar masyarakat Indonesia dapat memperoleh hak untuk hidup sehat, produktif dan harmonis dengan lingkungannya, guna memenuhi kesinambungan pengembangan sumber daya manusia.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC):