Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Selasa, 07/02/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Tips Aman Menggunakan Obat

Rokom by Rokom
31 Maret 2013
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

logo obatAgar terhindar dari obat palsu, masyarakat harus teliti saat membeli obat. Caranya adalah dengan mengenali jenis obat yang akan dibeli. Ada obat yang dijual bebas dan ada obat yang diperoleh berdasarkan resep dokter. Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter (disebut obat OTC atau On The Counter), terdiri atas obat bebas dan obat bebas terbatas.

Demikian paparan Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Dra. Reri Indriani, Apt. M.Si, saat Workshop Sahabat Ibu, di Jakarta (28/3).

Hal-hal yang perlu diketahui dalam aturan pakai obat bebas, yaitu berkaitan dengan cara penggunaan obat yang tepat, jumlah/dosis yang diperlukan untuk setiap kali pemakaian, frekuensi penggunaan dalam sehari, waktu pemakaian, dan lama pemakaian.

Menurut Dra. Reri, cara penyimpanan obat yang benar yaitu jauhkan obat dari jangkauan anak-anak, simpan obat pada wadah aslinya, jangan mencampur beberapa obat dalam satu wadah, jauhkan dari panas dan sinar matahari langsung karena dapat merusak obat, dan letakkan obat pada tempat yang kering, sejuk dan tidak lembab.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah dengan tidak menyimpan obat bentuk sediaan cair dan supositoria pada area pembeku lemari es (freezer) agar tidak membeku, tidak menyimpan obat di dalam mobil untuk jangka waktu yang lama. Bila obat yang sudah kadaluarsa segera buang dengan melepas kemasannya, dan obat harus dibuang ditempat yang jauh dari jangkauan anak-anak.

Saat membeli obat bebas perlu memperhatikan diantaranya, kemasan obat dalam kondisi baik atau tidak rusak, obat dalam kondisi disegel, terdapat nomor registrasi Badan POM, dan terdapat tanggal kadaluarsa.

Sementara itu, pada kemasan obat bebas terbatas, tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut : Awas! Obat Keras Bacalah Aturan Memakainya, Awas! Obat Keras Hanya untuk dibakar, Awas! Obat Keras Hanya untuk Kumur jangan ditelan, Awas! Obat Keras hanya untuk bagian luar badan.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id.

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Kemenkes Kejar Target Semua RS Bisa Layani Pasien Kanker

7 Februari 2023
blank

Dukung Peningkatan Layanan Jantung Anak di Indonesia, IDAI-PERKI Tandatangani MoU

6 Februari 2023
blank

Deteksi Dini Stroke, RS PON Hadirkan Layanan Unggulan Brain Check Up

7 Februari 2023
blank

Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif

6 Februari 2023
blank

Atasi Dengue, Kemenkes Kembangkan Dua Teknologi ini

7 Februari 2023
blank

Menkes Ajak Masyarakat Berani Deteksi Dini Kanker

4 Februari 2023
Next Post
blank

Stop TB Sekarang Juga! Stop TB in My Life Time

blank

Pelaksanaan Rakerkesnas 2013 Regional Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.