Iklan rokok mudah sekali kita temukan. Mulai dari surat kabar, majalah, televisi, radio, bahkan terpampang dalam ukuran besar di jalan-jalan utama, bahkan di pintu masuk negara (bandara), baik di ibukota Jakarta amupun kota-kota besar lainnya. Iklan rokok juga dikemas dalam tampilan yang sangat menarik. Pesan-pesan yang menekankan aspek rasa, lebih mudah menyentuh hati dan pikiran pembaca (pemirsa). Nilai-nilai percaya diri, setia kawan, kreatifitas, keren, dan berani, sangat “klop” dengan citra diri yang banyak diinginkan para remaja.
Berkaitan dengan hal tersebut, Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes RI, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE, menyatakan berbagai penelitian ilmiah mengungkapkan adanya hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara pemasaran produk rokok dengan meningkatnya konsumsi rokok. Ditambahkan, pemasaran rokok tidak hanya tidak hanya meningkatkan konsumsi rokok, tetapi juga menyebabkan inisiasi perilaku merokok pada anak-anak.
“Iklan, promosi dan sponsor rokok membangun friendly familiarity terhadap produk-produk rokok”, tandas Prof. Tjandra.
Rokok mengandung lebih dari 4000 zat yang berbahaya bagi kesehatan, dimana 43 zat diantaranya bersifat karsinogenik. Rokok merupakan faktor risiko bagi munculnya penyakit tidak menular dan mematikan, seperti penyakit jantung koroner, stroke, dan kanker. Selain mengancam kesehatan para perokok, asap rokok juga berbahaya bagi orang-orang di sekitar yang terpapar asap rokok tersebut.
Saat ini, Indonesia masih menjadi negara ketiga dengan jumlah perokok aktif terbanyak di dunia (61,4 juta perokok), setelah China dan India. Tingginya jumlah perokok aktif tersebut berbanding lurus dengan jumlah non-smoker yang terpapar asap rokok orang lain (second-hand smoke) yang semakin bertambah (97 juta penduduk Indonesia). Sebanyak 43 juta anak-anak Indonesia terpapar asap rokok, sejumlah 11,4 juta diantaranya berusia antara 0-4 tahun.
Untuk membantu mengurangi konsumsi rokok, maka diperlukan pengendalian dalam bentuk iklan, promosi dan sponsorship yang komprehensif, yaitu: pelarangan iklan yang bersifat menipu dan menyesatkan dalam kampanye pemasaran rokok; menghindari pemasaran rokok yang menyasar pada anak muda; serta kegagalan dalam regulasi industri rokok secara efektif dan ketidakefektifan larangan iklan secara parsial. Di penghujung 2012, Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan yang mendasar dalam pengendalian tembakau dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dimana terdapat pembahasan mengenai pengendalian terkait media iklan (pasal 26,27) dan Pengendalian promosi dan sponsor (pasal 35,36).
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail [email protected].