Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Sabtu, 28/01/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Pemerintah Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan Kesehatan Spesialistik

Rokom by Rokom
07 Februari 2017
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes RI drg. Usman Sumantri memberikan keterangan tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) kepada jurnalis di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Jumat (3/2/2017). Pemerintah menjamin kesejahteraan dokter spesialis tidak hanya pada pemenuhan kebutuhan, melainkan pada keamanan dan keselamatan peserta WKDS.

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes RI drg. Usman Sumantri memberikan keterangan tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) kepada jurnalis di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Jumat (3/2/2017). Pemerintah menjamin kesejahteraan dokter spesialis tidak hanya pada pemenuhan kebutuhan, melainkan pada keamanan dan keselamatan peserta WKDS.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Jakarta, 3 Februari 2017

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) telah ditetapkan pada 12 Januari 2017. Rencananya pelepasan dokter spesialis ke daerah penempatan akan dilaksanakan pada akhir Februari 2017 oleh Presiden Joko Widodo. Program ini bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan spesialistik serta meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan berkualitas. Terkait hal ini, Pemerintah menjamin kesejahteraan dokter spesialis yang nantinya ditugaskan di rumah sakit lokasi penempatan.

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes RI drg. Usman Sumantri mengatakan kesejahteraan dokter spesialis akan diperhatikan selama mereka bertugas di daerah penempatan.

“Kesejahteraan para dokter spesialis akan diutamakan mengingat pentingnya peningkatan kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia. Karena itu kami tekankan pada setiap lulusan dokter spesialis sejak Perpres No. 4 Tahun 2017 ditetapkan, agar bersedia mengikuti program ini (WKDS),” jelas dr. Usman pada Temu Media di Gedung Kemeterian Kesehatan, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Pemerintah menjamin kesejahteraan dokter spesialis tidak hanya pada pemenuhan kebutuhan, melainkan pada keamanan dan keselamatan peserta WKDS. Dokter spesialis nantinya mendapatkan tunjangan dari Kementerian Kesehatan, insentif dari Pemerintah Daerah dan rumah sakit tempat bekerja.

Jaminan kelengkapan fasilitas pun diperhatikan. Dr. Usman menambahkan rumah sakit yang nantinya akan menjadi penempatan akan dipantau terlebih dahulu. Kelengkapan fasilitas rumah sakit yang akan diutamakan.

“Apabila nanti kedapatan rumah sakit sebagai penempatan itu tidak memenuhi kriteria (fasilitas tidak lengkap) maka harus dilengkapi oleh Pemerintah Daerah atau jika tidak akan dilengkapi oleh Pemerintah Pusat untuk membantu sarananya,” tambahnya.

Perwakilan dari Organisasi Profesi dan Kolegium dr. Poedjo Hartono, Sp.OG (K) mengatakan kesejahteraan dokter spesialis itu harus kita perhatikan dan mereka dijamin kelengkapan semua fasilitas agar bisa langsung digunakan.

“Selama di sana pasti akan langsung kerja, maka dari itu kami menjamin semua fasilitas sudah lengkap,” katanya.

Rasio dokter spesialis di setiap daerah di Indonesia sangat memprihatinkan. Berdasarkan data dari Konsil Kedokteran Indonesia pada 31 Desember 2015 rasio dokter spesialis per 100.000 penduduk dari 34 Provinsi, angka tertinggi ada di DKI Jakarta, Yogyakarta dan Bali.

Untuk tahap awal, penempatan peserta wajib dokter spesialis diprioritaskan bagi lulusan obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi intensif. Jika program ini berjalan lancer tidak mustahil akan ada tambahan dokter spesialis di tahun berikutnya.

Saat ini ada 90 rumah sakit yang sudah siap ditempati 284 dokter spesialis dengan kebutuhan 4 spesialis dasar dan Anestesiogi dan Terapi Intensif tersebut. Penempatan tersebut didasari atas dasar kebutuhan terutama di daerah yang tidak mampu dan tidak diminati sebagaimana dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pada tahun 2017 ditargetkan sebanyak 1.250 dokter spesialis akan ditempatkan DTPK.

Bagi lulusan dokter spesialis yang tidak mengikuti WKDS setelah Perpres No. 4 tahun 2017 ditetapkan, akan dikenakan sanksi administrasi berupa tidak dikeluarkannya surat tanda registrasi setelah lulus pendidikan. Hal itu dikatakan oleh dr. Nurdadi Saleh, Sp.OG mengingat pentingnya hak asasi masyarakat dalam memperoleh kesehatan secara merata.

“Karena itulah kita merasa terpanggil dan harus diatur tanpa merugikan dokter spesialis itu dengan semena-mena. Buktinya, waktu yang digunakan hanya satu tahun, kemudian kita minta mereka diperhatikan kesejahteraan dan keamanannya,” katanya.

Program WKDS ini akan diikuti oleh lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis dari perguruan tinggi negeri di dalam maupun luar negeri. Pendidikan profesi itu diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peserta WKDS terdiri atas peserta mandiri dan peserta penerima beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan. Mereka nantinya akan ditempatkan di rumah sakit milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berada di wilayah tertinggal, perbatasan, kepulauan, rumah sakit rujukan nasional, dan rujukan regional atau rujukan provinsi.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Waspada, 4 Masalah Gizi ini Berisiko Anak jadi Stunting

27 Januari 2023
blank

Prevalensi Stunting di Indonesia Turun ke 21,6% dari 24,4%

25 Januari 2023
blank

Cegah Stunting Pada Anak Dengan Protein Hewani

25 Januari 2023
blank

Masyarakat Diminta Segera Booster Kedua COVID-19

25 Januari 2023
blank

Protein Hewani Efektif Cegah Anak Alami Stunting

21 Januari 2023
blank

HGN 63: Protein Hewani Cegah Stunting

21 Januari 2023
Next Post
Temu media antara pihak Kementerian Kesehatan RI dengan jurnalis dalam rangka sosialisasi Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Jumat (3/2/2017). Ditetapkannya WKDS diharapkan dpat memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan spesialistik.

Organisasi Profesi dan Kolegium: WKDS Untuk Kemaslahatan Masyarakat

blank

Menkes Buka Rakerkesda Provinsi Riau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.