Alokasi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan RI sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 163 Tahun 2013 yaitu sejumlah 1.753 orang. Sedangkan peserta yang dinyatakan Memenuhi Persyaratan (MP) nilai ambang batas Tes Kemampuan Dasar (TKD) berjumlah 11.937 orang sehingga kelulusan didasarkan kepada ranking tertinggi yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional pada setiap jabatan di unit kerja peminatan sesuai dengan formasi jabatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB. Berdasarkan hal tersebut, didapatkan sejumlah 1.519 peserta yang dinyatakan lulus menjadi CPNS Kemenkes RI tahun 2013.
Demikian disampaikan Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes RI, dr. Pattiselanno Robert Johan, MARS, terkait Pengumuman Kelulusan Peserta Seleksi CPNS Kemenkes RI, Jakarta (27/12).
Sejak diumumkan pada awal September 2013, jumlah pelamar CPNS Kemenkes tahun 2013 dan melakukan registrasi on-line di webste Biro Kepegawaian Kemenkes RI (www.ropeg-kemenkes.or.id) antara 23-27 September 2013 berjumlah 87.328 orang. Sementara itu, seluruh berkas yang diterima oleh PO BOX Provinsi Peminatan hingga 1 Oktober 2013 berjumlah 70.486 berkas. Berdasarkan jumlah tersebut, tersaring sebanyak 36.354 orang yang lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti seleksi selanjutnya, yaitu ujian tertulis. Ujian seleksi dilaksanakan secara serentak pada 3 November 2013 yang diikuti oleh 30.229 peserta. Terdapat 2 jenis materi ujian tulis bagi seluruh peserta, yaitu: 1) Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes lntelegensia Umum (TlU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); serta 2) Tes Kompetensi Bidang (TKB) untuk jenis jabatan tenaga kesehatan, dosen dan tenaga non kesehatan.
Terkait jumlah lembar jawab komputer (LJK) TKD yang diolah, Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes RI menyatakan dari sejumlah 30. 229 LJK TKD yang diolah, terdapat 1.541 LJK TKD yang dinyatakan tidak valid, dengan keterangan sebagai berikut: a) Nomor peserta kosong; b) Kode soal kosong atau dobel; c) Nomor peserta tidak ada dalam biodata; d) Nomor peserta ganda (dobel) dengan peserta lain; e) Kode soal salah; f) Peserta ikut lebih dari 1 lokasi ujian berdasarkan nomor KTP dan nama.
Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 24 Tahun 2013 dan Surat Menteri PAN-RB Nomor R/884/M.PAN-RB/1212013, dijelaskan bahwa penentuan kelulusan peserta seleksi sebagai CPNS dilakukan sebagai berikut: a) Berdasarkan peringkat nilai (ranking) tertinggi dari nilai gabungan antara nilai TKD dengan bobot 60% dan nilai TKB dengan bobot 40% sesuai dengan jumlah alokasi formasi; b) Apabila dalam batas jumlah alokasi formasi pada suatu jabatan terdapat peserta yang memiliki jumlah nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai TKD; c) Apabila nilai tes TKD peserta memiliki nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai TKP, TIU dan TWK secara berurutan; d) Apabila nilai TKP, TIU dan TWK secara berurutan memiliki nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada akreditasi perguruan tinggi lulusan dan nilai.
Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes RI menyebutkan Nilai Ambang Batas untuk TKD ditetapkan oleh Kementerian PAN dan RB, sebagai berikut: a) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) paling kurang 108; b) Tes lntelegensia Umum (TlU) paling kurang 70; dan c) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) paling kurang 64.
“Jika peserta seleksi tidak memenuhi salah satu dari nilai ambang batas tersebut maka pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan (TMP) sehingga yang bersangkutan dinyatakan gugur. Selain ujian tulis TKD, peserta ujian tulis Kemenkes diberikan ujian tulis TKB (Kesehatan). Penilaian terhadap ujian tulis TKB adalah bagi peserta TKD yang memenuhi persyaratan nilai ambang batas TKD”, jelas Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes RI.
Pengumuman kelulusan Seleksi CPNS Pelamar Umum di Lingkungan Kemenkes TA 2013 telah ditayangkan pada 25 Desember 2013 pukul 15.00 WIB melalui website resmi Kementerian Kesehatan RI (www.kemkes.go.id) dan website Biro Kepegawaian Kemenkes RI (www.ropeg-kemenkes.or.id).
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail [email protected].