Pembangunan kesehatan adalah bagian integral dari pembangunan kesejahteraan bangsa yang berkesinambungan dan kesehatan adalah hak asasi setiap warga negara. Oleh karena itu, setiap individu, keluarga, dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan kesehatan, termasuk masyarakat miskin dan tidak mampu.
Pembangunan Nasional yang telah berjalan selama beberapa dasa-warsa, menghasilkan banyak kemajuan bagi masyarakat Indonesia, termasuk membaiknya tingkat sosial ekonomi penduduk. Perkembangan ini, diiringi derasnya arus globalisasi,mengakibatkan munculnya berbagai tantangan seperti: persaingan antar negara dan permintaan mutu pelayanan kesehatan yang meningkat oleh dokter dan dokter gigi yang berkualitas.
Demikian disampaikan Menteri Kesehatan RI dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH pada acara Peresmian Gedung Kantor Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan memperingati sewindu KKI yang dihadiri oleh para Mantan Menkes RI, para Ketua dan Wakil Organisasi Profesi, para pejabat eselon I, II Kemenkes, Pimpinan dan Anggota Majelis Kehormatan Disiplin, Kedokteran Indonesia, Pimpinan dan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia (27/3) di Jakarta.
Dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, mengamanatkan bahwa Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan standar pembinaan dokter dan dokter gigi. Oleh karena itu, peran KKI sangat penting dalam mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi termasuk spesialis.
Adapun tantangan-tantangan yang perlu disikapi dengan mewujudkan peningkatan mutu SDM Kesehatan dalam praktik kedokteran dan pengembangan kapasitas SDM Kesehatan melalui Standarisasi Profesi bidang kesehatan sebagai dukungan dan kerjasama para pemangku kepentingan. Dengan demikian, akan terwujud standar profesional yang tinggi dalam pelayanan kesehatan, jelas Menkes.
Pada kesempatan yang istimewa ini, Menkes mengharapkan dukungan KKI yang telah disahkannya Standar Pendidikan Profesi Dokter dan Standar Kompetensi Dokter Indonesia pada tahun 2012, sebagai revisi dari standar yang disahkan tahun 2006. Diharapkan pendidikan dokter di seluruh Indonesia diakui secara Internasional, memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan dan bermutu, serta mampu melindungi masyarakat.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline