Presiden Republik Indonesia, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono mencabut 2 Peraturan Presiden mengenai Jaminan Kesehatan Paripurna bagi pejabat, yaitu Perpres Nomor 105 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, dan Perpres Nomor 106 Tahun 2013 tantang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung. Pada 16 Desember 2013, Presiden menandatangani kedua Perpres dimaksud. Melalui kedua Perpres tersebut, pemerintah memberikan pelayanan kesehatan paripurna, termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya kepada Menteri dan Pejabat Tertentu.
“Saya putuskan 2 (dua) Perpres itu dicabut dan tidak berlaku”, ujar Presiden SBY saat memberikan keterangan kepada pers usai melaksanakan rapat terbatas bersama para Menteri dan pejabat terkait di Istana Bogor, guna membahas kesiapan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus berfungsinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014 mendatang (30/12).
“Kita sudah punya sistem jaminan kesehatan nasional yang akan dijalankan BPJS Kesehatan, semua kita integrasikan di situ, sehingga tidak perlu kita lakukan pengaturan yang terlalu khusus. Jadi, pejabat negara, pejabat pemerintah, beserta istri dan keluarganya masuk dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang akan dijalankan BPJS Kesehatan”, sambung Presiden SBY.
Dalam keterangannya kepada pers tersebut, Presiden mengaku menerima berbagai pandangan masyarakat yang menyatakan bahwa penerbitan kedua Perpres tersebut kurang tepat, bahkan dinilai tidak diperlukan.
“Kami mendengar, karena itu hari ini kita bahas secara seksama, dengan memahami sistem dan Undang-undang yang mengatur. Kita kembalikan pada tujuan awal dari diberlakukannya BPJS dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ini”, ungkap Presiden SBY.
Presiden menyatakan, meskipun kedua Perpres itu konsepnya asuransi kesehatan, dalam telaahan di rapat terbatas diketahui memang ada beberapa ketentuan yang tidak diperlukan, karena bisa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang mendasari pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Kalau BPJS dijalankan itu sudah jelas, bahkan Perpres ini bisa dianggap tidak klop dengan apa yang kita niatkan dalam UU yang sudah terbit sebelumnya”, kata Presiden SBY.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dapat menghubungi Halo Kemkes di nomor 500-567, Hallo Askes di nomor 500-400 atau mengunjungi www.jkn.depkes.go.id.