Operasi Pangea adalah aksi internasional yang menyasar penjualan produk obat ilegal termasuk obat palsu secara online. Operasi Pangea serempak dilakukan di beberapa Negara yang dikoordinir oleh International Criminal Police Organization (ICPO)-Interpol.
Pengawasan rutin yang dilakukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)menunjukkan bahwa praktek penjualan obat, suplemen makanan, obat tradisional, kosmetika dan makanan illegal melalui situs internet semakin marak. Untuk itu, penertiban peredaran produk illegal yang dipasarkan secara online menjadi fokus intensifikasi pengawasan Badan POM. Hal ini sejalan dengan upaya ICPO-Interpol dalam memberantas penjualan obat ilegal termasuk obat palsu yang dipasarkan secara online melalui Operasi Pangea.
Demikian disampaikan Kepala Badan POM Dra. Lucky S. Slamet Apt. MSc. selaku Ketua Satuan Tugas pada acara Press Briefing Memberantas Obat dan Makanan Ilegal yang didampingi dari perwakilan Kepolisian dan Kemenkominfo pada tanggal 28 Juni 2013 di Jakarta.
Pada tahun ini BPOM berperan aktif dalam melaksanakan Operasi Pangea VI di Jakarta dan 5 wilayah lainnya di Indonesia yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Batam pada tanggal 18 sampai dengan 25 Juni 2013,
Dari hasil operasi Pangea VI di Indonesia teridentifikasi 129 situs internet dan 721 item (292.535 kemasan) obat dan makanan illegal dengan nilai keekonomian mencapai Rp.5.593.200.000,-. Namun demikian, nilai ini tidak seberapa dibanding dengan nilai kerugian dan kesakitan yang dialami masyarakat dampak obat dan makanan illegal. Dari hasil penelitian penderita gagal ginjal di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun dan berdasarkan data Pusat Data dan Informasi Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, diperkirakan saat ini, 50 orang per 1 juta penduduk Indonesia menderita gagal ginjal, papar Ka.BPOM.
Dibandingkan dengan Operasi Pangea IV tahun 2011 dan Operasi Pangea V tahun 2012, pada Operasi Pangea VI tahun 2013 ini, mengalami peningkatan yang signifikan baik jumlah situs yang teridentifikasi memasarkan obat ilegal maupun luas wilayah operasi serta jumlah dan nilai temuan operasi.
Pada Operasi Pangea IV 2011 ditemukan 30 situs dan disita 57 item produk obat ilegal dengan nilai ekonomi Rp 82.000.000 dan pada Operasi Pangea V 2012 ditemukan 83 situs dan 66 item obat ilegal ditemukan dengan nilai ekonomi mencapai Rp 150 juta.
Menurut Lucky cenderung meningkatnya hasil Operasi Pangea tersebut disebabkan karena supply (penawaran) dan penggunaan situs online yang juga meningkat.
“Karena semakin gencarnya BPOM untuk mengungkap, sehingga lebih banyak situs toko obat ilegal yang dtemukan BPOM,” katanya.
Sebagai tindak lanjut dari hasil operasi, Badan POM telah menyita seluruh barang bukti dan 14 kasus diproses Projustitia dan Situs/website yang teridentifikasi menawarkan dan memasarkan obat illegal dan palsu serta mengusulkan kepada Kemenkominfo untuk memblokir website. “Kita juga mengajukan kasus ini ke ranah hukum. Paling banyak hukumannya 2 tahun” kata Lucky. Jumlah kasus yang masuk tahap projustitia juga terus meningkat.
Upaya BPOM bersama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal terus berkomitmen dan berkoordinasi lebih intensif dan berkesinambungan dalam mengawasi obat dan makanan, guna melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standard dan persyaratan, termasuk obat dan makan impor illegal yang dipasarkan secara online. Namun, pengawasan tidak akan berjalan optimal tanpa kesadaran dan peran aktif masyarakat untuk peduli terhadap pengawasan obat dan makanan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat email kontak@depkes.go.id.