Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Senin, 16/06/2025
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Klarifikasi Siaran Pers PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Menyikapi Wafatnya Dokter PTT

Rokom by Rokom
05 Juni 2015
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Jakarta, 5 Juni 2015

 

Kementerian Kesehatan menyampaikan rasa dukacita yang mendalam atas wafatnya dr. Dhanny Elya Tangke yang bertugas sebagai dokter Pegawai Tidak Tetap  (PTT) di Kabupaten Pegunungan Bintang, Propinsi Papua pada 13 Mei 2015 karena malaria.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 192 bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang wajib kerja sarjana dinyatakan tidak berlaku lagi, maka penempatan dokter PTT saat ini bersifat sukarela. Sehubungan dengan penempatan lokasi dinas Alm. dr. Dhanny yang memang terkenal dengan kasus malaria tentu tidak memungkiri jika profesi dokter kadang berada pada risiko tinggi, termasuk nyawa.

 

Sebelum menjalankan tugasnya, seluruh dokter tentu harus diberikan pembekalan agar siap menghadapi risiko yang mungkin terjadi di lokasi tugas. Pembekalan tersebut dibagi menjadi dua. Pembekalan pertama diberikan di Provinsi lulusan oleh Kementerian Kesehatan dengan materi proses administrasi PTT, hak dan kewajiban, proses penerbitan rekening gaji dan BPJS Kesehatan. Dinas Kesehatan Provinsi juga memberikan materi mekanisme pemberangkatan dan pembayaran biaya perjalanan dokter/ dokter gigi PTT. Pembekalan kedua diberikan di Provinsi Penugasan oleh Dinas Kesehatan Provinsi dengan materi yang diberikan antara lain kondisi geografis, kasus-kasus penyakit yang sering terjadi, dan program kesehatan yang harus dilaksanakan.

 

Selama menjalankan tugasnya, para dokter PTT diberikan jaminan keselamatan dan keamanan oleh Pemerintah Daerah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri  Kesehatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang pedoman pengangkatan dan penempatan dokter dan bidan sebagai PTT pasal 16 butir a, bahwa Pemerintah daerah kabupaten/ kota berkewajiban menjamin keselamatan dan keamanan bagi Dokter dan Bidan sebagai PTT dalam melaksanakan tugas.

 

Selain itu, dokter PTT yang bertugas akan menjadi peserta BPJS Kesehatan (sebelumnya Askes) dan apabila meninggal dunia akan diberikan uang duka. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang pedoman pengangkatan dan penempatan dokter dan bidan sebagai PTT. Dokter PTT juga berhak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan (Asuransi Kesehatan) sesuai pasal 14 ayat 1 butir c. Terkait hal ini juga diatur dalam pasal 18 ayat 1 bahwa Dokter dan Bidan sebagai PTT yang tewas dalam melaksanakan tugas kewajibannya akan diberikan uang duka tewas sebesar 12 (dua belas) kali penghasilan terakhir kepada ahli warisnya dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut dalam ayat 2 juga dijelaskan bahwa Dokter dan Bidan sebagai PTT yang wafat pada waktu menjalankan masa penugasan akan diberikan uang duka wafat sebesar 6 (enam) kali penghasilan terakhir kepada ahli warisnya dan dilaksanankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk Asuransi Jiwa belum dapat diberikan kepada dokter PTT karena mengacu pada hak yang diberikan kepada PNS bahwa sampai saat ini untuk PNS belum mendapatkan asuransi jiwa.

 

Sebagai penghormatan terakhir kepada Alm. dr. Dhanny Elya Tangke, pada hari kamis tanggal 14 Mei 2015 bertempat di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar dilaksanakan serah terima jenazah dari Kementerian Kesehatan yang diwakili oleh Kepala Biro Kepegawaian kepada orang tua kandung Almarhum dengan disaksikan oleh perwakilan dari IDI, Universitas Hasanuddin, Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin dan keluarga Almarhum. Selain itu juga diserahkan piagam penghargaan Satya Lancana Karya Satya Arutala, uang duka sebesar 6 (enam) kali penghasilan terakhir dan biaya evakuasi jenazah dari Jayapura Papua sampai ke Tana Toraja Sulawesi Selatan.

 

Kepergian Almarhum dr. Dhanny diharapkan tidak akan menyurutkan semangat para dokter muda Indonesia lainnya yang siap berangkat ke daerah terpencil, tetapi lebih memotivasi lagi para dokter muda untuk berkontribusi demi memajukan kesehatan bangsa dan negara.

 

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620; faksimili: (021) 52921669, dan alamat email [email protected]

Tags: dokterIDIIkatanindoneisaklarifikasiperssiaranWafatnya dokter PTT di Papua
ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Pulang Ibadah Haji? Waspadai Demam, Batuk, dan Risiko COVID-19!

15 Juni 2025
blank

Menkes Dorong Pemerataan Layanan dan Edukasi Kesehatan Gigi

15 Juni 2025
blank

Kepulangan Jemaah Haji Dimulai, Tim Medis Standby Siang Malam

14 Juni 2025
blank

Ditemukan Banyak Kasus Hipertensi, Diabetes dan Masalah Gigi Saat Cek Kesehatan Gratis

13 Juni 2025
blank

Perawat Melek Digital, UI Hadirkan Inovasi Teknologi Kesehatan

12 Juni 2025
blank

Fellowship TBC: Solusi Atasi Kekurangan Dokter Spesialis Paru di Indonesia

12 Juni 2025
Next Post
blank

RSUP Kariadi Semarang Dapatkan Akreditasi Internasional

blank

Rokok Ilegal Merugikan Bangsa Dan Negara

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Pulang Ibadah Haji? Waspadai Demam, Batuk, dan Risiko COVID-19!

15 Juni 2025
Berita Utama

Menkes Dorong Pemerataan Layanan dan Edukasi Kesehatan Gigi

15 Juni 2025
Berita Utama

Kepulangan Jemaah Haji Dimulai, Tim Medis Standby Siang Malam

14 Juni 2025
Umum

RS Kemenkes Riau Resmi Dibangun, Hadirkan Layanan Premium dan Teknologi Canggih

13 Juni 2025

Rekomendasi Artikel

blank

COVID-19 Kembali Merebak di Luar Negeri, Masyarakat Diminta Waspada

20 Mei 2025
blank

Kini Check In PeduliLindungi Bisa Lewat Website

30 September 2022
blank

Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun Dimulai, Ini 3 Cara Daftar

10 Februari 2025

Berita Populer

  • blank

    Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok PeduliLindungi Resmi Bertransformasi Menjadi SATUSEHAT Mobile

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Perlindungan Tambahan, Lansia Diberikan Vaksin Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbitan STR Seumur Hidup Lebih Mudah Lewat Portal SATUSEHAT SDMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Jadwal Skrining Anda dan Keluarga

Jadwal Skrining Sesuai Siklus Hidup

22 September 2023
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.