Hal baru seakan tidak dapat lepas dari adaptasi dan sosialisasi. Begitu pula halnya dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Satu bulan telah berlalu sejak diterapkannya Program JKN yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Untuk mengevaluasi program ini dalam satu bulan pelaksanaannya, maka diadakan temu media di Kantor Kemenkes RI dengan menghadirkan Sekjen Kemenkes, dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS dan Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, drg. Fajriadi Nur, MM (3/2).
Menurut BPJS Kesehatan, sampai dengan 21 Januari ini terdapat 116.346.662 orang yang telah terdaftar menjadi peserta JKN. Minat masyarakat yang begitu tinggi untuk mendaftar menjadi peserta JKN terutama yang sedang mengidap penyakit, namun menurut Sekjen Kemenkes, masih ada yang belum mengetahui tentang program JKN ini. Tim Koordinasi Pelaksanaan JKN di Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota pun dibentuk untuk mengoptimalkan sosialisasi.
“Sosialisasi telah dilakukan, walaupun disadari karena luasnya geografis kita maka masih banyak yang belum tahu, masih banyak juga yang belum tersosialisasi. Itu sebabnya kita akan meningkatkan lagi bersama-sama untuk lebih secara teknis, operasional, mensosialisasikan bahkan di rumah sakit pun beberapa diantaranya masih memerlukan sosialisasi,” jelas Sekjen Kemenkes.
Selain sosialisasi, permasalahan peserta lainnya adalah siapa ditanggung oleh siapa. Sekjen Kemenkes menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan menerima anggaran yang hanya dapat dialokasikan kepada 86,4 juta jiwa Penerima Bantuan Iuran (PBI), seperti gelandangan dan pengemis, penghuni lapas, KIPI dan lainnya.
Namun, Sekjen Kemenkes telah menjelaskan bahwa sudah ada edaran dari Kemendagri bahwa bagi PBI yang belum ditanggung oleh Pemerintah Pusat, maka akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah. “Kita sedang mengusulkan tambahan anggaran untuk menambah kuota,” tambah Sekjen Kemenkes.
Secara garis besar, permasalahan yang terjadi pada satu bulan pertama lahirnya JKN ini telah ditindaklanjuti oleh Kemenkes dan BPJS Kesehatan. Untuk mengoptimalkan kegiatan monitoring dan evaluasi, Kemenkes membuat petunjuk teknis pada tim monitoring, evaluasi, sosialisasi dan penanganan keluhan penyelenggaraan JKN tahun 2014.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat email kontak@depkes.go.id