Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan telah diterbitkan pada 1 Maret 2016. Perpres Nomor 19 tahun 2016 merupakan penyempurnaan dari Perpres Nomor 12 Tahun 2013 dan Perpres Nomor 111 Tahun 2013.
Dalam Konferensi Pers Sosialisasi Perpres Nomor 19 Tahun 2016 di RS Kanker Dharmais Jakarta, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dr. dr. Tb. Rachmat Santika, Sp.A. MARS, menyatakan bahwa penyesuaian-penyesuaian di dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016 dilakukan guna mengantisipasi dinamika yang berkembang dikaitkan dengan ketersediaan, kelancaran dan keberlanjutan program JKN.
“Penyesuaian hanya dilakukan untuk mengantisipasi dari pelaksanaan APBN 2016 yang telah disepakati pada PAGU Definitif APBN 2016”, ujar dr. Rachmat, Rabu (16/3).
Dalam APBN 2016 itu ada penyesuaian besaran iuran penerima bantuan iuran (PBI) dari Rp19.225 menjadi Rp23.000. Selain itu, ada penambahan jumlah peserta BPJS Kesehatan dari 86,4 juta orang menjadi 92,4 juta orang.
Berikut ini adalah perubahan-perubahan yang ada di dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016 dan perlu diketahui oleh masyarakat, yaitu: Penambahan kelompok peserta pekerja penerima upah (PPU), Penyesuaian hak kelas perawatan peserta PPU, peningkatan manfaat, dan penyesuaian iuran.
Penambahan Kelompok Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Perpres Nomor 19 tahun 2016 menyatakan bahwa pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini dimasukkan dalam kategori PPU.
- Pemerintah daerah selaku pemberi kerja, berkewajiban membayar iuran jaminan kesehatan bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, pegawai negeri sipil (PNS) daerah, dan pegawai pemerintah daerah (non PNS).
- Adapun iuran jaminan kesehatan bagi PPU yang terdiri dari PNS, anggota TNI, POLRI, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari upah (gaji) per bulan.
Penyesuaian Hak Kelas Perawatan Peserta PPU
Hak kelas perawatan peserta PPU yang dahulu dibedakan berdasarkan golongan, saat ini mengalami perubahan, yakni penyesuaian hak kelas perawatan kelas II diperuntukan bagi peserta PPU dan pegawai pemerintah Non PNS dengan upah sampai dengan Rp 4.000.000. Sedangkan hak kelas perawatan kelas I diperuntukkan bagi peserta peserta PPU dan pegawai pemerintah Non PNS dengan upah lebih dari Rp 4.000.000 sampai dengan Rp 8.000.000.
Peningkatan Manfaat Pelayanan Kesehatan
- Terdapat penambahan manfaat pelayanan kesehatan yang akan dirasakan manfaat, antara lain pelayanan KB (tubektomi interval), dan pemeriksaan medis dasar di UGD rumah sakit.
- Penyesuaian rasio distribusi peserta di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik pratama juga dokter swasta. Adapun rasio dokter dibanding peserta adalah 1:5000 dengan distribusi yang lebih merata agar layanan kepada masayarakat menjadi lebih baik.
Penyesuaian Iuran Peserta
- Iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah besarnya Rp 23.000,- per orang per bulan, diberlakukan mulai 1 Januari 2016.
- Tidak ada kenaikan proporsi iuran bagi pekerja formal atau peserta PPU Badan Usaha Swasta, perbandingannya tetap (berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2013) yaitu sebesar 5% dengan rincian 1% peserta dan 4% pemberi kerja.
- Iuran jaminan kesehatan bagi PPU yang terdiri dari PNS, anggota TNI, POLRI, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai pemerintah Non PNS besarnya 5% dari gaji atau upah per bulan, 2% dibayar peserta dan 3% dibayar pemberi kerja.
- Penyesuaian iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, yaitu: kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000; kelas II dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000; dan untuk kelas I dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000, akan diberlakukan pada 1 April 2016.
Kepada media dr. Rachmat Sertika menyatakan bahwa penyesuaian ini lebih rendah dari dari usulan DJSN yakni sebesar 27.500.
“Berdasarkan hasil kajian para ahli dan aktuaria, besar iuran Rp 19.225 di tahun 2015 itu relatif belum mencukupi. Perpres Nomor 19 Tahun 2016 ini semata-mata untuk kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai prioritas Kabinet Kerja”, tandas dr. Rachmat.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].