Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Sabtu, 28/01/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Naikkan Cukai Rokok, Lindungi Generasi Bangsa

Rokom by Rokom
02 Juni 2014
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Perokok pemula cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan prevalensi perokok muda ini terkait dengan: masih murahnya harga rokok di Indonesia; mudahnya membeli rokok secara eceran; maraknya penjualan rokok di setiap tempat; dan masih diizinkannya menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun.

Hingga saat ini, tantangan besar yang harus kita sikapi adalah peningkatan prevalensi merokok penduduk Indonesia dari 27% (1995) menjadi 36,3% (2013). Bahkan, data hasil Riskesdas 2013 menunjukkan bahwa penduduk yang bekerja sebagai petani/ nelayan/buruh menunjukkan proporsi terbesar dalam presentase perokok aktif setiap hari, yaitu sebesar 44,5%.

Demikian disampaikan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, dalam sambutannya pada Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HHTS) tahun 2014 di Jakarta (2/6). Tema global peringatan World No Tobacco Day 2014 adalah Raise Taxes on Tobacco. Sedangkan tema nasional peringatan HTTS 2014 adalah “Naikan Cukai Rokok, Lindungi Generasi Bangsa”. Tema tersebut relevan dengan fokus menjadikan cukai rokok sebagai instrumen kebijakan dalam memperkuat pengendalian tembakau di Tanah Air.

“Berdasarkan Undang-undang No. 39 tahun 2007 tentang Cukai, batas maksimum cukai rokok yang diperbolehkan yaitu 57% dari harga jual eceran rokok. Sedangkan di tingkat global, standar cukai rokok adalah 65%”, ujar Menkes.

Dengan peningkatan cukai rokok, kita berharap tingkat konsumsi rokok akan menurun sehingga berdampak pada penurunan prevalensi perokok dan menurunnya kejadian penyakit tidak menular, seperti penyakit jantung dan kanker.

Menkes menerangkan, dalam menyukseskan pengendalian tembakau, Pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi, termasuk regulasi tentang cukai rokok. Sebagian dari regulasi ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Salah satu di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Menkes optimis, pelaksanaan PP No.109/2012 yang intensif dan terintegrasi secara lintas sektor oleh jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah bersama masyarakat, akan memberi dampak positif pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Implementasi PP tersebut akan menurunkan dampak buruk konsumsi rokok dan tembakau pada kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat.

“Saya perlu menggarisbawahi bahwa PP No.109/2012 sama sekali tidak mengatur tentang larangan penanaman tembakau, melainkan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk pada kesehatan yang diakibatkan konsumsi tembakau dan konsumsi rokok”, tutur Menkes.

Terkait komitmen Pemerintah Daerah terhadap upaya pengendalian tembakau, hingga saat ini, tercatat sebanyak 127 Kabupaten/Kota di 32 provinsi di seluruh Indonesia yang telah memiliki peraturan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menkes terus mengimbau kepada jajaran Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang belum, untuk segera melahirkan peraturan tentang KTR.

Di samping itu, pasal 31 UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan tentang penggunaan dana pajak rokok daerah minimal 50% untuk bidang kesehatan yang dialokasikan ke daerah, mulai diberlakukan pada tahun 2014. Saat ini, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri telah menyusun Panduan Umum Penggunaan Pajak Rokok Dalam Bidang Kesehatan.

“Saya harap panduan tersebut dapat digunakan dalam perencanaan bidang kesehatan di Daerah, sehingga penggunaan pajak rokok bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesehatan”, tandas Menkes.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat email kontak@depkes.go.id.

Tags: cukaigenerasi bangsaKesehatanlindungimeningkatmeokokpemudatembakau
ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Waspada, 4 Masalah Gizi ini Berisiko Anak jadi Stunting

27 Januari 2023
blank

Prevalensi Stunting di Indonesia Turun ke 21,6% dari 24,4%

25 Januari 2023
blank

Cegah Stunting Pada Anak Dengan Protein Hewani

25 Januari 2023
blank

Masyarakat Diminta Segera Booster Kedua COVID-19

25 Januari 2023
blank

Protein Hewani Efektif Cegah Anak Alami Stunting

21 Januari 2023
blank

HGN 63: Protein Hewani Cegah Stunting

21 Januari 2023
Next Post
blank

Tobacco Control WHO Spot (Indonesian Subtitle)

blank

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Selamatkan Penggunanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.