Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Sabtu, 28/01/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Selenggarakan Rakorwil Barat 2013

Rokom by Rokom
19 September 2013
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Rakorwil Barat KKI 2013Untuk mengantisipasi dan meminimalisir permasalahan terkait kepastian hukum bagi penyelenggaraan praktik kedokteran Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mengadakan Rapat Koordlnasi dan Sosialisasi Regulasi di Wilayah Indonesia Barat selama 3 hari, di Bandung, Jawa Barat.

Pertemuan yang dimulai hari ini hingga tanggal 21 September ini, mengangkat tema Kepastian Hukum Kepada Masyarakat, Dokter dan Dokter Gigi dalam Penyelanggaraan Praktik Kedokteran. Hadir dalam pertemuan ini organisasi protesi (101 dan PDGI wilayiah/cabang), Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/ Kota serta Fakultas Kedokteran/ Kedokteran Gigi yang berada di Wilayah Indonesia Barat.

Tujuan dari perlemuan Rakorwil ini yaitu diperolehnya pemahaman yang lebih komprehensif terhadap berbagai aspek perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan sebagai upaya unluk perlindungan pasien dan peningkatan mutu pelayanan medis. Pembekalan materi mencakup filosofi dan sosiologi praktik kedokteran, hierarki berbagai perundangan-undangan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri/KKI dan kedudukan UUPK dalam ranah hukum Indonesia, serta kiat-kiat dalam melakukan harmonisasi berbagai peraluran lerkait praktik kedokteran dan latar belakang berbagai perkonsil. Selain itu juga beberapa masalah yang banyak dijumpai di lapangan, diharapkan asupan penyelesaian masalah, kendala dan usulan harmonisasi dalam melaksanakan berbagai peraturan yang ada.

Tentang KKI

Dalam rangka memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu pelayanan medis, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sesuai pasal 3 dan pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK), menyatakan bahwa KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan serta pembinaan terhadap dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran.

Guna mewujudkan amanah ini, KKI telah menerbitkan berbagai regulasi dalam bentuk peraturan dan keputusan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil). Dalam pasal 7 UUPK dinyatakan bahwa tugas KKI adalah melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama dengan pemangku kepentingan (organisasi profesi, FK/FKG, Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/ Kota, Rumah Sakit dan lintas Kementerian), sesuai dengan peran, fungsi dan kewenangan masing-masing. Dari pasal-pasal dalam UUPK di atas tampak bahwa lingkup tugas KKI tidak hanya melakukan registrasi namun juga pengaturan dan pembinaan terhadap berbagai aspek yang terkait dengan peningkatan mutu pelayanan medis.

Dalam proses penerbitan Perkonsil, KKI selalu melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Agar tidak terjadi tumpang tindih, KKI melakukan harmonisasi dan koordinasi pelaksanaan berbagai regulasi yang ada dengan pemangku kepentingan di tingkal pusat dan daerah dalam bentuk Rapat Koordinasi Wilayah, khususnya lerkait berbagai masalah, yaitu Hak dan kewajiban dokter dan dokler gigi; Hak dan kewajiban pasien; Praktik kedokteran yang baik; Asupan perubahan Perkonsil No. 2 Tahun 2013; Rancangan perkonsil pelaksanaan keputusan MKDKI; Perkonsil buka tutup program studi; Makin maraknya praktik kedokteran serta pelaksanaan bakti sosial oleh dokter/dokter gigi WNA tanpa penjaminan kompetensi; Jumlah kasus pelanggaran disiplin yang diadukan ke MKDKI semakin meningkat; serta Berbagai masalah lainnya dalam penjagaan mutu praktik kedokteran.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat email kontak@depkes.go.id.

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Waspada, 4 Masalah Gizi ini Berisiko Anak jadi Stunting

27 Januari 2023
blank

Prevalensi Stunting di Indonesia Turun ke 21,6% dari 24,4%

25 Januari 2023
blank

Cegah Stunting Pada Anak Dengan Protein Hewani

25 Januari 2023
blank

Masyarakat Diminta Segera Booster Kedua COVID-19

25 Januari 2023
blank

Protein Hewani Efektif Cegah Anak Alami Stunting

21 Januari 2023
blank

HGN 63: Protein Hewani Cegah Stunting

21 Januari 2023
Next Post
blank

PPIH Laporkan Kesehatan Jemaah Haji dari Seluruh Embarkasi

blank

UKS Merupakan Salah Satu Upaya Meningkatkan Kualitas SDM yang Sehat, Cerdas, dan Berakhlak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.