Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Rabu, 01/02/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Menkes Kukuhkan Anggota Komite Penempatan Dokter Spesialis (KPDS)

Rokom by Rokom
06 Februari 2017
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek (tengah) berfoto bersama setelah pengukuhan Komite Penempatan Dokter Spesialis (KPDS) di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Senin (6/2/2017). KPDS perlu dibentuk untuk membantu Menteri dalam melakukan perencanaan, penempatan, evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan WKDS.

Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek (tengah) berfoto bersama setelah pengukuhan Komite Penempatan Dokter Spesialis (KPDS) di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Senin (6/2/2017). KPDS perlu dibentuk untuk membantu Menteri dalam melakukan perencanaan, penempatan, evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan WKDS.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Jakarta, 6 Februari 2017

Menteri Kesehatan Nila F. Moeleok mengukuhkan 21 angota Komite Penempatan
Dokter Spesialis periode 2016 – 2019, di kantor Kemenkes, Jakarta (6/2).
Komite Penempatan Dokter Spesialis (KPDS) selanjutnya berfungsi menyusun
perencanaan pemerataan dokter spesialis; menyiapkan wahana untuk kesiapan
Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS); memberikan masukan dalam menyusun
rencana tahunan; membantu pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan
WKDS; serta melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan WKDS

Keanggotaan KPDS mewakili unsur Kementerian Kesehatan, Kementerian Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Dalam Negeri, Organisasi
Profesi dan Kolegium, Konsil Kedokteran Indonesia, Asosiasi Institusi
Pendidikan, Ikatan Dokter Indonesia, Asosiasi perumahsakitan dan Badan
Pengawas Rumah Sakit.

Pada kesempatan tersebut, Menkes menyampaikan selamat kepada anggota KPDS
yang baru dikukuhkan. Menkes berharap KPDS dapat melaksanakan amanah yang
diberikan negara khususnya dalam memeratakan dokter spesialis di seluruh
wilayah Nusantara yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan
derajat kesehatan dan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

Indonesia yang mempunyai geografi berupa daratan, lautan, pegunungan serta
banyaknya pulau-pulau yang tersebar menyebabkan akses pelayanan kesehatan
untuk daerah tertentu sangat sulit dijangkau. Rumah Sakit yang disediakan
Pemerintah masih banyak yang belum tersedia tenaga kesehatannya khususnya
tenaga dokter spesialis. Berdasarkan data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
per 31 Desember 2015, jumlah dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
yang terdaftar STR di KKI sebanyak 29.665 orang, bila dihitung sesuai
dengan rasio spesialis dan jumlah penduduk maka saat ini rasio spesialis
adalah 12,7 per 100.000 penduduk melebihi dari target rasio yang ditetapkan
yaitu 10,2 per 100.000 penduduk. Namun demikian, terdapat disparitas yang
cukup besar antar provinsi di Indonesia dimana rasio dokter spesialis
tertinggi berada di kota-kota besar seperti DKI Jakarta, DI. Yogyakarta,
Bali sementara rasio terendah yaitu NTT, Sulbar, Maluku Utara.

Menkes mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ditegaskan
bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas
sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang
aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai
kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. Kurangnya
tenaga kesehatan baik jumlah, jenis dan distribusinya menimbulkan dampak
terhadap rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang
berkualitas.

“Berbagai upaya telah banyak dilakukan Pemerintah untuk mengatasi
permasalahan kekurangan dokter spesialis tersebut seperti pemberian bantuan
pendidikan (Tubel), pemenuhan tenaga melalui berbagai mekanisme seperti
PNS, PTT, penugasan khusus bagi residen, dan penempatan pasca tubel PPDS.
Namun demikian masih diperlukan upaya dalam pemenuhan dan pemerataan dokter
spesialis di seluruh Indonesia”, ungkap Menkes.

Program WKDS didukung oleh Organisasi Profesi IDI, POGI, PABI, PAPDI, IDAI
dan Perdatin serta Kolegium Ahli Penyakit Dalam, Obstetri dan Ginekologi,
Anak, Ahli Bedah serta Anestesiologi dan Terapi Intensif serta pihak
terkait lainnya. Melalui Peraturan Presiden No 4 Tahun 2017 telah
ditetapkan regulasi WKDS. Diharapkan dengan pelaksanaan WKDS pelayanan
kesehatan yang optimal kepada masyarakat pada tingkat pelayanan rujukan
khususnya di daerah yang tidak mampu dan tidak diminati dapat tercapai.

Sebelum WKDS ini dilaksanakan, telah dilaksanakan visitasi ke Rumah Sakit
sebagai persiapan. Kementerian Kesehatan bersama-sama dengan Pemerintah
Daerah dibantu dengan Organisasi Profesi Pusat dan Kolegium serta
Organisasi Profesi Cabang melakukan visitasi berdasarkan usulan daerah atas
kebutuhan dokter spesialis untuk menilai kesesuaian dan kesiapan berupa
sarana prasarana; sumber daya manusia; kelengkapan peralatan; dan
faktor–faktor lain yang terkait termasuk keamanan.

“Saya nilai kegiatan ini baik dilaksanakan untuk melibatkan Organisasi
Profesi Cabang dan Dinas Kesehatan setempat, agar semua pihak mempunyai
komitmen dalam rangka pemenuhan dan pemerataan Dokter Spesialis dan Rumah
Sakit sebagai tempat penugasan dapat disiapkan dengan baik,” ujar Menkes.

Wajib Kerja Dokter Spesialis

Presiden RI Joko Widodo resmi menetapkan program Wajib Kerja Dokter
Spesialis (WKDS) melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2017, tanggal 12 Januari
2017. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses dan pemenuhan
kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan terutama di daerah
tertinggal, perbatasan dan kepulauan (DTPK) di seluruh Indonesia.

Peserta WKDS adalah dokter spesialis lulusan pendidikan profesi dari
perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri. Tahap awal diprioritaskan
bagi lulusan obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah,
spesialis penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi intensif.

Peserta WKDS terdiri dari Peserta Mandiri (non beasiswa) dan Peserta
Penerima Beasiswa dan atau program biaya pendidikan. Peserta WKDS Mandiri
akan ditempatkan selama 1 tahun di DTPK. Sementara masa penempatan Peserta
WKDS Penerima Beasiswa dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan
Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat
menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS
081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email
kontak@kemkes.go.id.

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Kemenkes Perkuat Rantai Logistik Vaksin Untuk Daerah Terpencil

31 Januari 2023
blank

Indonesia Bangun Center of Excellence Penyakit Katastropik Wilayah Timur

31 Januari 2023
blank

Penuhi Kebutuhan Nakes, Kemenkes Transformasikan Poltekkes

31 Januari 2023
blank

Sejumlah Penyakit Tropis Ini Harus Diwaspadai

30 Januari 2023
blank

Waspada, 4 Masalah Gizi ini Berisiko Anak jadi Stunting

27 Januari 2023
blank

Prevalensi Stunting di Indonesia Turun ke 21,6% dari 24,4%

25 Januari 2023
Next Post
blank

Pengukuhan Komite Penempatan Dokter Spesialis (6/2)

blank

Optimalisasi Peran Dewan Pengawas BLU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.