Penyesuaian iuran merupakan langkah terbaik yang diambil Pemerintah untuk menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan masyarakat nasional (JKN).
“Sebenarnya ada tiga opsi yang bisa dilakukan. Pertama, pengurangan manfaat. Kedua, tambah kucuran dana dari APBN. Ketiga, penyesuaian iuran”, ujar dr. Donald Pardede, MPPM, selaku Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan, Kemenkes RI, saat ditemui media usai dilantik oleh Menteri Kesehatan RI di Kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu sore (18/3).
Menurut dr. Donald Pardede, opsi pengurangan manfaat, tidak dilakukan oleh pemerintah. Sedangkan opsi kedua, Pemerintah menyediakan dana talangan dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).
“Kalau pemerintah juga kontribusi mampunya sekian, tetep masih kurang kan. Jadi, ya terpaksa iuran”, kata dr. Donald Pardede.
Menjawab pertanyaan seputar perhitungan besaran iuran, dr. Donald Pardede menerangkan bahwa yang dihitung pertama kali adalah kebutuhan pelayanan kesehatan per orang per bulan dan total belanjanya. Lalu, bagaimana membagi kebutuhan pelayanan per orang per bulan kepada segmen pesert, menjadi iuran secara proporsional sesuai ketentuan.
“Karena kita butuh uang sekian, di kelompok ini kontribusinya sekian, disebar ke peserta, sehingga terjadi peningkatan iuran”, tambah dr. Donald pardede.
Lebih lanjut, dr. Donald Pardede menegaskan bahwa jaminan kesehatan nasional (JKN) harus terus dijaga keberlangsungannya, agar seluruh masyarakat tetap dapat merasakan manfaatnya.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.