Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek
Menkes Nila F. Moeloek amat prihatin dengan beredarnya vaksin palsu. Kementerian Kesehatan serius dalam menangangi dan menuntaskan kasus ini. Oleh karenanya Menkes meminta kepada Polri, BPOM dan aparat berwenang untuk penegakan hukum dengan memberi hukuman berat kepada pelaku tindak kriminal, termasuk pada oknum tenaga kesehatan bila ada yang terlibat dalam tindak kriminal yang dapat mengancam kesehatan generasi muda.
Menkes mendukung Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus ini, karena pemalsuan vaksin merupakan tindak kejahatan. Kementerian Kesehatan siap berkoordinasi dan membantu Bareskrim untuk mengungkap kasus kejahatan ini mulai dari produksi maupun distribusi.
Walaupun dampak yang ditimbulkan dari vaksin yang diduga palsu tidak menimbulkan gangguan kesehatan yang cukup serius pada kesehatan bayi, namun dalam hal ini bila ditemukan ada yg terimbas dampak vaksin palsu, Pemerintah akan melakukan vaksinasi ulang dan diberikan gratis sebagaimana biasanya.
Kemenkes menjamin vaksin yang di distribusikan melalui jalur pemerintah aman dan terjaga keaslian nya.
Sejak terbongkarnya kejadian ini, Menteri Kesehatan telah mengambil langkah-langkah yaitu:
• Bekerja sama dengan Bareskrim untuk mengetahui rentang waktu kejadian ini berlangsung; serta penyebaran ke rumah sakit mana saja
• Berkoordinasi dengan Bareskrim dan BPOM untuk dapat memeriksa kandungan dalam vaksin palsu tersebut.
• Menggiatkan surveilans terhadap anak – anak di lokasi – lokasi terutama pada daerah yang disangka penyebaran vaksin.
• Mengidentifikasi dan mengumpulkan fakta – fakta di fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit dan klinik) yang diduga terkait dengan peredaran vaksin palsu
Menteri Kesehatan meminta dukungan dari seluruh jajaran Pemerintah, baik Pusat dan Daerah, untuk secara aktif melakukan penyisiran dan bila ada kecurigaan penyebaran vaksin palsu di daerah tertentu, melaporkan pada polisi serta mengarahkan anak yang dicurigai pernah menerima vaksin palsu ke layanan kesehatan terdekat untuk di imunisasi ulang.
Kemenkes dan BPOM sesuai dengan tugas dan kewenangannya, untuk salong sinergi memperketat dan menggiatkan pengawasan terhadap obat dan makanan agar kejadian ini tidak terulang lagi.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.