Kamis pagi (22/12), Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes RI, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE menyaksikan deklarasi stop buang air besar sembarangan (SBS) 39 Desa di Kelurahan Naimata Kota Kupang.
“Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) merupakan salah satu bagian dari upaya pencegahan penyakit”, ujar Prof. Tjandra, dalam surat elektroniknya kepada Pusat Komunikasi Publik, Sabtu malam (1/12).
Pada kesempatan tersebut, Prof. Tjandra berdialog dengan masyarakat, mengenai pentingnya Posyandu, peran Pengawas Menelan Obat (PMO) dalam penanggulangan TB, ketersediaan air bersih, dan kelurahan siaga untuk program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
“Selain itu, kita juga membahas kecenderungan masyarakat datang ke pelayanan kesehatan hanya saat sakit dan membutuhkan pengobatan”, kata Prof. Tjandra.
Pada kesempatan tersebut, Prof. Tjandra memberikan apresiasi yang tinggi atas kegigihan masyarakat Kupang untuk meningkatkan status kesehatannya. Untuk itu, melalui kalimat-kalimat berikut, beliau berpesan dalam KUPANG: Kebersihan pangkal kesehatan; Utamakan perilaku hidup bersih dan sehat; Posyandu kita manfaatkan; Aktifitas fisik teratur bugarkan tubuh; No buang air besar sembarangan; serta Gizi seimbang penting dalam santapan kita.
Seusai acara, Prof. Tjandra juga berkesempatan mengunjungi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang, yang sedang menyelenggarakan kegiatan dalam rangka Hari Kesehatan Nasional (HKN). Prof. Tjandra berpesan agar seluruh KKP dapat ikut aktif melakukan penanganan AIDS di kawasan pelabuhan, serta mengupayakan tersedianya tempat menyusui bagi karyawan di lingkungan pelabuhan dan bandara.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail kontak@depkes.go.id.