Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) 2013 Regional Tengah telah selesai dilaksanakan. Kegiatan yang berlangsung di Surabaya pada 1-3 April 2013 ini menghasilkan delapan belas rekomendasi yang telah disepakati oleh lebih kurang 561 orang peserta. Peserta Rakerksnas Regional Tengah merupakan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang berasal dari 10 Provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Kedelapan belas rekomendasi tersebut, yaitu:
Pertama, melaksanakan langkah-langkah peningkatan upaya promotif, preventif, pemberdayaan masyarakat, dan komunikasi publik dalam rangka mendukung pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs) dan target RPJMN 2010-2014, melalui: 1) Pemberdayaan masyarakat untuk hidup bersih dan sehat (PHBS) melalui pelatihan kader, pengembangan UKBM (Poskesdes, Posyandu) yang terintegrasi dengan desa dan kelurahan siaga aktif, pengembangan forum atau kelompok peduli kesehatan; 2) Peningkatan kerjasama dan kemitraan dengan lembaga legislatif, lintas sektor, dan dunia swasta (CSR); 3) Advokasi kepada Pemda agar kesehatan masuk ke dalam program prioritas RPJMD dan sinkron dengan RPJMN, mengeluarkan Perda mendukung kesehatan (Perda KTR dan ASI eksklusif/penyediaan Ruang Menyusui, peningkatan gaya hidup sehat, BTM berbahaya), serta peningkatan anggaran kesehatan 10% APBD, mengutamakan program promotif dan preventif kesehatan; 4) Peningkatan kapasitas tenaga promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di Dinas Kesehatan, Puskesmas dan RS; 5) Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) bidang komunikasi untuk mempercepat respon terhadap informasi dan pengaduan; dan 5) Pengangkatan petugas dalam Jabatan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di UPT Vertikal Kemenkes dan Koordinator Pelayanan Informasi Publik di seluruh Dinkes Kab/Kota.
Kedua, Penyediaan akses informasi yang cukup kepada masyarakat dan media massa serta membangun jejaring dengan Lintas Sektor dan LSM terkait.
Ketiga, mewujudkan semua pelayanan kesehatan dan sumber daya fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta sesuai standar yang berlaku.
Keempat, meningkatkan jumlah, mutu, distribusi, retensi dan pendayagunaan SDM Kesehatan untuk mendukung pelayanan kesehatan dan KB terutama di DTPK, dengan melibatkan Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi. Untuk daerah tertentu perlu disiapkan tenaga kesehatan dalam bentuk Tim Nakes Strategis.
Kelima, memberdayakan masyarakat di bidang kesehatan melalui peningkatan/pengembangan: 1) Forum Kesehatan Masyarakat di tingkat desa/kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat; 2) Desa Siaga Aktif (target nasional pada tahun 2014 sebesar 60%); 3) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); 4) Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM), seperti akselerasi revitalisasi Posyandu untuk peningkatan frekuensi Bulan Penimbangan Balita; 5) Mobilisasi organisasi kemasyarakatan; dan 6) Integrasi dengan TNI/Polri, Perguruan Tinggi/Akademisi, Ormas, LSM, serta potensi swasta.
Keenam, memperkuat intervensi secara intensif pada 1.000 hari pertama kehidupan melalui upaya yang komprehensif bagi ibu, bayi dan Balita.
Ketujuh, mempercepat terwujudnya revitalisasi program Keluarga Berencana melalui kampanye “Dua Anak Cukup” untuk pencapaian target penurunan TFR; peningkatan kunjungan rumah oleh Tenaga Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), dan sosialisasi “Genre” kepada remaja.
Kedelapan, memperkuat sistem Rujukan, melalui pengembangan RS Rujukan Regional dan pemantapan RS Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) dan Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED).
Kesembilan, mengintensifikan upaya peningkatan: Kampanye dalam rangka peningkatan pengetahuan komprehensif HIV-AIDS bagi kelompok usia 15-24 tahun melalui program “Aku Bangga Aku Tahu (ABAT)”, cakupan layanan tes HIV, cakupan pengobatan ARV, dan pengembangan Layanan Komprehensif Berkelanjutan (LKB), terintegrasi dengan layanan ATM.
Kesepuluh, menetapkan “mandatory notification” kasus Tuberkulosis (TB) bagi seluruh pemberi layanan untuk mendapatkan angka riil kejadian TB dan penguatan layanan terapi Directly Observed Treatment, Short-course (DOTS).
Kesebelas, meningkatkan penemuan kasus malaria secara aktif di daerah fokus dan peningkatan surveilans.
Kedua belas, memperkuat manajemen untuk percepatan pencapaian MDG bidang kesehatan, yaitu: 1)Melakukan pemetaan masalah dari waktu ke waktu pada seluruh ibu hamil, bayi, pasangan usia subur, akses penduduk terhadap air minum yang berkualitas, penduduk yang berisiko terhadap infeksi malaria, dan penduduk 15 tahun ke atas yang memiliki pengetahuan HIV dan AIDS; 2)Menyusun perencanan program kesehatan melalui forum minilok, musrenbang secara berjenjang; 3)Melakukan intervensi dan de-bottlenecking yang tepat dan efektif sesuai dengan kearifan lokal; serta 4)Monitoring, evaluasi dan tindak lanjut secara berkala oleh provinsi/ kabupaten/kota.
Ketiga belas, mengintensifkan pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular dan pengembangan layanan PTM di fasilitas pelayanan kesehatan dasar, meliputi: Penguatan SDM untuk tata laksana PTM; pembentukan unit PTM di provinsi/kabupaten/kota; Pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan; pembentukan Pokja PPTM; Penguatan peran masyarakat melalui pembentukan Posbindu; Klub kesehatan; dan mendorong penyediaan fasilitas publik untuk gaya hidup sehat.
Keempat belas, meningkatkan akses dan mutu pelayanan, melalui: Regionalisasi Sistem Rujukan Berjenjang; Kolaborasi improvement PONED dan PONEK; Pengembangan Sistem Komunikasi dan Informasi Maternal dan Neonatal; Penguatan Program melalui: pemetaan dan kebutuhan nakes, peningkatan kualitas perencanaan kebutuhan SDM Kesehatan yang diperkuat dengan Sistem Informasi SDMK dan aspek legal.
Kelima belas, meningkatkan pembinaan pelayanan kefarmasian, melalui: 1)Perwujudan pelayanan kefarmasian sesuai standar; 2)Penyediaan obat, alat kesehatan, dan alat kontrasepsi yang aman, berkhasiat, bermutu dan terjangkau dalam jumlah dan jenis yang cukup sesuai kebutuhan dari waktu ke waktu; 3)Pemanfaatan e-catalogue; 4)Ketersediaan obat dan alat kesehatan melalui pengelolaan one gate policy di tingkat pusat, propinsi dan kabupaten/kota; 5)Pengadaan obat dan alat kesehatan satker pusat mapun SKPD wajib menggunakan e-catalogue; 6)Pengawasan mutu obat di fasilitas kesehatan dilakukan oleh Badan POM melalui sampling dan pengujian laboratorium; serta 7) Orphan drugs (obat tertentu yang dibutuhkan dalam pelayanan medis namun jumlahnya sangat kecil) menjadi tanggung jawab pemerintah.
Keenam belas, meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam implementasi SKN dan identifikasi isu-isu utama dalam penyusunan RPJMD dan RPJMN Bidang Kesehatan tahun 2015-2019.
Ketujuh belas, melaksanakan langkah-langkah mendukung Kesiapan SJSN , SKN dan RPJMN 2015-2019 serta persiapan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokraksi Bersih dan Melayani (WBBM), melalui: 1) Upaya Daerah dalam mendukung penyiapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meliputi: kepesertaan, pelayanan, rujukan, monev, dan pembiayaan serta pertanggungjawaban administrasi, dengan pengembangan clinical pathway di rumah sakit agar dapat distandarisasi dalam pemberian satu tindakan dan masuk ke sistem paket tarif (Ina CBGs); 2) Percepat penyelesaian produk-produk hukum untuk pelaksanaan SKN (misalnya: RUU Tenaga kesehatan, RUU Pemerintahan Daerah, RPP SIK); advokasi dan sosialisasi Perpres SKN melalui dialog kepada seluruh stakeholder di Daerah; penyusunan Sistem Kesehatan Daerah (SKD) yang di-Perda-kan; pembinaan intensif dan sesuai jenjang administratif; 3) Daerah perlu mempersiapkan RPJMD 2015-2019 mengacu pada RPJMN 2015-2019 (dengan mempertimbangkan analisa situasi kecenderungan kesehatan, analisa situasi dan kecenderungan lingkungan yang mempengaruhi pembangunan kesehatan, perumusan dan pengkajian skenario/altenatif penyelesaian masalah kesehatan, penetapan stratregi program pembangunan kesehatan, dan penetapan reward system); dan 4)Perwujudan good and clean governance dengan perencanaan yang tepat dan evidence based sampai dengan penyelenggaraan, penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), dan evaluasi kinerja dengan memanfaatkan teknologi informasi. untuk itu sangat penting meningkatkan pemberdayaan peran Dinkes Provinsi dalam verifikator usulan perencanaan di Kabupaten/Kota wilayah kerjanya melalui penerapan WBK-WBBKM.
Kedelapan belas, mempercepat penyiapan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2014 oleh Pemerintah Daerah meliputi; kepesertaan, pelayanan, rujukan, sistem monitoring evaluasi, pertanggungjawaban administrasi, sarana, pra-sarana dan tenaga kesehatan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail [email protected].