Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Jumat, 03/02/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Dana Bansos Kemenkes untuk Biayai Iuran Peserta PBI Program JKN

Rokom by Rokom
10 April 2014
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Terkait dengan maraknya berita dana Bantuan Sosial (Bansos), Kepala Pusat Komunikasi Publik mengkonfirmasi bahwa memang ada dana Bansos di Kementeian Kesehatan. Anggaran Bansos di Kemenkes pada tahun 2014 sebesar Rp 19,93 T diperuntukan membayar iuran peserta miskin dan tidak mampu melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Jumlah peserta PBI yang akan dibiayai Pemerintah sebesar 86,4 juta jiwa dengan biaya iuran Rp 19.225/orang/ bulan untuk 12 bulan. Jika dibandingkan tahun 2013 sebesar Rp 8,3T, dana bantuan sosial Kemenkes tahun 2014 menglami kenaikan sebesar lebih dari 100 persen. Hal ini disebabkan oleh naiknya biaya iuran peserta dari Rp 6.500,- menjadi Rp 19.225 sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres RI Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Penyaluran anggaran Bansos sebesar Rp 19,932 T dibayarkan oleh Kemenkes kepada BPJS Kesehatan, setiap bulan rata-rata 1,6 T per bulan. Penyaluran berbentuk pembayaran tagihan klaim pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit yang menggunakan sistem INA CBGs dan dana kapitasi peserta PBI program JKN di Fasyankes tingkat pertama, yaitu Puskesmas dan klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan demikian, dana Bansos Kemenkes tidak diberikan secara langsung tunai atau barang, melainkan dalam bentuk jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Dengan demikian, penyaluran anggaran PBI dalam program JKN sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan partai politik manapun. Program JKN merupakan amanat dari UU No. 40  tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam SJSN seluruh penduduk Indonesia secara bertahap diwajibkan memiliki jaminan sosial (termasuk jaminan kesehatan) dan bagi masyarakat yang tidak mampu akan ditanggung oleh negara.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id.

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Sukseskan Reformasi Rumah Sakit, Menkes Akan Tiru Inovasi Pelayanan Kesehatan di RSUD dr. Iskak Tulungagung

2 Februari 2023
blank

Kemenkes Bersama Komisi IX DPR RI Pastikan Penyiapan Fasilitas Kesehatan di Ibu Kota Nusantara (IKN)

2 Februari 2023
blank

Menkes Budi Minta pokja RCCE Dukung Komunikasi Penyakit Lainnya

2 Februari 2023
blank

Inovasi Teknologi Kesehatan Perlu Peran Universitas

2 Februari 2023
blank

HPV DNA Jadi Metode Baru Deteksi Dini kanker Leher Rahim

3 Februari 2023
blank

Kemenkes Perkuat Rantai Logistik Vaksin Untuk Daerah Terpencil

31 Januari 2023
Next Post
blank

Menkes Minta RSUD Kab. Sorong Ajak Masyarakat Ikut JKN

blank

Menkes Serahkan Bantuan GeneXpert ke RSUD Kab. Sorong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.