Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Jumat, 22 Januari, 2021
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

1.710 RS dan 9.217 Puskesmas Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

Rokom by Rokom
30 Desember 2013
Reading Time:2min read
A A
0
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

RS BPJS Kesehatan

Saat ini, dari total 2300 RS di Indonesia (Swasta maupun Pemerintah), sebanyak 1.710 RS yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2014. Sementara untuk Puskesmas tercatatat sudah 9.217 yang menjadi operator BPJS Kesehatan. Fasilitas kesehatan ini terdiri dari 533 RS Pemerintah, 919 RS Swasta, 109 RS Khusus dan RS Jiwa, 104 RS TNI, dan 45 RS POLRI.

Demikian pernyataan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH dihadapan wartawan seusai Rapat Terbatas Kabinet bersama Presiden RI di Istana Bogor (30/12).

Ditambahkan, kebanyakan Rumah Sakit terlebih dahulu mempelajari apakah kerjasama dengan BPJS Kesehatan menguntungkan. Tetapi ada juga yang mengatakan bahwa hal terpenting adalah melayani masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, HR. Agung Laksono, pada kesempatan yang sama menyatakan bahwa pendaftaran untuk ikut dalam BPJS Kesehatan dibuka mulai tanggal 1 Januari 2104 di cabang-cabang kantor BPJS Kesehatan (dahulu PT ASKES) di kota maupun daerah. Selain itu pendaftaran juga dapat dilakukan melalui Bank BNI, Mandiri dan BRI. Ditegaskan, terbuka kemungkinan bisa ditambah jika masih dibutuhkan. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada lebih dari 125 juta rakyat Indonesia yang belum mendaftar program JKN.

Lebih lanjut Menkokesra menjelaskan, melalui JKN, pelayanan kesehatan yang di tanggung ialah pelayanan kesehatan dasar yang mengancam jiwa seseorang, jadi bukan pelayanan kesehatan kosmetik. Termasuk didalamnya kecelakaan, pengobatan,  semua ditanggung termasuk hemodialisa (cuci darah).

“Begitu masuk menjadi peserta dan membayar iuran maka ia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara lengkap sesuai indikasi medis”, kata Menkokesra.

Dijelaskan, bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, ada 3 pilihan besaran iuran per jiwa per bulan, yaitu Rp 25.500,- untuk rawat inap kelas 3, Rp 42.500,- untuk rawat inap kelas 2, dan Rp 59.500,-  untuk rawat inap kelas 1.

“Untuk rakyat tergolong tidak mampu dibayar oleh negara sebesar 19.225 rupiah per bulan”, terang Menkokesra.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; Halo Askes 500400, SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id.

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

Bupati Sleman Positif COVID-19, Ini Penjelasan Kemenkes

22 Januari 2021

Vaksinasi COVID-19 bagi Tenaga Kesehatan Capai 132 Ribu

22 Januari 2021

Pasien COVID-19 Melonjak, Kementerian Kesehatan Minta Setiap RS Tambah Persediaan Tempat Tidur

22 Januari 2021

Tingkatkan Tes PCR pada Korban Gempa di Mamuju, BTKLPP Makassar Kirim Mobil Lab Bergerak

22 Januari 2021

Pencatatan Vaksinasi COVID-19 melalui Aplikasi Pcare, Kemenkes Instruksikan Dinkes Segera Input Data

21 Januari 2021

Indonesia Dukung Konsep Value-Based Healthcare Untuk Atasi Masalah Kesehatan di Tanah Air

20 Januari 2021
Next Post

Perpres Nomor 105 dan 106 Tahun 2013 Dicabut

Presiden Luncurkan BPJS dan JKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Penyakit Infeksi Emerging (termasuk di dalamnya COVID-19, SARS, MERS, Flu Burung, dll)

Bupati Sleman Positif COVID-19, Ini Penjelasan Kemenkes

22 Januari 2021
Pengendalian dan Pencegahan Penyakit

Vaksinasi COVID-19 bagi Tenaga Kesehatan Capai 132 Ribu

22 Januari 2021
Pelayanan Kesehatan

Pasien COVID-19 Melonjak, Kementerian Kesehatan Minta Setiap RS Tambah Persediaan Tempat Tidur

22 Januari 2021
Pelayanan Kesehatan

Tingkatkan Tes PCR pada Korban Gempa di Mamuju, BTKLPP Makassar Kirim Mobil Lab Bergerak

22 Januari 2021

Rekomendasi Artikel

Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

15 Januari 2021

Kemenkes Kenalkan Aplikasi SIPGAR Untuk Mengukur Kebugaran Jasmani Secara Mandiri

15 Januari 2021

Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

19 Januari 2021

Berita Populer

  • Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenkes Kenalkan Aplikasi SIPGAR Untuk Mengukur Kebugaran Jasmani Secara Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • dr. Kirana Pritasari Diberi Tanggung Jawab Baru sebagai Staf Ahli Menteri Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Serius Untuk Kualitas Rantai Dingin (Cold Chain) Penyimpanan Vaksin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
  • Kontak
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2020 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2020 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

Langganan Newsletter