Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Sabtu, 28/01/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Kementerian Lembaga Sepakat Beratkan Hukuman Pelaku Pemerkosaan dan Pencabulan

Rokom by Rokom
10 Mei 2016
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Kementerian dan Lembaga bersepakat untuk mengajukan pemberatan hukuman pidana maksimal kepada pelaku pemerkosaan dan pencabulan. Kepada pelaku juga akan dikenakan sanksi berupa publikasi identitas kepada publik bahwa yang bersangkutan telah melakukan kejahatan di luar nilai kemanusiaan. Kemudian, setelah mendapatkan pemberatan hukuman, tetap akan diberikan pendampingan rehabilitasi selama masa hukuman, agar pelaku dapat kembali ke jalan yang benar.

Demikian pernyataan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kantor Menko PMK di Kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta (10/5).

Rakor yang dihadiri oleh Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona. H. Laoly tersebut membahas Amandemen Undang-undang Perubahan Kedua Atas Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Amandemen tersebut menambahkan substansi Penambahan Hukuman bagi Pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Hukuman tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku sehingga tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang”, kata Puan Maharani.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona. H. Laoly, mengatakan bahwa seluruh hasil keputusan Rakor berupa kesepakatan pemberatan hukuman kepada pelaku pemerkosaan dan pencabulan, serta hal lain yang belum dapat diputuskan seperti hukuman kebiri kimia, akan dibawa pada Rapat Terbatas bersama Presiden pada kesempatan mendatang.

“Semua akan kami bawa, keputusan Rakor pada hari ini adalah pemberatan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku pemerkosaan dan pencabulan, terutama terhadap anak-anak. Masalah kebiri dan lain-lain akan kami angkat untuk diputuskan di Ratas”, kata Yasona H. Laoly.

Hal lain, beliau juga menjelaskan bahwa pemberatan hukuman bagi pelaku pemerkosaan dan pencabulan mulai dari pemberatan hukuman pidana 15 tahun menjadi 20 tahun, pemberatan hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati bila korban meninggal dunia.

Saat ditemui sejumlah media, Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek, menerangkan bahwa tindakan kebiri kimia memiliki risiko positif dan negatif, sehingga perlu dibahas pada tingkatan yang lebih tinggi. Kebiri kimia adalah tindakan memasukkan bahan kimiawi antiandrogen, baik melalui pil atau suntikan ke dalam tubuh pelaku tindak kejatahan seksual dengan tujuan untuk memperlemah hormon testosterone.

“Dari sisi kesehatan kami harus menjelaskan apa positif dan negatifnya, kan ada juga efek-efek sampingnya. Nah, itu yang harus kita jelaskan. itu bisa menjadi pertimbangan juga”, tandas Menkes.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Waspada, 4 Masalah Gizi ini Berisiko Anak jadi Stunting

27 Januari 2023
blank

Prevalensi Stunting di Indonesia Turun ke 21,6% dari 24,4%

25 Januari 2023
blank

Cegah Stunting Pada Anak Dengan Protein Hewani

25 Januari 2023
blank

Masyarakat Diminta Segera Booster Kedua COVID-19

25 Januari 2023
blank

Protein Hewani Efektif Cegah Anak Alami Stunting

21 Januari 2023
blank

HGN 63: Protein Hewani Cegah Stunting

21 Januari 2023
Next Post
blank

Menkes: Pertimbangkan Efek Samping Hukuman Kebiri

blank

MoU Kementerian Kesehatan Bersama 27 Kabupaten Dukung Penugasan Tim Nusantara Sehat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.