Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Selasa, 31/01/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Presiden Tetapkan Wajib Kerja Dokter Spesialis

Rokom by Rokom
07 Februari 2017
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Presiden RI Joko Widodo resmi menetapkan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) yang diatur dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2017, tanggal 12 Januari 2017. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan terutama di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan (DTPK) di seluruh Indonesia.

Pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia terutama di DPTK sangat diperlukan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan perawatan. Nantinya dokter spesialis akan ditempatkan di rumah sakit milik Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah. Sementara lokasi penempatan dokter spesialis akan diputuskan melalui perencanaan di Kementerian Kesehatan RI.

Perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis dilakukan dengan berjenjang mulai dari rumah sakit pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, ketersediaan rumah sakit, kemampuan pembiayaan, kondisi geografis dan sosial budaya.

Pendistribusian tenaga dokter spesialis disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah yang membutuhkan. Bupati dan walikota berhak mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis kepada Gubernur melalui Dinas Kesehatan Provinsi. Kemudian Gubernur mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis di wilayahnya kepada Menteri berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan provinsi.

Pengajuan dapat dilakukan berdasarkan usulan dari tingkat kabupaten, provinsi.

Penyediaan fasilitas dan peralatan penunjang di rumah sakit yang akan digunakan oleh dokter spesialis menjadi tanggung jawab Gubernur atau Bupati dan Walikota yang mengusulkan.

Lulusan Pendidikan Profesi

Program Wajib Kerja Dokter Spesialis wajib diikuti oleh lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis dari perguruan tinggi negeri di dalam maupun luar negeri. Pendidikan profesi itu diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peserta wajib kerja dokter spesialis terdiri atas peserta penerima beasiswa dari pemerintah dan peserta mandiri (tidak menerima beasiswa). Mereka nantinya akan ditempatkan di rumah sakit milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berada di wilayah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan rumah sakit rujukan regional atau rujukan provinsi.

Untuk tahap awal, penempatan peserta wajib dokter spesialis diprioritaskan bagi lulusan obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi intensif.

Waktu pelaksanaan wajib kerja dokter spesialis bagi penerima beasiswa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk peserta mandiri paling singkat selama setahun. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh peserta wajib kerja dokter yakni melaksanakan program tersebut dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dan menyerahkan surat tanda registrasi serta salinan surat tanda registrasi dokter spesialis kepada Menteri. Selain itu, peserta berhak mendapatkan surat izin praktik yang dikeluarkan oleh pemerintah daera kabupaten/kota, mendapatkan tunjangan, mendapatkan fasilitas tempat tinggal dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan ditetapkannya Perpres No. 4 tahun 2017 tentang WKDS ini dapat mengatasi permasalahan kesehatan di Indonesia, mulai dari hak mendapatkan kesehatan, kemudahan akses kesehatan, dan pelayanan kesehatan yang baik. Semuanya dilakukan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan program nawacita Presiden Joko Widodo, dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi ‘Halo Kemkes’ melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Sejumlah Penyakit Tropis Ini Harus Diwaspadai

30 Januari 2023
blank

Waspada, 4 Masalah Gizi ini Berisiko Anak jadi Stunting

27 Januari 2023
blank

Prevalensi Stunting di Indonesia Turun ke 21,6% dari 24,4%

25 Januari 2023
blank

Cegah Stunting Pada Anak Dengan Protein Hewani

25 Januari 2023
blank

Masyarakat Diminta Segera Booster Kedua COVID-19

25 Januari 2023
blank

Protein Hewani Efektif Cegah Anak Alami Stunting

21 Januari 2023
Next Post
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes RI drg. Usman Sumantri memberikan keterangan tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) kepada jurnalis di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Jumat (3/2/2017). Pemerintah menjamin kesejahteraan dokter spesialis tidak hanya pada pemenuhan kebutuhan, melainkan pada keamanan dan keselamatan peserta WKDS.

Pemerintah Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan Kesehatan Spesialistik

Temu media antara pihak Kementerian Kesehatan RI dengan jurnalis dalam rangka sosialisasi Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Jumat (3/2/2017). Ditetapkannya WKDS diharapkan dpat memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan spesialistik.

Organisasi Profesi dan Kolegium: WKDS Untuk Kemaslahatan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.