Jakarta, 3 Maret 2016
Di Indonesia, kematian bayi baru lahir (neonatal) masih menjadi permasalahan kesehatan. Angka kematian bayi di Indonesia adalah 32/1000 kelahiran hidup dan kematian neonatal 19/1000 kelahiran hidup (SDKI, 2012) . Saat ini, kelainan bawaan mempunyai kontribusi yang cukup besar sebagai penyebab kematian neonatal.
Data laporan Riskesdas tahun 2007 menyatakan bahwa sebesar 1,4% bayi baru lahir usia 0-6 hari pertama kelahiran dan 18,1% bayi baru lahir usia 7-28 hari meninggal disebabkan karena kelainan bawaan. Data WHO SEARO tahun 2010 memperkirakan prevalensi kelainan bawaan di Indonesia adalah 59.3 per 1000 kelahiran hidup. Jika setiap tahun lahir 5 juta bayi di Indonesia, maka akan ada sekitar 295.000 kasus kelainan bawaan pertahun.
Demikian pernyataan Direktur Kesehatan Keluarga Kemenkes RI, dr. Eni Gustina, MPH dalam suratnya kepada Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Selasa (2/3).
“Di samping menyebabkan kematian neonatal, kelainan bawaan juga merupakan penyebab bayi lahir mati dan abortus spontan. Bila pun bayi bertahan hidup, banyak diantaranya yang menjadi penyandang disabilitas dan mengidap penyakit kronis”, jelas dr. Eni Gustina.
Kementerian Kesehatan RI telah melakukan surveilans sentinel bersama 13 RS terpilih di 9 provinsi sejak September 2014. Terdapat 15 jenis kelainan bawaan yang disurveilans dengan kriteria antara lain kelainan bawaan yang dapat dicegah, mudah dideteksi dan dapat dikoreksi (preventable, detecteble dan correctable) dan merupakan masalah kesehatan masyarakat. Dari data tersebut, terdapat 231 bayi mengalami kelainan bawaan. Sebagian besar lahir dengan 1 jenis kelainan bawaan (87%) dan ditemukan pula bayi lahir dengan > 1 jenis kelainan bawaan (13%). Kelainan bawaan yang paling banyak ditemukan adalah dari kelompok sistem muskulo skeletal (talipes equinovarus) 22,3%, sistem saraf (anenchepali, spina bifida dan meningochele) 22%, celah bibir dan langit-langit 18,5% dan omphalocele 12,5%.
Walaupun penyebab utama kelainan kongenital adalah faktor genetik, infeksi dan faktor lingkungan, namun sebenarnya banyak dari kelainan tersebut dapat dicegah, misalnya melalui vaksinasi dan konsumsi zat tertentu, seperti asam folat dan iodium, menghindari mengkonsumsi obat yang tidak direkomendasikan oleh dokter, alkohol atau zat berbahaya seperti pengawet dan pewarna buatan, hindari terpapar dari bahan berbahaya dan beracun seperti timbal, merkuri dan pestisida, beraktivitas fisik/olahraga yang teratur, dan menghindari asap rokok selama kehamilan.
Permasalahan kelainan bawaan harus mendapatkan perhatian khusus. Berdasarkan latar belakang tersebut, tanggal 3 Maret setiap tahun diperingati sebagai Hari Kelainan Bawaan Sedunia atau World Birth Defect Day. Di tahun kedua peringatan tersebut di Indonesia, mengusung tema ”Cegah Bayi Lahir Cacat dengan Terapkan Pola Hidup Sehat Sebelum dan Selama Kehamilan”. “Pelayanan antenatal yang terpadu dan berkualitas memberikan kesempatan untuk melakukan upaya pencegahan”, tandas dr. Eni Gustina.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.