Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Sabtu, 04/02/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

JKN Lindungi Kesehatan Masyarakat

Rokom by Rokom
20 Agustus 2013
Reading Time: 3 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, menghadiri acara tatap muka dan ramah tamah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada temu karya nasional para juara perlombaan desa dan kelurahan tingkat provinsi dan tingkat nasional tahun 2013, di Jakarta (19/8). Pada acara tersebut, hadir 417 peserta terdiri dari Kepala Desa, Lurah, Camat, Ketua Tim Penggerak PKK Desa dan Kelurahan, Ketua LPM Desa dan Kelurahan, Pendamping Kab/Kota dan Provinsi.

Pada kesempatan tersebut, Menkes sampaikan paparannya tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Menurut Menkes hal yang sangat penting bagi negara kita saat ini adalah kesehatan rakyat ke depan. Pada tanggal 1 Januari 2014 akan dimulai suatu jaminan yang masuk kedalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang didalamnya terdapat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ini adalah suatu perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

“Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial sehingga setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi”, tutur Menkes.

Menkes menambahkan, untuk mengatasi masalah kesehatan di negara kita, perlu adanya dukungan lintas sektor, yaitu dengan terus meningkatkan koordinasi dan sosialisasi pada lintas program/sektor terkait dalam upaya pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan, karena permasalahan kesehatan ini adalah tanggung jawab bersama.

Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), mengamanatkan bahwa seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan.

Menkes mengungkapkan, untuk menjadi peserta JKN harus membayar iuran jaminan kesehatan.  Bagi yang mempunyai upah/gaji, besaran iuran berdasarkan persentase upah/gaji dibayar oleh pekerja dan Pemberi Kerja. Bagi yang tidak mempunyai gaji/upah besaran iurannya ditentukan dengan nilai nominal tertentu, sedangkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya dibayari pemerintah.

“Dengan adanya JKN kita bergotong royong membayar iuran atau iurannya dibayari oleh pemerintah, yang akan menjadi kas bersama”, tambah Menkes.

Manfaat JKN bersifat pelayanan perseorangan yang mencakup promotif-preventif, yaitu bagaimana supaya setiap orang bisa menjaga keluarga, saudara, dan teman-teman agar sehat. Karena kesehatan adalah hak setiap orang berapapun usianya. Selain itu JKN juga bersifat kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.

Dengan menutamakan pelayanan yang bersifat promotif dan preventif, saat ini ada 30% masyarakat yang mengeluh sakit, sedangkan 70% masyarakat merasa sehat. Dari 30% yang sakit, 42% mengobati sendiri dan 58% berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan. Persentase  masyarakat yang sehat perlu makin ditingkatkan dengan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) melalui Desa/Kelurahan Siaga.

Kelurahan siaga aktif adalah wadah koordinasi dalam pembinaan, pemantauan dan evaluasi Desa. kelurahan siaga aktif dari unsur Kementerian/Lembaga terkait dan melibatkan peran serta masyarakat, peran ormas, dunia usaha, serta  swasta.

Mengwujudkan desa dan kelurahan siaga aktif yaitu melalui UKBM (Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat), dengan adanya STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat), gerakan Indonesia BerserRI (Bersih, Sehat, Ramah Lingkungan, Rapi dan Indah), Posyandu, Posmaldes, Pos TB Desa, Pos UKK/Upaya Kesehatan Kerja, Pos Pembinaan Terpadu untuk monitoring (tekanan darah, obesitas, merokok, diet), Pelayanan Kesehatan Dasar, dll.

Untuk pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui pengembangan program desa/ kelurahan siaga aktif perlu menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan, kemauan serta kemampuan individu, keluarga dan masyarakat dalam memecahkan masalah kesehatannya menggunakan sumber daya sendiri, utamanya dalam pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan diri dan lingkungan sehat, serta berperan aktif dalam penyelenggaraan setiap upaya kesehatan.

Pendekatan pengembangan desa dan kelurahan siaga aktif, yaitu perlu di ingat bahwa kesehatan adalah urusan wajib pemerintah kabupaten dan pemerintah kota, yang memerlukan dukungan kebijakan di tingkat desa dan kelurahan, juga perlu dilaksanakan secara terintegrasi dengan program pemberdayaan masyarakat.

Mengenai pelayanan yang dibatasi di dalam JKN meliputi kaca mata, alat bantu dengar (hearing aid), alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan korset). “Akan tetapi jika kita mau bisa ditambah”, ujar Menkes.

Sementara itu, pelayanan yang tidak dijamin didalam JKN yaitu yang tidak sesuai prosedur, pelayanan di luar Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS, pelayanan bertujuan kosmetik, general check up, pengobatan alternatif, pengobatan untuk mendapatkan keturunan, pengobatan impotensi, pelayanan kesehatan pada saat bencana dan  pasien bunuh diri /penyakit yang timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/ narkoba.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id.

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Kemenkes dan MD Anderson Cancer Center Jalin Kerja Sama Atasi Kanker

3 Februari 2023
blank

Hasil Sero Survei ke-3 : Antibodi Tertinggi pada Orang yang Booster

3 Februari 2023
blank

Sukseskan Reformasi Rumah Sakit, Menkes Akan Tiru Inovasi Pelayanan Kesehatan di RSUD dr. Iskak Tulungagung

2 Februari 2023
blank

Kemenkes Bersama Komisi IX DPR RI Pastikan Penyiapan Fasilitas Kesehatan di Ibu Kota Nusantara (IKN)

2 Februari 2023
blank

Menkes Budi Minta pokja RCCE Dukung Komunikasi Penyakit Lainnya

2 Februari 2023
blank

Inovasi Teknologi Kesehatan Perlu Peran Universitas

2 Februari 2023
Next Post
blank

Jabar Perbaiki Distribusi Vaksin dengan Penyediaan Mobil Berpendingin

blank

Menkes Luncurkan Vaksin Pentavalen dan Program Imunisasi Lanjutan bagi Batita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.