Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Sabtu, 28/01/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Naskah Undang-undang Kesehatan Jiwa Disetujui

Rokom by Rokom
09 Juli 2014
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Selasa (8/7) Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A., MPH menghadiri acara Rapat Paripurna Dewan ke-31 di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain Menkes, hadir pula beberapa Menteri terkait, seperti Menteri Sosial; Salim Segaf Al Jufrie, Menteri Dalam Negeri; Gamawan Fauzi, Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri dan Menteri Hukum dan HAM; Amir Syamsyudin. Salah satu agenda rapat adalah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Jiwa yang selama ini tertunda pembahasannya.

Pimpinan Komisi IX DPR RI, Budi Supriyanto, SH, MH menyampaikan laporan proses pembahasan terhadap RUU Kesehatan Jiwa yang masuk dalam RUU Prioritas tahun 2013. Disampaikan, masing-masing fraksi dari sembilan fraksi yang ada telah menyatakan setuju terhadap naskah RUU Kesehatan Jiwa. Diharapkan dengan lahirnya Undang-Undang Kesehatan Jiwa, maka upaya kesehatan jiwa dapat ditingkatkan mutunya dengan berasaskan keadilan, perikemanusiaan, manfaat, transparansi, akuntabilitas, komperehensif, perlindungan dan non diskriminasi.

Selain itu, dengan UU Kesehatan Jiwa, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan menjamin pelayanan kesehatan jiwa bagi Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi, komperehensif dan berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi setiap orang terutama ODMK dan ODGJ serta meningkatkan mutu upaya kesehatan jiwa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam laporannya, Menkes, Nafsiah Mboi mengatakan RUU ini merupakan hasil kerjasama antara pemerintah, Anggota Dewan dan banyak pihak. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, pada penduduk di atas usia 50 tahun dijumpai prevalensi Orang dengan Gangguan Jiwa Ringan (ODGJR) berjumlah 6% atau sekitar 16 juta orang. Sedangkan prevalensi Orang dengan Gangguan Jiwa Berat (ODGJB) 1,72 per seribu atau sekitar 400 ribu orang, 14,3% atau sekitar 57 ribu orang dengan Gangguan Jiwa Berat pernah dipasung oleh keluarga.

Akses Orang dengan Gangguan Jiwa ke fasilitas pelayanan kesehatan masih perlu ditingkatkan. Perlakuan diskriminatif terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa juga masih cukup tinggi serta upaya kesehatan jiwa saat ini, dilaksanakan baru sebatas pengobatan dan rehabilitasi dan belum banyak menjangkau upaya preventif dan promotif. Untuk itulah, dibutuhkan aturan yang komperehensif yang dapat menjamin pemenuhan hak-hak Orang dengan Gangguan Jiwa dan orang dengan masalah kesehatan jiwa.

“Untuk akses pelayanan kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa, saat ini makin mudah. Diagnosa dapat dikenali sedini mungkin, karena dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan Jiwa ini, maka keluarga yang tadinya merasa hal ini merupakan aib dapat langsung melaporkan ke kepala desa, kelurahan dan akan langsung diperiksa serta ditangani oleh Dinas Kesehatan setempat,” jelas Menkes.

Pemerintah berharap Undang-Undang Kesehatan Jiwa yang akan ditetapkan nantinya dapat menjamin bahwa setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa. Di akhir laporannya, Menkes menyampaikan bahwa pemerintah setuju untuk menetapkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Jiwa ini menjadi Undang-Undang.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id.

 

Tags: Kesehatankesehatan jiwamenkesundang undang
ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Waspada, 4 Masalah Gizi ini Berisiko Anak jadi Stunting

27 Januari 2023
blank

Prevalensi Stunting di Indonesia Turun ke 21,6% dari 24,4%

25 Januari 2023
blank

Cegah Stunting Pada Anak Dengan Protein Hewani

25 Januari 2023
blank

Masyarakat Diminta Segera Booster Kedua COVID-19

25 Januari 2023
blank

Protein Hewani Efektif Cegah Anak Alami Stunting

21 Januari 2023
blank

HGN 63: Protein Hewani Cegah Stunting

21 Januari 2023
Next Post
blank

Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak " Kisah Si Aksa "

blank

Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak " Kisah si Geni "

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.