Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Kamis, 15/05/2025
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

1,3 Juta Jiwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Provinsi Riau Dicover JKN

Rokom by Rokom
19 Februari 2014
Reading Time: 3 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Logo-JKN-300x295Pemerintah menanggung iuran JKN bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, yang jumlahnya mencapai 86,4 juta orang, termasuk 1.304.716  orang di Propinsi Sumatera Utara. Kelompok ini disebut dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ada sekitar 9.500 Puskesmas yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk 207 di Propinsi Riau. Jumlah tersebut penyebarannya tidak merata di setiap Kabupaten/Kota.

Pekanbaru, 13 Februari 2014 – Untuk mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan Pemerintah Republik Indonesia sejak 1 Januari 2014, Kementerian Kesehatan melakukan berbagai upaya untuk memperkuat pelayanan kesehatan. Berbagai peraturan dan panduan tentang pelayanan kesehatan dan standar tarif dasar bagi pemberi dan pengelola pelayanan kesehatan (Yankes) telah dikeluarkan.

JKN adalah program jaminan sosial kesehatan nasional, yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan Kesehatan ini mengacu pada prinsip asuransi sosial, yaitu: peserta wajib membayar iuran yang cukup terjangkau, dapat dilayani di semua wilayah Indonesia (portabilitas) dan mendapatkan pelayanan yang sama (equal). Dana yang terkumpul dari iuran dikelola secara efektif dan efisien, serta sepenuhnya digunakan untuk manfaat sebesar-besarnya bagi peserta JKN. Program ini dilaksanakan dengan prinsip kendali biaya dan mutu.  Artinya ada integrasi antara pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya yang terkendali.

Menteri Kesehatan RI Dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, menegaskan bahwa JKN bukan merupakan program pengobatan gratis, melainkan program jaminan kesehatan yang menjamin pemerataan dan keadilan serta kemandirian masyarakat. “Pada suatu saat, setiap orang memiliki risiko jatuh sakit, dan biayanya bisa jadi sangat tinggi, sehingga menjadi beban. JKN memberikan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia agar mereka tidak mengalami goncangan sosial, yang mungkin mendorong mereka ke jurang kemiskinan, ketika mereka sakit,” ujar Nafsiah.

Bagi warga miskin yang tidak mampu, iurannya ditanggung Pemerintah. Kelompok tersebut tersebut dinamakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang jumlahnya mencapai 86,4 juta orang, termasuk 1.304.716 orang  di Propinsi Riau. Tanpa perlu membayar, para penerima bantuan tersebut berhak memperoleh pelayanan kesehatan di semua Yankes yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), termasuk, bila perlu rawat inap di kamar Kelas III di failitas kesehatan (Faskes) tingkat lanjutan atau Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Daftar PBI akan ditinjau setiap enam bulan, untuk memastikan ketepatan sasaran penerima.

Jaminan Pelayanan Kesehatan dan Standar Tarif

Fasilitas kesehatan tingkat pertama adalah termasuk Puskesmas, klinik, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara dan Rumah Sakit (RS) Kelas D Pratama atau yang setara. Sementara fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan berupa RS umum dan RS khusus.

Untuk mendapatkan manfaat JKN, calon peserta harus mendaftar terlebih dahulu di loket-loket BPJS setempat. Bagi peserta yang sakit wajib terlebih dahulu memeriksakan diri ke Faskes tingkat pertama, kecuali dalam keadaan darurat dapat langsung ke RS. Di Faskes tingkat pertama, peserta JKN dapat memperoleh pelayanan yang menyeluruh, termasuk konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis, transfusi darah, rawat inap tingkat pertama, dan diagnostik laboratorium.

“Seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bergabung dalam program JKN harus mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan komprehensif. Yang belum memiliki sarana itu wajib membangun jejaring atau meberikan rujukan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan,” tegas Nafsiah.

Peserta yang memerlukan tindakan lebih lanjut akan dirujuk ke Faskes tingkat rujukan atau lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Di fasilitas tingkat lanjutan, peserta dapat memperoleh pelayanan dari dokter spesialis sesuai dengan indikasi medis, rehabilitasi medis, dan transfusi darah, serta rawat inap intensif maupun non-intensif.

Manfaat JKN hanya dapat diperoleh di Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun pelayanan kesehatan bagi mereka yang ingin mendapatkan keturunan, perawatan kecantikan, gangguan medis akibat dari ketergantungan obat dan alkohol, dan pengobatan alternatif tidak ditanggung dalam program jaminan kesehatan ini.

Dalam pelaksanaan program JKN selama 1 bulan ini, masih ditemukan beberapa permasalahan. Indonesia berusaha menyempurnakan program ini dalam 5 tahun ke depan. Waktu ini jauh lebih singkat dibandingkan dengan Jerman yang telah melaksanakan program sejenis selama 100 tahun.

Untuk terus menyempurnakan program ini, Kementerian Kesehatan senantiasa melakukan monitoring ke lapangan. Selain itu juga melihat kembali (review) berbagai peraturan yang telah dikeluarkan. Kemenkes juga mendorong Dinas Kesehatan Provinsi untuk membuka saluran pengaduan. Di Pusat, telah dibuka saluran pengaduan Halo Kemkes melalui nomor <kode lokal> 500-567 dan Halo BPJS di nomor <kode lokal> 500-400.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat email [email protected].

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Menkes Apresiasi Langkah Jakarta: Pasukan Putih dan Inovasi Layanan Promotif-Preventif untuk Kesehatan Masyarakat

14 Mei 2025
blank

Tim Sanitasi dan Pengamanan Pangan KKHI Madinah Rutin Lakukan Inspeksi

13 Mei 2025
blank

Kenali Tanda-tanda Masalah Kesehatan Jiwa Jemaah Haji di Tanah Suci

11 Mei 2025
blank

Jemaah Haji Gelombang I Mulai Bergerak ke Makkah, KKHI Lakukan Langkah Strategis Penguatan Pelayanan Kesehatan

11 Mei 2025
blank

Perkuat Layanan Kesehatan Haji, Kemenkes Dorong Peran Strategis Pelayanan Kefarmasian

11 Mei 2025
blank

KKHI Madinah Perkuat Jejaring Layanan Kesehatan

11 Mei 2025
Next Post
blank

Mari Cegah Leptosirosis

blank

Waspadai Demam Berdarah dengan 3 M Plus

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Pemerintah Pantau Kesehatan Jemaah Haji Secara Real-Time dengan Sistem Satu Data

14 Mei 2025
Berita Utama

Menkes Apresiasi Langkah Jakarta: Pasukan Putih dan Inovasi Layanan Promotif-Preventif untuk Kesehatan Masyarakat

14 Mei 2025
Berita Utama

Tim Sanitasi dan Pengamanan Pangan KKHI Madinah Rutin Lakukan Inspeksi

13 Mei 2025
Berita Utama

Kenali Tanda-tanda Masalah Kesehatan Jiwa Jemaah Haji di Tanah Suci

11 Mei 2025

Rekomendasi Artikel

blank

Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun Dimulai, Ini 3 Cara Daftar

10 Februari 2025
blank

Penerbitan STR Seumur Hidup Lebih Mudah Lewat Portal SATUSEHAT SDMK

11 Oktober 2023
blank

Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun Dimulai 10 Februari 2025

7 Februari 2025

Berita Populer

  • blank

    Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok PeduliLindungi Resmi Bertransformasi Menjadi SATUSEHAT Mobile

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Perlindungan Tambahan, Lansia Diberikan Vaksin Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbitan STR Seumur Hidup Lebih Mudah Lewat Portal SATUSEHAT SDMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Jadwal Skrining Anda dan Keluarga

Jadwal Skrining Sesuai Siklus Hidup

22 September 2023
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.