Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Kamis, 19/05/2022
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Menkes: Tidak Ada Perpanjangan Waktu untuk PHW

Rokom by Rokom
24 Juni 2014
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

PP 109 th 2012 mulai 24 Juni 2014 wajib PHWSemua Produk Tembakau yang Beredar di Indonesia

harus Mencantumkan Peringatan Kesehatan Bergambar pada Kemasan

 

Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH,  telah mengadakan pertemuan dengan perwakilan Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Muhaimin Mufti, pada Senin sore (23/6) bertempat di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta. Pertemuan dihadiri pula oleh perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Kebijakan Fiskal. Pertemuan yang berlangsung selama lebih kurang 1 jam tersebut, membahas kesiapan dari asosiasi tersebut dalam  implementasi kebijakan pencantuman peringatan kesehatan dalam bentuk gambar bahaya merokok dalam kemasan rokok mulai 24 Juni 2014, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tahun 2013.

Menkes mengatakan, ketentuan pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 menyatakan bahwa pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau dilakukan paling lambat 18 bulan sejak diundangkan pada 25 Desember 2012 lalu

“Mulai Selasa tanggal 24 Juni 2014, semua produk tembakau atau rokok yang beredar di Indonesia harus mencantumkan peringatan bergambar pada kemasannya. Kita sepakat, tidak ada perpanjangan apapun. Sebenarnya mereka bisa berhitung tiga bulan ke belakang untuk pencetakan ini ”, ujar Menkes.

Selaku pengawasan, Kepala BPOM, Dr. Roy A. Sparringa, M.App.Sc, menerangkan telah menyerukan kepada seluruh jajaran Balai Besar dan Balai POM di Indonesia terkait pelaksanaan kebijakan yang diamanatkan. Pihak BPOM akan memberlakukan sanksi administratif, baik berupa lisan maupun tertulis berupa surat teguran kepada industri  yang belum menyampaikan laporan pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan produknya. Hingga 23 Juni 2014, tercatatat sebanyak 41 perusahaan rokok yang telah mengirimkan contoh kemasan bergambar peringatan kesehatan atau pictorial health warning (PHW).

Pada kesempatan tersbeut, pihak Gaprindo juga menyatakan sikap menerima dan mendukung kebijakan pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar pada kemasan rokok.  Pihak Gaprindo juga  akan menyosialisasikan kepada retail untuk tidak menjual rokok  kepada anak di bawah usia 18 tahun.

Sebagai penutup, Menkes mengajak partisipasi seluruh masyarakat untuk secara bersama-sama mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Menkes menyatakan, penerapan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar bertujuan untuk: 1) memberikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas, benar dan jujur; 2) masyarakat memilih berdasarkan informasi yang lebih jelas secara audiovisual, sehingga lebih mudah memahami sebelum membuat inform decission; serta 3) mencegah perokok pemula untuk tidak mulai merokok.

“Terkait pencegahan perokok pemula, ini yang melatarbelakangi peringatan secara visual perlu ditampilkan, karena beberapa tahun kita gunakan peringatan berupa kata-kata, tidak mempan”, kata Menkes.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id.

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Cegah Penyakit Tidak Menular, Pegawai Kemenkes Lakukan Deteksi Dini

19 Mei 2022
blank

dr. Syahril jadi Jubir Kemenkes, Kemana dr. Nadia?

19 Mei 2022
blank

Tak Lagi Dicatat Manual, Imunisasi Anak Akan Terdata Digital di Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK)

18 Mei 2022
blank

Kenali Definisi Kasus Hepatitis

18 Mei 2022
blank

Kemenkes Canangkan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) di Kepulauan Riau

18 Mei 2022
blank

PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan Terbagi dalam tujuh Tim

18 Mei 2022
Next Post
blank

Raih Kemenangan Anda 2

blank

Raih Kemenangan Anda 1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.