Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Sabtu, 14/06/2025
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Perpres 28 Tahun 2016: Iuran Peserta Mandiri Kelas III Tetap Rp 25.500

Rokom by Rokom
11 April 2016
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Menanggapi perkembangan di masyarakat mengenai perubahan besaran iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk peserta mandiri, Pemerintah memutuskan iuran untuk kelas III tidak dinaikkan, tetap Rp 25.500 per orang bulan seperti sebelumnya. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo dan diundangkan pada 31 Maret 2016.

Seperti diketahui sebelumnya, terbitnya Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan pada 1 Maret 2016 menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Dalam pasal 16F Perpres 19 tahun 2016 tersebut menyebutkan kenaikan iuran JKN bagi peserta mandiri kelas III Rp 30.000 per orang per bulan (sebelumnya Rp 25.500), kelas II Rp 51.000 per orang per bulan (sebelumnya Rp 42.500), dan kelas I Rp 80.000 per orang per bulan (sebelumnya Rp 59.500).

“Perpres 28 Tahun 2016 dalam pasal 16 ayat (1) untuk kelas III tidak jadi dinaikkan, tetap seperti sebelumnya yakni Rp 25.500”, ujar Menkes.

Menkes menerangkan bahwa langkah ini diambil guna memfasilitasi peserta mandiri yang tidak berpenghasilan tinggi namun tidak masuk ke dalam kelompok peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang saat ini jumlahnya bertambah menjadi 92,4 juta jiwa atau sekitar 40 persen dari jumlah penduduk miskin dan hampir miskin.

“Semisal dahulu saya mampu membayar kelas I, tapi sekarang naik jadi Rp 80.000, turun jadi kelas II ya engga apa-apa sesuai kemampuan. Kalau kelas 2 masih berat juga,ya turun ke kelas III”, kata Menkes.

Menkes menegaskan bahwa di dalam skema JKN, fasilitas layanan pengobatan yang diterima pasien ditentukan berdasarkan indikasi kebutuhan medis dan INA-CBGs, bukan ditentukan berdasarkan besaran iuran. Untuk itu, Menkes berharap, peserta mandiri yang mampu mau bergotong royong dengan dengan membayar iuran sesuai kelas perawatan yang dipilih.

“Peserta mandiri yang mampu diharapkan ikut membantu JKN. Ini kan sebenarnya asuransi sosial, yang mampu membantu yang tidak mampu, yang sehat membantu yang sakit. Jadi gotong royong inilah yang kita harapkan”, tutur Menkes.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Ditemukan Banyak Kasus Hipertensi, Diabetes dan Masalah Gigi Saat Cek Kesehatan Gratis

13 Juni 2025
blank

Perawat Melek Digital, UI Hadirkan Inovasi Teknologi Kesehatan

12 Juni 2025
blank

Fellowship TBC: Solusi Atasi Kekurangan Dokter Spesialis Paru di Indonesia

12 Juni 2025
blank

TBC Sebabkan Dua Kematian Setiap Lima Menit, Menkes Serukan Aksi Nasional

11 Juni 2025
blank

Pendampingan Penuh Empati Cegah Risiko Masalah Kesehatan Jiwa pada Jemaah Haji

12 Juni 2025
blank

Operasi Kembar Siam di RS Hasan Sadikin Simbol Kemajuan Layanan Kesehatan Indonesia

11 Juni 2025
Next Post
????????????????????????????????????

MTKI Permudah Pembuatan STR dengan Program Berbasis Web

blank

Kenali dan Deteksi Dini Individu dengan Spektrum Autisme Melalui Pendekatan Keluarga untuk Tingkatkan Kualitas Hidupnya

Tweet oleh @KemenkesRI
Umum

RS Kemenkes Riau Resmi Dibangun, Hadirkan Layanan Premium dan Teknologi Canggih

13 Juni 2025
Berita Utama

Ditemukan Banyak Kasus Hipertensi, Diabetes dan Masalah Gigi Saat Cek Kesehatan Gratis

13 Juni 2025
Berita Utama

Perawat Melek Digital, UI Hadirkan Inovasi Teknologi Kesehatan

12 Juni 2025
Berita Utama

Fellowship TBC: Solusi Atasi Kekurangan Dokter Spesialis Paru di Indonesia

12 Juni 2025

Rekomendasi Artikel

47783

COVID-19 Kembali Merebak di Luar Negeri, Masyarakat Diminta Waspada

20 Mei 2025
41177

Kini Check In PeduliLindungi Bisa Lewat Website

30 September 2022
47372

Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun Dimulai, Ini 3 Cara Daftar

10 Februari 2025

Berita Populer

  • 42250

    Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok PeduliLindungi Resmi Bertransformasi Menjadi SATUSEHAT Mobile

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Perlindungan Tambahan, Lansia Diberikan Vaksin Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbitan STR Seumur Hidup Lebih Mudah Lewat Portal SATUSEHAT SDMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Jadwal Skrining Anda dan Keluarga

Jadwal Skrining Sesuai Siklus Hidup

22 September 2023
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.