Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Kamis, 26/01/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Klarifikasi Siaran Pers PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Menyikapi Wafatnya Dokter PTT

Rokom by Rokom
05 Juni 2015
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Jakarta, 5 Juni 2015

 

Kementerian Kesehatan menyampaikan rasa dukacita yang mendalam atas wafatnya dr. Dhanny Elya Tangke yang bertugas sebagai dokter Pegawai Tidak Tetap  (PTT) di Kabupaten Pegunungan Bintang, Propinsi Papua pada 13 Mei 2015 karena malaria.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 192 bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang wajib kerja sarjana dinyatakan tidak berlaku lagi, maka penempatan dokter PTT saat ini bersifat sukarela. Sehubungan dengan penempatan lokasi dinas Alm. dr. Dhanny yang memang terkenal dengan kasus malaria tentu tidak memungkiri jika profesi dokter kadang berada pada risiko tinggi, termasuk nyawa.

 

Sebelum menjalankan tugasnya, seluruh dokter tentu harus diberikan pembekalan agar siap menghadapi risiko yang mungkin terjadi di lokasi tugas. Pembekalan tersebut dibagi menjadi dua. Pembekalan pertama diberikan di Provinsi lulusan oleh Kementerian Kesehatan dengan materi proses administrasi PTT, hak dan kewajiban, proses penerbitan rekening gaji dan BPJS Kesehatan. Dinas Kesehatan Provinsi juga memberikan materi mekanisme pemberangkatan dan pembayaran biaya perjalanan dokter/ dokter gigi PTT. Pembekalan kedua diberikan di Provinsi Penugasan oleh Dinas Kesehatan Provinsi dengan materi yang diberikan antara lain kondisi geografis, kasus-kasus penyakit yang sering terjadi, dan program kesehatan yang harus dilaksanakan.

 

Selama menjalankan tugasnya, para dokter PTT diberikan jaminan keselamatan dan keamanan oleh Pemerintah Daerah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri  Kesehatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang pedoman pengangkatan dan penempatan dokter dan bidan sebagai PTT pasal 16 butir a, bahwa Pemerintah daerah kabupaten/ kota berkewajiban menjamin keselamatan dan keamanan bagi Dokter dan Bidan sebagai PTT dalam melaksanakan tugas.

 

Selain itu, dokter PTT yang bertugas akan menjadi peserta BPJS Kesehatan (sebelumnya Askes) dan apabila meninggal dunia akan diberikan uang duka. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang pedoman pengangkatan dan penempatan dokter dan bidan sebagai PTT. Dokter PTT juga berhak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan (Asuransi Kesehatan) sesuai pasal 14 ayat 1 butir c. Terkait hal ini juga diatur dalam pasal 18 ayat 1 bahwa Dokter dan Bidan sebagai PTT yang tewas dalam melaksanakan tugas kewajibannya akan diberikan uang duka tewas sebesar 12 (dua belas) kali penghasilan terakhir kepada ahli warisnya dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut dalam ayat 2 juga dijelaskan bahwa Dokter dan Bidan sebagai PTT yang wafat pada waktu menjalankan masa penugasan akan diberikan uang duka wafat sebesar 6 (enam) kali penghasilan terakhir kepada ahli warisnya dan dilaksanankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk Asuransi Jiwa belum dapat diberikan kepada dokter PTT karena mengacu pada hak yang diberikan kepada PNS bahwa sampai saat ini untuk PNS belum mendapatkan asuransi jiwa.

 

Sebagai penghormatan terakhir kepada Alm. dr. Dhanny Elya Tangke, pada hari kamis tanggal 14 Mei 2015 bertempat di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar dilaksanakan serah terima jenazah dari Kementerian Kesehatan yang diwakili oleh Kepala Biro Kepegawaian kepada orang tua kandung Almarhum dengan disaksikan oleh perwakilan dari IDI, Universitas Hasanuddin, Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin dan keluarga Almarhum. Selain itu juga diserahkan piagam penghargaan Satya Lancana Karya Satya Arutala, uang duka sebesar 6 (enam) kali penghasilan terakhir dan biaya evakuasi jenazah dari Jayapura Papua sampai ke Tana Toraja Sulawesi Selatan.

 

Kepergian Almarhum dr. Dhanny diharapkan tidak akan menyurutkan semangat para dokter muda Indonesia lainnya yang siap berangkat ke daerah terpencil, tetapi lebih memotivasi lagi para dokter muda untuk berkontribusi demi memajukan kesehatan bangsa dan negara.

 

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620; faksimili: (021) 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id

Tags: dokterIDIIkatanindoneisaklarifikasiperssiaranWafatnya dokter PTT di Papua
ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Prevalensi Stunting di Indonesia Turun ke 21,6% dari 24,4%

25 Januari 2023
blank

Cegah Stunting Pada Anak Dengan Protein Hewani

25 Januari 2023
blank

Masyarakat Diminta Segera Booster Kedua COVID-19

25 Januari 2023
blank

Protein Hewani Efektif Cegah Anak Alami Stunting

21 Januari 2023
blank

HGN 63: Protein Hewani Cegah Stunting

21 Januari 2023
blank

Waspada, Campak jadi Komplikasi Sebabkan Penyakit Berat

20 Januari 2023
Next Post
blank

RSUP Kariadi Semarang Dapatkan Akreditasi Internasional

blank

Rokok Ilegal Merugikan Bangsa Dan Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.