Hari ini (9/11) Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. dr. Ali Gufron Mukti, M.Sc, PhD mengahadiri acara Pertemuan Sosialisasi dan Koordinasi Program Standardisasi, Sertifikasi dan Pendidikan Berkelanjutan SDM Kesehatan, yang berlangsung pada tanggal 10-12 September 2013 di Jakarta. Hadir pada acara tersebut para Kepala Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia, Para Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi, serta Para Dekan Fakultas Kedokteran/Kedokteran Gigi penyelenggara Program Pemberian Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis (PDS) dan Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PDGS).
Saat ini terdapat 4.746 peserta program bantuan biaya pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. Sementara itu, tercatat 502 orang dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang telah lulus. Untuk memonitor peserta program saat pendidikan, penugasan, pendayagunaan pasca pendidikan, Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes telah mengembangkan sistem informasi program bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/PDS dan Pendidikan Dokter Gigi Spesialis/PDGS dengan aplikasi registrasi online bagi peserta program melalui situs https://bppsdmk.depkes.go.id. Sistem pendataan peserta ini dapat memantau keaktifan peserta dengan memanfaatkan teknologi informasi yang dapat diupdate langsung oleh peserta, institusi pendidikan dan Kemenkes.
Pada kesempatan tersebut, Wamenkes menyampaikan tentang pelaksanaan sistem kesehatan nasional ditekankan pada peningkatan perilaku dan kemandirian masyarakat, profesionalisme sumber daya manusia kesehatan, serta upaya promotif dan preventif tanpa mengesampingkan upaya kuratif dan rehabilitatif. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang dan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Upaya meningkatkan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan yang bermutu merupakan prioritas utama dalam pembangunan kesehatan.
“Untuk mencapai hal tersebut, Kementerian Kesehatan menetapkan arah pembangunan kesehatan pada upaya meningkatkan akses masyarakat yang komprehensif dan bermutu. Upaya ini diperkuat dengan 7 langkah. Pertama, peningkatan kapasitas pelayanan kesehatan dasar dan penyediaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Kedua, penyediaan, distribusi, dan retensi sumberdaya manusia kesehatan di seluruh Indonesia. Ketiga, penyediaan obat dan alat kesehatan yang mencukupi di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah. Keempat, pencapaian Universal Health Coverage. Kelima, perhatian khusus pada Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan Terluar serta Daerah Bermasalah Kesehatan. Keenam, pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kesehatan, dan ketujuh Perwujudan pelayanan kesehatan yang bertaraf internasional (world class health care), termasuk adanya rumah sakit yang terakreditasi internasional (world class hospital)”, lanjut Wamenkes.
Ketujuh upaya ini juga dimaksudkan untuk mempercepat pencapaian sasaran-sasaran pembangunan kesehatan dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, tambah Wamenkes.
Guna pemenuhan kebutuhan tenaga spesialis di Rumah Sakit yang masih mengalami kekurangan tenaga spesialis di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan serta daerah kurang diminati lainnya, maka PPSDM Kesehatan Kemenkes RI bekerjasama dengan 14 Fakultas Kedokteran dan 4 Fakultas Kedokteran Gigi sebagai penyelenggara program bantuan PDS/PDGS. Saat ini, Kemenkes sudah menyalurkan bantuan pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesial kepada 4746 peserta, tercatat 502 orang yang sudah lulus.
“Apabila diperbandingkan, akan terlihat disparitas antar provinsi yang cukup lebar. Provinsi-provinsi seperti DKI Jakarta, Bali dan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan provinsi yang memiliki ketersediaan tenaga kesehatan yang cukup baik hingga di tingkat kabupaten/kota,” tandas Wamenkes.
Ditambahkan, kebijakan Kementerian Kesehatan dalam pemenuhan kekurangan tenaga kesehatan tersebut terus diupayakan diantaranya melalui pendidikan dan pengadaan serta distribusi tenaga kesehatan, melalui berbagai program seperti penempatan dokter dan bidan PTT, penempatan tenaga kesehatan strategis dan penugasan khusus residen senior ke daerah DTPK dan DBK serta pemberian bantuan pendidikan dokter/dokter gigi spesialis.
“Kementerian Kesehatan mengapresiasi semua pihak yang turut dalam pelaksanaan program standardisasi, sertifikasi, dan pendidikan berkelanjutan SDM kesehatan”, ujar Wamenkes.
Pihak terkait tersebut adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Institusi Pendidikan, Organisasi Profesi, Tenaga Kesehatan dan lainnya.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id.