Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Jumat, 03/02/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Cegah Gangguan Kesehatan Akibat Dampak Asap Bagi Pekerja

Rokom by Rokom
03 November 2015
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Jakarta, 3 November 2015

Komponen asap kebakaran hutan terdiri atas gas, partikulat dan uap. Masing-masing dari komponen asap tersebut tentu memiliki dampak terhadap kesehatan. Oleh karena itu, prinsip pencegahan sangat diperlukan. Prinsip pencegahan gangguan kesehatan akibat dampak asap yaitu menurunkan sampai serendah mungkin pajanan yang sampai kepada individu pekerja. Berbagai upaya pencegahan dapat dilakukan, baik oleh pekerja, perusahaan maupun pemerintah dan pemerintah daerah.

Beberapa rekomendasi bagi pekerja pada umumnya antara lain usahakan sedapat mungkin bekerja di dalam ruangan. Kemudian gunakan masker dan kacamata pelindung saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya, saat melakukan aktifitas di luar ruangan serta pekerjaan yang menyebabkan pajanan debu atau asap. Selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan tidak merokok. Selain itu, cukupi makan buah dan sayur, serta minum minimal 8 gelas sehari. Jangan lupa untuk menutup pintu, jendela rumah dan lubang ventilasi terutama yang menghadap arah asal asap. Patuhi anjuran dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait pencegahan dan penanggulangan dampak asap. Apabila ada gejala dan tanda gangguan kesehatan seperti batuk, pilek, mata merah, dan perih, segera hubungi petugas kesehatan terdekat. Sama seperti pekerja umumnya, bagi pekerja yang bekerja di luar ruangan juga disarankan untuk selalu berpedoman pada hasil pengukuran kualitas udara untuk menetapkan waktu dan lama kegiatan di luar ruangan.

Lebih lanjut, bagi pekerja yang sedang hamil, menyusui, gangguan gizi dan mengidap penyakit tertentu, selain seperti upaya bagi pekerja umumnya, sebaiknya tidak melakukan aktifitas di luar ruangan. Pekerja yang sedang menyusui juga harus tetap memberikan ASI kepada bayinya. Selain itu, biasakan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan secara teratur bagi pekerja yang sedang hamil. Kontrol teratur bagi penderita penyakit saluran nafas, paru dan jantung juga tidak kalah penting. Sedangkan bagi pekerja yang sudah mengalami gangguan kesehatan segera mendatangi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pertolongan dan terapi selanjutnya, serta tidak bekerja di lingkungan berasap selama mengalami gangguan kesehatan.

Sama halnya dengan pekerja, peran serta perusahaan juga diperlukan guna mencegah gangguan kesehatan akibat dampak asap. Pengukuran kualitas udara ruangan di tempat kerja harus dilakukan. Selain itu, perusahaan juga diharapkan menyediakan ruang kerja yang bebas asap termasuk asap rokok sesuai standar kualitas udara di tempat kerja berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1405/Menkes/SK/11/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri. Memberikan edukasi kepada pekerja mengenai bahaya asap terhadap kesehatan dan cara mencegahnya juga sangat penting. Selanjutnya, perusahaan hendaknya juga memfasilitasi pemeriksaan kesehatan pekerja untuk penilaian status kesehatan dan deteksi dini penyakit akibat asap. Penyediaan masker yang sesuai dengan pajanan di tempat kerja dan melakukan uji kesesuaian masker yang akan digunakan juga harus dilakukan oleh perusahaan.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga harus selalu memberikan informasi hasil pengukuran kualitas udara kepada masyarakat. Selain itu, melakukan pembinaan dan pengawasan secara lebih intensif terhadap pelaksanaan norma K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan teknis kesehatan kerja dalam penanganan dan pengendalian dampak asap di tempat kerja dan lingkungan, serta pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Dampak kabut asap tentu berisiko terhadap kesehatan. Maka dari itu, mencegah lebih baik daripada mengobati.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620; faksimili: (021) 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id

Tags: kabut asapkemenkespekerja
ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Sukseskan Reformasi Rumah Sakit, Menkes Akan Tiru Inovasi Pelayanan Kesehatan di RSUD dr. Iskak Tulungagung

2 Februari 2023
blank

Kemenkes Bersama Komisi IX DPR RI Pastikan Penyiapan Fasilitas Kesehatan di Ibu Kota Nusantara (IKN)

2 Februari 2023
blank

Menkes Budi Minta pokja RCCE Dukung Komunikasi Penyakit Lainnya

2 Februari 2023
blank

Inovasi Teknologi Kesehatan Perlu Peran Universitas

2 Februari 2023
blank

Kemenkes Perkuat Rantai Logistik Vaksin Untuk Daerah Terpencil

31 Januari 2023
blank

Indonesia Bangun Center of Excellence Penyakit Katastropik Wilayah Timur

31 Januari 2023
Next Post
blank

Kenali Faktor Risiko Diabetes Secara Dini dan Jalankan Pola Hidup Sehat

blank

Pekerja Perempuan Rentan Terhadap Anemia Gizi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.