Secara umum, dampak letusan gunung berapi yang perlu diwaspadai terbagi dua, yaitu dampak akibat padatan/debu dan gas yang memiliki potensi berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Demikian disampaikanDirektur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kemenkes Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE, kepada Pusat Komunikasi Publik Kemenkes RI, Jumat siang (14/2).
Prof. Tjandra menyatakan bahwa debu vulkanik dapat mengakibatkan gangguan pernafasan dan iritasi mata. Hal ini bisa berdampak lebih serius bila debu tersbeut mengandung beberapa unsur logam.
“Unsur-unsur logam yang perlu diwaspadai adalah silica, secara fisik berupa butiran kecil dan agak tajam, bila terhirup bisa menyebabkan batuk bahkan iritasi pada saluran pernafasan”, ujar Prof. Tjandra.
Lebih lanjut, Prof. Tjandra juga menyebutkan unsur-unsur logam lain yang biasanya ada umumnya, yaitu natrium, calsium dan kalium yang bersifat iritatif bila terhirup. Unsur logam lain seperti timbal, seng, cadmium dan tembaga konsentrasinya rendah.
Selain debu, Prof. Tjandra juga menjelaskan bahwa letusan gunung berapi mengandung gas yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kandungan yang dikhawatirkan adalah SO2, karena reaksi alam dapat membentuk unsur sulfat yang sangat iritatif baik pada kulit, mata maupun saluran pernafasan. Selain itu, gas CO bersifat mengikat oksigen, bila terhirup, orang bisa meninggal karena kekurangan oksigen”, terang Prof. Tjandra.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi hotline Halo Kemkes <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id, dan alamat email kontak@depkes.go.id