Salah satu tantangan pada era globalisasi adalah adanya kecenderungan tenaga kesehatan warga negara asing datang ke Indonesia, bekerja, dan memberikan pelayanan kesehatan. Hal ini merupakan peluang bagi terjadinya alih teknologi di bidang kesehatan. Namun bisa juga keberadaan tenaga kesehatan asing berpotensi mengancam keselamatan masyarakat jika mereka tidak kompeten dan dapat mengurangi peluang kerja bagi tenaga kesehatan Indonesia. Hal tersebut, perlu disikapi dengan bijak dan waspada dengan strategi yang tepat, pengaturan yang efektif, serta peningkatan kompetensi dan kualitas tenaga kesehatan Indonesia
Demikian disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, pada acara Workshop Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (TK-WNA) di Indonesia, di Lingkungan Kemenkes, pada (14/6).
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di dalam perdagangan internasional merupakan salah satu unsur dari perdagangan jasa yang pada saat ini masih diatur di tingkat bilateral dan regional ASEAN. Oleh karena itu, lalu lintas tenaga kesehatan asing yang masuk ke Indonesia harus mengacu dan memperhatikan regulasi domestik di Indonesia, tambah Menkes.
Saat ini, menurut Menkes, tenaga kesehatan warga negara asing masuk dan bekerja di Indonesia harus melalui beberapa jalur perizinan, antara lain melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, dan Jalur instansi pemerintah pusat lainnya. Adanya berbagai jalur tersebut, berimplikasi pada tidak diketahuinya secara pasti jumlah, jenis, kualifikasi dan kompetensi tenaga kesehatan asing di Indonesia. Bahkan ada yang masuk ke Indonesia dengan alasan promosi barang yang belum diatur dengan baik. Hal ini berakibat makin sulitnya pengawasan dan pembinaan tenaga kesehatan asing, terutama dalam melindungi keselamatan masyarakat Indonesia.
Sesuai dengan Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2 tahun 2008, Kementerian Kesehatan mempunyai peran sebagai pemberi rekomendasi permohonan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai Permenkes Nomor 317/2010 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Indonesia, ujar Menkes.
Namun, dalam prakteknya, Kementerian Kesehatan juga berperan memberikan izin penyelenggaraan alih ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan pelatihan, penelitian berbasis pelayanan kesehatan, serta bakti sosial, tambah Menkes.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa pada tahun 2012, tenaga kesehatan warga negara asing di Indonesia berjumlah 147 orang. Dari jumlah tersebut, 92 orang tercatat bekerja di rumah sakit swasta, klinik, dan kantor kesehatan lainnya, 9 orang sebagai tenaga pendidik di politeknik kesehatan, 12 orang berstatus sebagai peserta pendidikan dan pelatihan, dan 34 orang dalam rangka kegiatan bakti sosial, jelas Menkes.
Sedangkan, sampai bulan Mei 2013, tercatat ada 50 rekomendasi yang diberikan kepada TK-WNA, terdiri dari 10 orang yang bekerja di rumah sakit swasta dan sisanya sebanyak 40 orang melakukan kegiatan bakti sosial. Angka tersebut tidak menggambarkan jumlah TK-WNA yang sebenarnya. Angka yang sesungguhnya lebih besar dari angka ini, karena sebagian TK-WNA masuk ke Indonesia melalui jalur perizinan lintas kementerian lainnya, tutur Menkes.
Pelaksanaan workshop pendayagunaan TK-WNA ini merupakan salah satu upaya Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan koordinasi pendayagunaan, pembinaan, pengawasan TK-WNA di Indonesia dengan lintas Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah secara terintegrasi, berkesinambungan, meningkatkan penilaian atau assessment terhadap strategi serta pelaksanaannya selama ini, dan mensosialisasikan regulasi dalam pendayagunaan TK-WNA di Indonesia, lanjut Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id.