Beredarnya obat dan makanan ilegal perlu menjadi perhatian karena hal ini berpotensi dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat dikarenakan tidak adanya jaminan atas keamanan, manfaat/khasiat dan mutu. Laporan Badan POM menyatakan bahwa selama tahun 2012 ditemukan 451 kasus pelanggaran dan 134 kasus di antaranya telah ditindak-lanjuti secara pro justitia.
Demikian pernyataan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, pada Pencanangan Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN-WOMI) dan Peluncuran Buku Dokumentasi Ramuan Etnomedisin Obat Asli Indonesia, di Auditorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta (8/2).
Menurut Menkes RI, GN-WOMI inisiatif baru yang merupakan bagian dari kegiatan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Obat dan Maka¬nan Ilegal yang telah dicanangkan Wakil Presiden RI, Boediono, pada 31 Januari 2013 lalu. Menkes berharap gerakan ini dapat meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran obat dan makanan ilegal, sehingga mengedukasi masyarakat agar mereka menyadari haknya untuk mendapat informasi yang benar dan mampu menghindari risiko masalah kesehatan akibat mengkonsumsi produk-produk tersebut.
“Supply reduction saja tidak cukup, demand reduction itu lebih penting. Karena itu, gerakan berskala nasional ini memerlukan peran aktif dan dukungan semua pihak”, ujar Menkes.
Pada kesempatan tersebut, Menkes RI mengapresiasi pihak BPOM atas penerbitan Dokumentasi Ramuan Etnomedisin Obat Asli Indonesia. Menkes mendorong agar ramuan-ramuan obat tradisional yang telah didokumentasikan dalam buku ini dapat didaftarkan sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) traditional knowledge Indonesia.
Menkes menerangkan bahwa pada akhir Januari 2013, Kemenkes telah memiliki Rumah Riset Jamu “Hortus Medicus” (Griya Paniti Pirsa Jamu) di Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional, Tawangmangu. Menkes mengharapkan agar riset tanaman obat dan jamu makin ditingkatkan, serta buku Dokumentasi Ramuan Etnomedisin Obat Asli Indonesia dapat dimanfaatkan sebagai referensi bagi para peneliti untuk membuktikan keamanan dan kemanfaatannya bagi kesehatan.
“Masih ada ribuan ramuan di Indonesia yang belum dibuktikan keamanan dan kemanfaatannya bagi kesehatan. Pada 2012, baru 20 % etnis yang dikaji, yaitu 221 dari 1.068 etnis yang ada di Tanah Air”, kata Menkes.
Menkes menegaskan bahwa jamu merupakan warisan budaya bangsa Indonesia. Keberadaan jamu mengingatkan kita akan kekayaan mega-biodiversitas tanaman obat Indonesia, karena itu keberadaan jamu perlu kita jaga dan lestarikan. Pemerintah berusaha keras mendorong dan mendukung pemanfaatan jamu dalam upaya kesehatan masyarakat, terutama dalam program promotif-preventif, diantaranya melalui saintifikasi jamu.
“Saintifikasi jamu adalah penelitian berbasis pelayanan untuk mendapatkan bukti ilmiah kemanfaatan dan keamanan, sehingga jamu dapat diintegrasikan dalam pelayanan kesehatan formal”, terang Menkes.
Pada kesempatan tersebut, Menkes juga mengajak jajaran BPOM untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan PP No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau yang dikenal sebagai PP Tembakau.
Usai kegiatan peresmian, Menkes RI, didampingi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dra. Lucky S. Slamet, M.Sc, melihat beberapa produk obat dan makanan illegal yang berhasil disita BPOM dalam beberapa operasi yang dilakukan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline