Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Sabtu, 21/06/2025
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Menkes Sampaikan Kesiapan JKN Pada Pembukaan Rakor POP Tahun 2013

Rokom by Rokom
17 November 2013
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, membuka acara Rapat Koordinasi Pelaksanaan Operasional Program (Rakor POP) tahun 2013. Acara Rakor POP dihadiri oleh Wakil Menteri Kesehatan RI, Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, dan Para Pejabat Eselon I, 2 dan 3 Kemenkes RI. Peserta Rakor POP diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Rumah Sakit (RS), Direktur Utama RS Vertikal,  perwakilan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Laut, udara dan darat. Acara dilaksanakan di Hotel Mercure Ancol Jakarta (15/11).

Pada kesempatan tersebut, Menkes menyampaikan tentang kesiapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan dimulai secara bertahap pada 1 Januari 2014. Peserta JKN yang akan ditanggung tahap pertama adalah Penerima Bantuan Iuaran (PBI) jaminan kesehatan, anggota TNI/PNS di Lingkungan Kemenkes dan anggota keluarganya, anggota Polri/PNS di Lingkungan Polri dan anggota keluarganya, peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero Askes dan anggota keluarganya, dan peserta jaminan pemiliharaan kesehatan Perusahaan Persero Jamsostek dan anggota keluarganya.

“Jumlah peserta yang akan tercover dalam JKN adalah 121 juta orang. Rencananya JKN akan dicanangkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia pada 1 Januari 2014. Secara bertahap seluruh rakyat Indonesia akan menjadi peserta JKN”, jelas Menkes.

Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan yang menjalin kerjasama adalah PT Askes yang saai ini menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, baik fasilitas kesehatan milik pemerintan dan ataupun swasta. Jadi Pada dasarnya pemerintah wajib dan swasta boleh, asal dia mau ikut dan mau bikin MOU dengan BPJS Kesehatan.

Hingga tahun 2013, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer/Pertama yaitu sebanyak 9.599 Puskesmas, 6.250 Klinik Pratama, 24 RS Pratama/Bergerak,  22.556 Dokter Mandiri, 3.418 Dokter Gigi, dan 126.276 Bidan Mandiri. Sedangkan fasilitas pelayanan kesehatan Lanjutan/Rujukan ada 1.687 Rumah Sakit Umum, 492 Rumah Sakit Khusus, 1.649 Klinik Spesialis, dan 600 Balai Kesehatan.

“Jumlah Fasilitas Kesehatan (Faskes) Primer yang sudah bekerjasama dengan PT Askes dan akan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan totalnya adalah 12.731 (9.599 Puskesmas, 3.132 Klinik/DR/DRG/Swasta). Sedangkan Faskes Primer yang ada dan belum bekerjasama dengan PT Askes total 26.998 (0 Puskesma, 26.998 Klinik/DR/DRG/Swasta). Kemudian Faskes Primer yang potensial bekerjasama di tahun 2014 total Faskes 39.729 (9.599 Puskesmas, 30.130 Klinik/DR/DRG/Swasta)”, tutur Menkes.

“Jamkesda diharapkan masih tetap ada, paling tidak sampai tahun 2016, dan secara bertahap dapat di integrasikan dalam JKN, mulai dari saudara-saudara di daerah dengan menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum tercover oleh JKN. Sedangkan  pengelolaannya sama dengan JKN yaitu dikelola oleh BPJS Kesehatan, besaran iurannya sesuai ketentuan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN yaitu Rp 19.225 perjiwa perbulan”, demikian disampaikan Menkes di depan peserta Rakor POP.

Terdapat perubahan Perpres No 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yaitu mengatur Penduduk yang belum termasuk sebagai peserta Jaminan Kesehatan dapat diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah. Sementara Permendagri No 27 tahun 2013 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2014 mengatakan bahwa Pemda tetap meyediakan anggaran untuk Jamkesda.

Sementara itu, peran Pemerintah Pusat dan Daerah diantaranya diharapkan fokus pada pembiayaan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan iuran bagi fakir miskin dan tidak mampu; pembiayaan yang bersifat Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) menjadi tanggung jawab masyarakat melalui kontribusi iuran masyarakat; penyediaan fasilitas umum dan Faskes (UU 45 pasal 34 ayat 2); ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan termasuk pendistribusiannya menjadi tanggung jawab Pusat dan Daerah; sedangkan Pusat (Kemenkes) akan lebih fokus pada pengaturan termasuk penetapan pedoman, standar-standar, dan penyeimbangan anggaran berdasarkan fiskal daerah.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.iddan alamat e-mail [email protected].

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Kolegium Kebidanan Luncurkan Kurikulum Baru: Bekal Baru bagi Calon Bidan Indonesia

20 Juni 2025
blank

Para Pemimpin Dunia Bersatu untuk Mempercepat Upaya Eliminasi Kanker Serviks

19 Juni 2025
blank

Kementerian Kesehatan Indonesia dan Philips Tandatangani Memorandum Saling Pengertian (MoU) untuk Perkuat Ketahanan Sistem Kesehatan

19 Juni 2025
blank

Layanan TBC Itu Gratis, Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi SDM Indonesia

19 Juni 2025
blank

Global Fund: Nyamuk Tak Kenal Batas Negara

17 Juni 2025
blank

Indonesia Jadi Contoh Sukses Terbaik Perangi Malaria

17 Juni 2025
Next Post
blank

Pemenang Kompetisi Jurnalistik 2013 Kementerian Kesehatan RI

blank

Realisasi Program Badan PPSDM Kesehatan

Tweet oleh @KemenkesRI
Umum

Prioritaskan Jemaah yang Sakit, KKHI Makkah Bergerak Cepat Layani Program Evakuasi Tanazul

20 Juni 2025
Berita Utama

Kolegium Kebidanan Luncurkan Kurikulum Baru: Bekal Baru bagi Calon Bidan Indonesia

20 Juni 2025
Berita Utama

Para Pemimpin Dunia Bersatu untuk Mempercepat Upaya Eliminasi Kanker Serviks

19 Juni 2025
Berita Utama

Kementerian Kesehatan Indonesia dan Philips Tandatangani Memorandum Saling Pengertian (MoU) untuk Perkuat Ketahanan Sistem Kesehatan

19 Juni 2025

Rekomendasi Artikel

blank

COVID-19 Kembali Merebak di Luar Negeri, Masyarakat Diminta Waspada

20 Mei 2025
blank

Kini Check In PeduliLindungi Bisa Lewat Website

30 September 2022
blank

Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun Dimulai, Ini 3 Cara Daftar

10 Februari 2025

Berita Populer

  • blank

    Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok PeduliLindungi Resmi Bertransformasi Menjadi SATUSEHAT Mobile

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Perlindungan Tambahan, Lansia Diberikan Vaksin Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbitan STR Seumur Hidup Lebih Mudah Lewat Portal SATUSEHAT SDMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Jadwal Skrining Anda dan Keluarga

Jadwal Skrining Sesuai Siklus Hidup

22 September 2023
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.