Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Senin, 1 Maret, 2021
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Dukung Pekan Imunisasi Nasional (PIN), MUI Terbitkan Fatwa Tentang Imunisasi

Rokom by Rokom
22 Februari 2016
Reading Time:2min read
A A
0
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi sebuah kabar gembira menjelang pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) yang akan diselenggarakan secara serentak pada 8-15 Maret 2016. MUI secara resmi mendukung proses dan kegiatan imunisasi untuk balita atau anak-anak melalui penerbitan Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2016 tentang Imunisasi pada 23 Januari 2016 lalu.

 

Menurut Direktur Surveilans, Imunisasi, Karantina, dan Kesehatan Matra, dr. Elizabeth Jane Soepardi, MPH, Dsc, terbitnya Fatwa MUI ini akan berkontribusi besar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengimunisasi anak-anaknya. Seperti kita ketahui, hingga saat ini, masih cukup banyak masyarakat yang enggan membawa anaknya untuk imunisasi karena masih ragu mempertimbangkan halal atau haram.

 

“Banyak masyarakat menunggu, mereka melihat fatwa MUI itu sebagai acuannya. Nah, ini fatwanya sekarang sudah terbit”, ujar dr. Jane, usai membuka Pertemuan Nasional Sosialisasi Fatwa MUI tentang Imunisasi di Bogor, Minggu malam (21/2).

 

Dalam kesempatan yang sama, berkaitan dengan perdebatan tentang halal atau haramnya imunisasi, Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA, menyatakan bahwa pada dasarnya, imunisasi boleh dilakukan.

 

“Ini menjadi wajib hukumnya, bila tanpa imunisasi, ternyata melahirkan gangguan atau wabah penyakit di masyarakat”, tuturnya di hadapan perwakilan MUI dari 34 Provinsi, serta perwakilan organisasi masyarakat seperti Aisyiyah, Muhamadiyah, Nahdatul Ulama (NU), dan Muslimat NU.

 

Sesuai dengan ketentuan hukum yang telah tercantum dalam fatwa MUI tersebut, imunisasi pada dasarnya diperbolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Dalam hal seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan penyakit berat atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, bahkan kematian, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.

 

Karena itu, fatwa MUI tersebut merekomendasikan kepada para orang tua dan masyarakat wajib berpartisipasi menjaga kesehatan, termasuk dengan memberikan dukungan pelaksanaan imunisasi.

 

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

Kemenkes Sepakat Jalin Kerja Sama Dengan Halodoc Untuk Mempercepat Program Vaksinasi Nasional

1 Maret 2021

Presiden Apresiasi Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Pasar Beringharjo

1 Maret 2021

Pesan Menkes Budi untuk RSUP Sanglah

1 Maret 2021

Percepat Pemulihan Pariwisata, Pemerintah Gelar Vaksinasi Drive Thru

28 Februari 2021

5 Ribu Lansia Surabaya Divaksinasi dalam Dua Hari

27 Februari 2021

Menkes Tinjau Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Pesantren Bumi Shalawat

28 Februari 2021
Next Post

Inilah Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Imunisasi

Sukseskan PIN Polio tanggal 8 s.d. 15 Maret 2016

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Kemenkes Sepakat Jalin Kerja Sama Dengan Halodoc Untuk Mempercepat Program Vaksinasi Nasional

1 Maret 2021
Berita Utama

Presiden Apresiasi Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Pasar Beringharjo

1 Maret 2021
Berita Utama

Pesan Menkes Budi untuk RSUP Sanglah

1 Maret 2021
Berita Utama

Percepat Pemulihan Pariwisata, Pemerintah Gelar Vaksinasi Drive Thru

28 Februari 2021

Rekomendasi Artikel

Vaksinasi Lansia, Begini Pengaturannya

20 Februari 2021

Kelompok Komorbid bisa Divaksinasi, Begini Ketentuannya

12 Februari 2021

Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

19 Januari 2021

Berita Populer

  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksinasi Lansia, Begini Pengaturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien COVID-19 Melonjak, Kementerian Kesehatan Minta Setiap RS Tambah Persediaan Tempat Tidur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok Komorbid bisa Divaksinasi, Begini Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
  • Kontak
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

Langganan Newsletter