Data Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan (PPKK) Kemenkes RI menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 2009-2011, telah terjadi 813 kali kejadian bencana yg mengakibatkan krisis kesehatan, yaitu korban meninggal dunia (3.463 orang), korban rawat inap (6.744 orang) serta lebih dari satu juta jiwa harus mengungsi. Selanjutnya, jumlah kejadian bencana dari Januari sampai November 2012, tercatat 437 kejadian dengan jumlah korban meninggal dunia (599 orang), korban rawat inap (1999 orang), korban rawat jalan (29.515 orang), serta puluhan ribu jiwa harus mengungsi.
Pada kondisi bencana, kecepatan dalam upaya penanggulangan krisis kesehatan saat bencana tergantung pula pada ketersediaan informasi mengenai kejadian bencana dan dampaknya secara cepat, tepat, dan akurat. Namun, kejadian bencana biasanya menyebabkan situasi kacau (chaos), dimana sarana dan prasarana mengalami kerusakan sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya alat komunikasi sehari-hari, seperti telepon genggam dan internet. Dalam kondisi tersebut, alat komunikasi yang masih dapat diharapkan kegunaannya adalah radio komunikasi.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, dr. Ratna Rosita, MPHM, pada kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama antara Kementerian Kesehatan dengan Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) yang diwakiili oleh Ketua Umum RAPI, H. Dharma Udaya Nasution, bertempat di Kantor Kemenkes RI, Jakarta (17/12) .
“Untuk memperkuat upaya penanggulangan krisis kesehatan, serta kelancaran arus informasi dan komunikasi yang cepat, tepat dan akurat, diperlukan adanya komunikasi radio. Untuk itu Kemenkes dalam hal ini PPKK, telah dilengkapi dengan peralatan-peralatan radio komunikasi”, ujar Sesjen.
Menurut Sesjen, Kemenkes telah menjalin kerjasama dengan RAPI sejak 1 September 2006, tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Komunikasi Penanggulangan Krisis dan Masalah Kesehatan Lain. Namun, kesepakatan yang berlaku selama 5 tahun tersebut telah berakhir pada 1 September 2011.
Meskipun begitu, Sesjen menyatakan bahwa dalam kurun waktu berakhirnya nota kesepakatan bersama sampai sekarang, kerjasama antara Kemenkes dengan RAPI tetap berjalan dengan baik. Ini terbukti dengan keterlibatan RAPI dalam pemantauan demo penolakan kenaikan BBM pada bulan Maret 2012; gempa 8.5 skala Richter di Sumatera pada April 2012; serta arus mudik Lebaran. Juga dilaksanakan pelatihan penggunaan radio komunikasi untuk tenaga kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dalam rangka penyiapan PPKK Regional menjadi unit pelaksana teknis (UPT). Saat ini radio komunikasi telah aktif di PPKK Regional Sulawesi Selatan.
“Untuk itu, sebagai payung hukum dari kerjasama ini, maka nota kesepakatan Kemenkes dengan RAPI perlu diperpanjang. Saya berharap, RAPI dapat memberikan informasi secara cepat, tepat, dan terpadu tentang kejadian bencana di daerah-daerah, terutama pada kondisi jalur komunikasi melalui telepon sulit dijangkau”, tambah Sesjen.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail kontak@depkes.go.id.